PENGENALAN CACAT KAYU BULAT RIMBA INDONESIA
Cacat Kayu Bulat Rimba Indonesia
• Suatu kelainan yang terdapat pada kayu Bulat yang dapat mempengaruhi mutu dan atau isi
Sistem Pengujian
• Sistem pengujian kayu Bulat rimba yang berlaku di Indonesia didasarkan :
- persyaratan ukuran
- persyaratan cacat dan
- persyaratan hasil.
Ketiga unsur tersebut sangat berkaitan dengan pengetahuan tentang cacat kayu, oleh karena itu untuk dapat memahami pengujian kayu terlebih dahulu harus memahami cacat-cacat kayu
Persyaratan ukuran
• Mutu kayu Bulat didasarkan kepada besarnya ukuran, yaitu panjang dan diameter sesuai dengan persyaratan mutu masing-masing jenis kayu
Persyaratan cacat
• Untuk penetapan mutu berdasarkan cacat diperlukan penilaian cacat yang terdapat pada kayu Bulat tersebut, baik jenis, ukuran, jumlah, keadaan dan penyebaran cacat sesuai dengan persyaratan mutunya
Persyaratan hasil
• Persyaratan mutu berdasarkan hasil terdiri dari penilaian isi sehat (Is) dan penilaian nilai konversi (Nk)
• Penilaian isi sehat ditetapkan oleh besarnya persen isi sehat yang diakibatkan oleh adanya isi yang tidak sehat, yaitu isi cacat
• Penilaian nilai konversi digunakan apabila berdasarkan persyaratan cacat yang ada tidak memenuhi persyaratan mutu tertentu
Maksud
• Untuk dapat mengenal, mengidentifikasi, mengukur, menghitung, dan menilai cacat-cact yang terdapat pada kayu Bulat rimba, serta dapat mengetahui akibat atau pengaruh dari adanya cacat tersebut baik terhadap isi/volume kayu maupun terhadap mutu/kualita kayu
Tujuannya :
• Untuk dapat menetapkan ukuran dan isi serta mutu kayu Bulat rimba dengan tepat dan benar, serta dapat mencegah, menekan ataupun mengendalikan terjadinya cacat-cacat tersebut.
Pengelompokan cacat
• Berdasarkan penyebabnya:
• Cacat alami, yaitu cacat kayu Bulat yang disebabkan oleh faktor alam seperti cuaca, angin dan tempat tumbuh serta faktor bawaan dari kayu tersebut.
(kelurusan, keBulatan, kesilindrisan, arah serat, alur, mata kayu, benjolan, kulit tersisip/tumbuh, buku)
• Cacat biologis, yaitu cacat kayu Bulat yang disebakan oleh mahluk hidup, seperti serangga dan jamur yang penyerangannya dilakukan baik terhadap kayu yang masih berdiri dihutan, maupun setelah ditebang.
(lubang gerek, gubal, gerowong/teras busuk, teras rapuh)
• Cacat teknis, yaitu kayu Bulat yang disebabkan oleh faktor manusia dan peralatan yang digunakan, seperti salah potong dan salah arah tebang, sistem penyaradan dan pengangkutan
(Pecah/belah, lengar, pecah banting, pecah slemper/lepas, pecah busur/gelang, pecah bontos, pakah, lubang lainnya.
Berdasarkan bentuk dan lokasi penyerangan:
• Cacat bentuk, ialah cacat/kelainan dari bentuk kayu yang tidak diharapkan, antara lain: kelurusan, kesilindrisan, arah serat, keBulatan dan alur.
• Cacat badan, ialah cacat kayu yang terdapat pada badan kayu, antara lain: lubang gerek, pecah/belah, mata kayu, gubal, benjolan, kulit tersisip/tumbuh, lengar, pecah banting, pecah slemper/lepas, buku, teras busuk
• Cacat bontos, ialah cacat kayu yang terdapat pada bontos kayu, antara lain: gerowong, pecah busur/pecah gelang, pecah bontos, teras rapuh, pakah dan lubang lainnya.
Cacat Bentuk
Kelurusan
• Bentuk kayu yang ditetapkan dengan cara membandingkan kedalaman lengkung dengan panjang kayu dalam satuan persen
• Penilaian terhadap cacat kelurusan dinyatakan dalam persen, misalnya < kelurusan =" y/p" dp =" (d1" du =" (d3"> 2 bh (>2 bh/btg)
• Kedalaman alur adalah: - Kedalaman alur adalah:
• » (diambil 3 bh alur yang terberat)
4. Arah Serat
• Arah sel serabut kayu longitudinal (ke arah panjang), yang ditetapkan dengan cara membandingkan besarnya penyimpangan serat pada umumnya terhadap arah sumbu kayu
• Penilaian terhadap cacat arah serat dinyatakan dalam bentuk perbandingan, misalnya 1 : 10, yaitu sisi segitiga siku-siku yang menghubungkan arah sumbu dengan arah serat berbanding dengan sisi segi tiga siku-siku lainnya.
Cacat Badan
• Lubang gerek
• Lubang pada badan kayu Bulat yang disebabkan oleh serangga penggerak.
• Berdasarkan diameter:
- lubang gerek kecil (Lgk)/lubang jarum; apabila Ø nya ≤ 2 mm
- lubang gerek sedang (Lgs); apabila Ø nya > 2 mm sampai dengan 5 mm
- lubang gerek besar (Lgb); apabila Ø nya > 5 mm
• Berdasarkan penyebaran:
- lubang gerek gerombol (Grb); apabila jumlanya > 30 bh dalam luas permukaan kayu 150 Cm2
- lubang gerek tersebar merata (tm); apabila jumlanya ≤ 30 bh dalam luas permukaan kayu 150Cm2
• Pecah/belah (Pe/Be)
• Terpisahnya serat dengan lebar celah lebih dari 2 mm
• Penilaian terhadap cacat Pe/Be dinyatakan dalam persen, misainya 15% p, yaitu jumlah panjang semua Pe/Be pada kedua bontosnya adalah 15 % dari panjang kayu (p). Pe/Be yang berhadapan dianggap 1 buah.
• Pe/Be b dan d berhadapan dihitung 1 bh, diambil yang terpanjang
• % Pe/Be = ………….. X 100 %
• Mata Kayu (Mk)
• Bekas cabang atau ranting pada permukaan kayu
• Mata kayu sehat (Mks); mata kayu yang bebas dari pembusukan, berpenampang keras, tidak mengelupas dan berwarna sama atau lebih tua daripada warna kayu sekitarnya
• Mata kayu busuk (Mkb); mata kayu yang menunjukkan tanda pembusukan, bagian kayunya lebih lunak dibandingkan dengan kayu disekitarnya dan mudah lepas, sehingga dapat menimbulkan lubang
• Penilaian terhadap cacat Mk dinyatakan dalam;
- Keadaan Mk, yaitu Mks atau Mkb.
- Jumlah (jml) Mk, yaitu tdp atau tmp.
- Ø Mk, ialah rata-rata panjang dan lebar Mk terbesar, diukur pada batas gubal
- Jarak (jrk) Mk, adalah jarak terpendek antar Mk (Mks/ Mkb) sejajar sumbu kayu
- Untuk sebagian besar kayu Bulat P. Jawa, Mk dibandingkan dengan diameter kayu (d) dinyatakan dalam persen.
• Jumlah Mk adalah 1 bh tmp, atau 2 bh tdp
• Ø Mk adalah 7 cm (yang terbesar)
• Jarak antar Mk adalah jrk 1 (yang terpendek)
• Perbandingannya adalah 7/d x 100%
• Benjolan (Bj)
• Tonjolan atau pembengkakan pada satu tempat atau melingkar pada badan kayu.
• Kayu Bulat dianggap mempunyai benjolan apabila tinggi tonjolan ≥ 3 cm dari badan kayu yang normal dan tidak terdapat adanya bekas cabang atau mata kayu
• Penilaian terhadap cacat benjolan dinyatakan dalam:
- Jarak terpendek antar benjolan sejajar sumbu kayu
- Jumlah tmp-nya dan atau tiap batangnya.
- Untuk jenis tertentu, perlu diukur Ø nya.
• Jarak Bj adalah jrk 2 (yang terpendek sejajar sumbu kayu)
• Jumlah Bj adalah 2 bh atau 3 bh/batang
• Ø adalah diameter Bj
• Kulit tersisip/kulit tumbuh (Kt)
• Kulit yang sebagian atau seluruhnya terdapat atau tumbuh di dalam kayu, biasanya terdapat pada alur atau di sekeliling mata kayu
• Penilaian terhadap cacat kulit tersisip/kulit tumbuh dinyatakan dalam;
• Jumlah Kt dibadan dihitung tmp, di bontos dihitung per bo.
• Luas Kt dengan cara mengalikan panjang dan lebar Kt (di bontos).
• Jumlah Kt di badan adalah 1 bh tmp
• Jumlah Kt di bontos adalah 2 bh/bo
• Luas Kt1/Kt2 adalah pj x lb
• Luas Kt = Luas Kt1 + luas Kt2
Cacat Bontos
● Pecah busur/pecah gelang (Peb/Peg)
• Pecah busur; terpisahnya serat pada bontos yang mengikuti lingkaran tumbuh yang bentuknya kurang dari ½ lingkaran
• Pecah gelang; terpisahnya serat pada bontos yang mengikuti lingkaran tumbuh yang bentuknya ½ lingkaran atau lebih
• Penilaian terhadap cacat Peb/Peg dinyatakan dalam persen dengan cara:
• Membandingkan panjang linier atau panjang lengkungan Peb/Peg yang terpanjang dari kedua bontosnya terhadap diameter kayu (d).
• Membandingkan jumlah panjang linier seluruh Peb/Peg pada setiap bontos terhadap diameter kayu (d).
Keterangan:
y
• %Peb/Peg= — x 100 %
d
(yang terpanjang)
x + y + z
• %Peb/Peg= …………… x 100%
• d
(jumlah keseluruhan)
• Pecah bontos (Pebo)
• Terpisahnya serat pada bontos yang dimulai baik dari hati maupun dari gubal yang memotong lingkaran tumbuh
• Penilaian terhadap cacat Pebo dinyatakan dalam ada atau tidak ada, untuk jenis tertentu dihitung jumlah per bontosnya. Pebo yang berhadapan dianggap 1 bh.
• Jumlah Pebo adalah 4 bh/bo ● Jumlah Pebo adalah 2 bh/bo
• Cacat Lengar
• Lekukan pada badan kayu yang ditandai dengan hilangnya gubal dan terasnya mengalami pembusukan, umumnya lengar disebabkan oleh kebakaran atau sebab lain, sehingga pertumbuhan terhenti
• Penilaian terhadap cacat lengar ialah diukur besar lebarnya terhadap keliling kayu dan panjangnya terhadap panjang kayu.
• Pecah Banting (Pebt)
• Pecah atau kerusakan kayu disebabkan oleh benturan
• Penilaian cacat Pebt. Dilakukan terhadap lebar dan panjang Pebt, yaitu:
• Lebar Pebt dibandingkan dengan keliling kayu, seperti ¼ kel.
• Panjang Pebt dibandingkan dengan panjang kayu dalam persen, seperti 20 % p.
• Keterangan gambar:
- Lb = lebar Pebt.
- Pj = panjang Pebt
Jadi:
- Lebar Pebt = ¼ keliling
pj
- Panjang Pebt = ---- x 100 %
p
• Pecah Slemper/Pecah Lepas
• Bagian kayu yang hilang atau mudah lepas
• Penilaian cacat pecah slemper/pecah lepas dilakukan terhadap lebar pecah slempernya dibanding dengan keliling kayu, seperti ¼ keliling (1/4 kel)
• Keterangan :
- Lb = lebar pecah
- ¼ kel = ¼ keliling
Jadi pecah slemper = ¼ keliling
• Cacat Buku (Bk)
• Benjolan yang mengelilingi batang, yang disebabkan oleh bekas cabang/ranting dengan pola pertumbuhan cabang terminal
• Penilaian terhadap cacat buku dinyatakan dalam:
* Jarak terpendek antar buku.
* Jumlah tmp-nya.
* Ø buku.
• Keterangan:
* jarak Bk adalah jrk 2 (yang terpendek)
* Jumlah Bk adalah 2 bh tmp
* Ø adalah diameter Bj
• Teras Rapuh (Tr)
• Teras; bagian kayu yang terletak antara hati dan gubal
• Teras rapuh; teras yang memperlihatkan kerapuhan yang abnormal
• Penilaian terhadap cacat teras rapuh (Tr) dinyatakan dalam persen.
• Terdapat 2 (dua) cara penilaian persentase cacat Tr yaitu:
• Membandingkan diameter terbesar Tr dengan diameter kayu.
• Menghitung % isi Tr, lihat SNI Pengukuran dan Tabel isi kayu Bulat rimba, tentang penetapan isi cacat.
• Keterangan gambar:
- Ø1 adalah diameter Tr terbesar
- Ø2 adalah diameter Tr terkecil
Jadi % Tr = Ø1 x 100%
d
• Gerowong dan Teras Busuk (Gr/Tb)
• Gerowong; lubang besar pada bontos kearah panjang kayu, baik tembus maupun tidak tembus tanpa atau dengan tanda-tanda pembusukan
• Teras busuk; teras yang memperlihatkan tanda-tanda pembusukan
• Penilaian terhadap cacat gerowong/teras busuk (Gr/Tb) dinyatakan dalam persen dan kubikasi. Terdapat 2 (dua) cara penilaian cacat Gr/Tb yaitu:
• Membandingkan diameter terbesar Gr/Tb dengan diameter kayu, khusus Gr kedalamannya dibandingkan dengan panjang kayu.
• Menghitung persen dan kubikasi cacat bontos sesuai SNI Pengukuran dan tabel isi kayu Bulat rimba.
# Cara menghitung % Gr/Tb sama dengan menghitung % Tr, sedangkan cara mengukur kedalaman Gr dapat dilihat seperti gambar di bawah ini.
• Keterangan gambar:
- a adalah kedalaman Gr
- p adalah panjang kayu Bulat
% kedalaman Gr = …… x 100%
• Cacat Gubal
• Gubal (Gu); bagian kayu antara kulit dan teras, pada umumnya berwarna lebih terang dari kayu teras
• Gubal busuk (Gb); gubal yang sudah mengalami pembusukan, dicirikan oleh rapuhnya bagian badan
• Gubal tidak sehat (Gts); gubal yang sudah mendapat serangan jamur, dicirikan oleh perubahan warna akan tetapi masih keras
• Penilaian tarhadap cacat gubal meliputi:
• Keadaan gubal, yaitu gubal sehat (Gs), gubal tidak sehat (Gts) dan gubal busuk (Gb).
• Untuk Gs diukur tebal gubalnya yaitu tebal terbesar dan atau tebal rata-rata dengan merata- ratakan tebal terkecil dan terbesar pada setiap bontosnya.
• Untuk Gts dinyatakan dalam persen.
• Untuk Gb dinyatakan dalam persen dan kubikasi.
• Untuk menghitung % Gts dan Gb lihat cara menghitung persen dan kubikasi cacat gubal dalam SNI Pengukuran dan tabel isi kayu Bulat rimba. Sedangkan cara mengukur tebal Gs, lihat gambar berikut.
• Keterangan gambar:
a = Gs tertebal
b = Gs terkecil
• Tebal Gs adalah : a, dan atau a + b
2
• Cacat Pakah
• Hasil pemotongan kayu bercabang yang hampir sama besarnya, yang ditandai dengan adanya 2 (dua) buah hati pada bontos lainnya
• Cacat pakah ditetapkan dengan cara mengamati ada tidaknya pakah pada bontos.
• Cacat Lubang Lainnya (Li)
• Penilaian terhadap carat lubang lainnya (Li) pada setiap bontos dinyatakan ada atau tidak ada serta menghitung jumlahnya pada masing-masing bontos.
Nilai Konversi
Penilaian nilai konversi digunakan apabilaberdasarkan persyaratan cacat yang ada tidak memenuhi persyaratan mutu tertentu
Caranya :
• Buat kotak-kotak pada salah satu bontos, yang menggambarkan
perkiraan jumlah batang KG yang dapat dihasilkan dari KB dengan
ukuran tebal dan lebar minimum untuk :
- KBK 2 cm x 5 cm
- KBS/KBB 5 cm x 10 cm (panjang minimal 50 % p KB serta
menghasilkan KG yang tidak TLU
• Hitung jumlah kotak/batang yang dapat menghasilkan dan ukur
perkiraan panjang yang dapat digunakan, kemudian hitung isinya.
• NK adalah perbandingan antara isi seluruh kotak dengan isi KB dalam
persen
kalau mengenai pengujian kayu bulat rimba indonesia saja, ada gak yea.......??
BalasHapustolong donk di lampirkan.
Boleh minta gambar bentuk cacat yg ada di pembahasan di atas?
BalasHapus