Selamat Datang Blogkami jangan lupa isi buku tamu,tukeran link dan berikan komentar

Pengujian KGRI

PENGUJIAN KAYU GERGAJIAN RIMBA INDONESIA
STANDARD :
1.Standar Nasional Indonesia (SNI) 01–5008.1– 1999/Rev SNI 01-0191-1987 “ KAYU GERGAJIAN RIMBA”.
2.Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor P.02/VI-BPPHH/2005 tanggal 7 Maret 2005 tentang Metode Pengujian Kayu Gergajian Rimba Indonesia.
DEFINISI :
1.Pengujian Kayu Gergajian
Suatu kegiatan dalam rangka menetapkan jenis kayu, isi (volume) kayu gergajian dan mutu (kualita) kayu gergajian.
2.Kayu Gergajian
Kayu persegi empat dengan ukuran tertentu yang diperoleh dengan mengegergaji kayu bundar atau kayu lainnya.
3.Permukaan
Kedua permukaan lebar (ml) dan kedua permukaan tebal (mt) kayu gergajian
4.Permukaan pengujian
Permukaan tempat dilakukan pengamatan, pengukuran dan penlaian cacat serta perhitungan prosentase potongan Mb atau potongan Ms dari sekeping/sebatang kayu gergajian (SNI).
5.Permukaan bersih (Mb)
Bagian kayu gergajian yang bebas dari segala cacat.
6.Permukaan Sehat (Ms)
Bagian kayu gergajian yang mempunyai cacat ringan.
7.Permukaan Terbaik
Permukaan kayu gergajian dengan jumlah cacat paling sedikit atau menghasilkan prosentae potongan Mb yang lebih besar.

8.Permukaan Terjelek :
Permukaan kayu gergajian dengan jumlah cacat paling banyak atau lebih berat, dan yang menghasilkan Mb yang lebih kecil.
9.Potongan
Suatu bidang empat persegi panjang, yang dibuat pada permukaan pengujian kayu gergajian dengan ukuran tertentu, guna menetapkan Mb atau Ms.
10.Cacat Khas :
Cacat yang merupakan ciri khas jenis kayu tertentu, yang dalam penilaian cacatnya dianggap bukan cacat, atara lain ;
a.Lubang gerek kecil pada kayu kapur dan cengal
b.Saluran getah pada kayu pulai, jelutung dan
c.Gelam tersisip pada kayu kempas dan tualang

PEMBUATAN :
Dikerjakan sedemikian rupa sehingga dapat menghasilkan bentuk dan ukuran yang dikehendaki dengan mutu terbaik.
- Keculi ditentukan lain, kayu digergaji lebih dari ukuran bakunya, sisi – sisi sejajar, sudut-sudut siku dan bontos dipotong siku dan rata.
- Tidak mempunyai kayu kurang atau kayu pas
- Untuk mencegah terjadinya pecah pada waktu pengeringan dan penyimpanan, bontos kayu dilabur dengan bahan pelabur yang baik. - Kayu yang mudah diserang jamur atau serangga penggerek, sebelum dikeringkan, diawetkan terlebih dahulu dengan anti jamur atau anti penggerek. - Setelah digergaji, kayu harus dikeringkan, baik dengan pengeringan alami maupun dengan tanur. PRINSIP PENGUJIAN Pengujian dilakukan secara kasat mata (visual) terhadap kecermatan penetapan jenis kayu, ukuran dan penilaian cacat-cacat yang nampak. PERALATAN PENGUJIAN Meteran, jangka sorong (yang telah dikalibrasi), pisau dan kaca pembesar (loupe). SYARAT PENGUJIAN •Kayu ditempatkan dan disusun sedemikan rupa menurut jenis kayu dan sortimen serta mudah dibalik. •Pengujian dilakukan pada siang hari atau di tempat yang terang (dengan pencahayaan yang cukup), sehingga dapat mengamati seluruh kelainan yang terdapat pada kayu. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN - Pengujian dilakukan secara sensus (100 %). - Pemeriksaan ukuran dan mutu penampilan dilakukan terhadap kayu gergajian contoh yang diambil secara acak, mewakili setiap sortimen dan kelas mutu yang ada. - Pemeriksaan terhadap jumlah batang dan jenis dilakukan secara sensus (100 %)
PELAKSANAAN PENGUJIAN
- Uji Jenis Kayu
- Dengan memeriksa ciri umum
- Dengan memeriksa struktur anatomi kayu

- Uji dimensi (ukuran)
- Tebal diukur pada bagian tebal tertipis dari kayu, dalam satuan Cm.
- Lebar diukur pada bagian lebar terempit dari kayu, dalam satuan Cm.
- Panjang diukur pada jarak terpendek antara kedua bontos dalam saruan M.
- Isi ditetapkan dengan mengalikan tebal (t), lebar (l) dan panjang (p) kayu dalam satuan m3 dengan 4 (empat) desimal.

I = (
t x l x p):10.000

Uji Mutu Penampilan
Permukaan Pengujian
- Pengamatan, pengukuran dan penilaian cacat
- Pembuatan potongan Mb/Ms pada permukaan pengujian.
- Permukaan pengujian dibedakan berdarkan sortimen.
- Syarat mutu dibedakan berdasarkan sortimen

Mutu Penampilan
Mutu penampilan kayu gergajian didasrkan pada :
- Persyaratan ukuran
- Persyaratan Cacat
- Persyaratan Potongan

Permukaan pengujian kayu gergajian

- Langkah Pembuatan Potongan
Buat potongan Mb sesuai dengan persyaratan mutu P, hitung prosentasenya. Apabila tidak memenuhi syarat, buat potongan Mb untuk persyaratan mutu D. Apabila masih tidak memenuhi syarat, buat potongan Ms.

- Persyaratan Mutu Akhir
= Bedasarkan hasil penilaian terhadap setiap cacat yang ada serta persentase potongan Mb/Ms, dapat ditentukan mutunya.
= Mutu penampilan kayu gergajian adalah mutu yang terendah.

KLASIFIKASI
Berdasarkan mutu penampilan dengan persyaratan cacat tertentu, dibagi 4 (empat) kelas mutu, yaitu :
- Mutu Pertama (P)
- Mutu Kedua (D)
- Mutu Ketiga (T)
- Mutu Keempat (M)

SYARAT MUTU
Dikelompokan menjadi :
- Syarat mutu sortimen papan lebar, papan tebal, papan sempit dan balok
- Syarat mutu sortimen papan lis
- Syarat mutu sortimen broti
- Syarat mutu sortimen kayu gergajian pendek
SYARAT MUTU SORTIMEN PAPAN LEBAR,
PAPAN TEBAL, PAPAN SEMPIT DAN BALOK

 Keterangan :
*) Lebih rendah dari mutu P,D dan T asalkan masih dapat dipergunakan
**) Kecuali
-) Tidak dibatasi/tidak dipersyaratkan
x) Tidak diperkenankan
SORTIMEN PAPAN LIS SYARAT MUTU

SYARAT MUTU SORTIMEN BROTI

SYARAT MUTU KAYU GERGAJIAN PENDEK
 Pengujian pada keempat permukaan
 Tanpa membuat potongan MB atau MS


SYARAT MUTU BROTI PENDEK
LULUS UJI
Hasil pemeriksaan kayu gergajian contoh dinyatakan benar atau LU apabila :
1. Memenuhi persyaratan :
a. Tidak terdapat perbedaan jumlah keping dan jenis kayu,
b. Ukuran tebal, lebar dan panjang kayu mempunyai ukuran lebih yang tidak melebihi toleransi,
c. Tidak terdapat perbedaan mutu kayu.
• Hasil pemeriksaan partai kayu gergajian dinyatakan benar apabila ≥ 90 % kayu gergajian contoh LU.
catatan maaf...ada beberapa tabel tidak dapat di tampil tapi bagi yang berminat dapat menhubungi kami

Tidak ada komentar:

Posting Komentar