Tampilkan postingan dengan label Kehutanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kehutanan. Tampilkan semua postingan
Syarat pengakatan dan perpanjangan wasganis
Syarat untuk Penganghkatan katu waganis phpl yaitu
a.Fotokopi SK Pangkat Terakhir Pegawai Negeri Sipil;
b.Fotokopi STTPP telah lulus mengikuti Diklat WAS-GANISPHPL, sesuai dengan kualifikasinya;
c.Pas Foto ukuran 3x4 cm dan 2x3 cm dengan latar belakang warna merah masing-masing sebanyak 4 lembar;
d.Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah;
e.Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan Kartu WAS-GANISPHPL, bermaterai cukup;
f.Surat pernyataan akan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku (bermaterai cukup
Syarat untuk perpanjangan kartu wasganis
a.Hasil Penilaian Kinerja yang dilaksanakan oleh Balai;
b.Surat Keterangan telah mengikuti penyegaran teknis;
c.Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
d.Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah;
e.Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan Kartu WAS-GANISPHPL bermaterai cukup;
f.Surat pernyataan akan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku bermaterai cukup.
17
Read More..
Atlas Kayu
Atlas kayu yag di maksud yaitu kumpulan jenis-jenis kayu yang di susun dalam sebuah buku didalam buku atlas kayu diuraikan diantaranya sifat jenis kayu , nama botanis, nama daerah, tempat tumbuh, pemanfaatan dan lainya- untuk mendapatkan buku tersebut dapat di beli di toko buku, atau langsung ke sumbernya yaitu Balai Penelitian dan Pengembangan Kehutanan (litbang) di jalan gunung batu bogor, tapi jika anda ingin memiliki sofwerya bisa saja asalkan di perguanakan sebagai mana mestinya dan semata-mata untuk menambah ilmu pengetahuan.Ok adapun caranya cara sebagai berikut
1. pastikan di komputernya anda telah terinstall acrobat reader karena file bentuk pdf2. dowloand part 1 sampai part 7 di bawah ini
3. ekstrak semua part
4. buat folder di komputer disarankan di drive D dengan nama folder Atlas kayu
5. copy file part 1 yang sudah di ectrak (isinya saja)
6. didalam folder Atlas kayu buat folder dengan nama folder Daten
7. copy file part 2 sampai part 5 ke dalam folder daten (isinya saja)
8. didalam folder atlas kayu buat folder dengan nama folder Doc
9. copy file part 6 dan part 7 yang sudah di ectrak kedalam folder doc
10. selesai deh....
11. untuk menjalankan buka folder atlas kayu dabel klik icon star
12. selamat mencoba semoga bermanfaat
dowlond link
part 1
part 2
part 3
part 4
part 5
part 6
part 7
catatan semoga bermanfaat mohon tidak disalah gunakan atau di jual belikan.
sebagai tambahan jika ingin menambahkan gambar struktur pori-pori kayu bisa di dowloand di sini tapi mungkin jenis yang ada di atlas belum tentu ada di gambar atau sebaliknya mohon maaf jika banyak kekurangan
Read More..
Silabus Diklat
Untuk pelaksanaan diklat waktu dan lamaya diklat sudah ada ketentuanya bagi teman yang menayakan , nah kalau mau lihat secara detil bisa dilihat lebih jelasnya
Read More..
Read More..
Bambu Lapis

BAMBU LAPIS
1. Pendahuluan
Dalam rangka pengendalian mutu dan pemasaran produk bambu lapis diperlukan standar mutu. Saat ini produk bambu lapis belum mempunyai standar mutu (SNI). Untuk penyusunan standar tersebut diperlukan beberapa tahap kegiatan penelitian. Mempelajari standar dari beberapa negara, membuat perbandingan persyaratan produk bambu tersebut berdasarkan beberapa standar, mengumpulkan data primer dan sekunder di pabrik, menguji mutu produk kayu tersebut di laboratorium dan menyusun konsep Standar Nasional Indonesia (RSNI) bambu lapis. Kegiatan ini bertujuan untuk membuat konsep Standar Nasional Indonesia bambu lapis. Metode yang dipakai adalah mempelajari proses produksi, pengujian visual, membuat contoh uji, dan melakukan pengujian sifat fisis dan mekanis bambu lapis.
Kata kunci : standar mutu, bambu lapis, SNI, RSNI, sifat fisis dan mekanis.
2. Latar belakang
Industri kayu dan bambu merupakan industri kehutanan yang penting dalam rangka pemanfaatan sumberdaya hutan. Nilai ekspor produk kayu dan bambu pada tahun 2006 sebesar US $ 5.839 juta atau 50,09% dari nilai ekspor hasil pertanian dan kehutanan atau 11,27% dari seluruh nilai ekspor (Djumarman, 2008). Industri kayu dan bambu penghasil devisa tersebut antara lain kayu lapis, kayu olahan, pulp, komponen mebel, mebel dan produk bambu lapis.
Beberapa kebijakan pemerintah telah mendorong perkembangan industri kayu dan bambu. Sebagai contoh dapat dikemukakan bahwa mulai tahun 1985 ekspor kayu bundar dilarang, sehingga ekspor kayu lapis, kayu gergajian dan produk bambu lapis meningkat cukup pesat. Pada tahun 1989 keluar peraturan mengenai kenaikan pajak ekspor kayu gergajian sehingga mulai tahun 1990 ekspor kayu gergajian turun sekali tetapi ekspor kayu olahan dan produk bambu lapis terus meningkat.
Disamping terjadi peningkatan jumlah industri juga terjadi peningkatan keragaman (diversifikasi) produk industri baik secara horizontal maupun vertikal atau pengolahan yang lebih hilir (Sutigno, 2001). Sebagai contoh dapat dikemukakan bahwa semula produk bambu lapis belum berkembang di Indonesia, kini produk tersebut telah berkembang dan telah di ekspor. Jumlah industri bambu lapis sampai tahun 2008 ada 5 industri dengan produksi 22.400 m3 setiap tahunnya, semua produknya di ekspor ke Jepang dan Amerika dengan nilai ekspor US $ 28 juta (Anonim, 2009). Dalam hal bentuk bambu lapis dapat bervariasi baik ukuran maupun ketebalan (Bharata, 2007).
Dalam rangka pengendalian mutu dan pemasaran produk bambu lapis diperlukan antara lain standar mutu produk bambu lapis yang bersangkutan. Umumnya standar mutu yang digunakan adalah standar dari negara pembeli misalnya Jepang (Japanese Agriculture Standard atau JAS dan Japanese Industrial Standard atau JIS). Parameter yang dipakai untuk menentukan mutu bambu lapis yaitu mutu penampilan, panjang, lebar, tebal, diagonal, kadar air, keteguhan rekat (Delaminasi), keteguhan lentur dan mudulus elastisitas. Syarat mutu I, II, III, dan IV yaitu :
Sementara itu, Indonesia berusaha pula membuat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk bambu lapis.
Perlu dikemukakan bahwa salah satu kebijakan pemerintah adalah membuat Standar Nasional Indonesia sebagai bagian dari sistem Standardisasi Nasional yang dikoordinir oleh Badan Standardisasi Nasional. Standar Mutu produk bambu yang belum ada SNI-nya antara lain bambu lapis.
3. Hasil yang Telah Dicapai
Pada tahun 2005 telah disusun Konsep Standar Nasional Indonesia tentang bare core, tahun 2006 telah disusun Konsep Standar Nasional Indonesia tentang papan gipsum, tahun 2007 telah disusun Konsep Standar Nasional Indonesia tentang bambu lamina dan tahun 2008 telah disusun Konsep Standar Nasional Indonesia tentang kayu lapis bermuka cat.
4. Tinjauan Pustaka
Bambu lapis adalah suatu produk yang diperoleh dengan cara menyusun persilangan tegak lurus lembaran bambu/bilah/pelupuh yang diikat dengan perekat dan dikempa minimal tiga lapis (Kliwon, et al., 1996). Menurut Kliwon (1997) yang meneliti bambu lapis mengemukakan sifat fisis dan mekanis bambu lapis adalah sebagai berikut : Tebal bambu lapis berkisar antara 11,78 mm hingga 12,44 mm dengan tebal rata-rata 12,06 mm. Kadar air bambu lapis berkisar antara 9,06% hingga 12,36% dengan kadar air rata-rata 10,66%. Kerapatan bambu lapis bekisar antara 0,62 g/cm3 hingga 0,74 g/cm3 dengan kerapatan rata-rata 0,67 g/cm3. Kadar air bambu lapis yang dibuat ternyata memenuhi standar Jepang (JAS) karena tidak lebih dari 14%. Kerapatan bambu lapis yang terbuat dari bilah bambu seluruhnya (0,72g/cm3) lebih besar daripada kerapatan bambu lapis kombinasi dengan venir kayu meranti merah (0,63g/cm3). Hal ini disebabkan berat jenis bambu adalah 0,65 (Suryokusumo, 2004), sedangkan berat jenis kayu meranti merah adalah 0,47 (Iskandar, et al, 1994). Apabila dibandingkan dengan kerapatan bambu lapis menggunakan pelupuh bambu tali yang diteliti oleh Kliwon et al, (1996) yaitu 0,64g/cm3 dan bambu lapis yang dibuat dari sayatan bambu tali yang diteliti oleh Sulastiningsih dan Sutigno (1994) yaitu 0,81 g/cm3 maka kerapatan bambu lapis yang diteliti (0,72g/cm3) berada di antara keduanya.
Keteguhan rekat bambu lapis dengan cara pengujian delaminasi memenuhi syarat Standar Jepang karena kurang daripada 2,50 cm yaitu 0 cm (tidak terjadi delaminasi). Hal ini berarti memenuhi syarat tipe II, yaitu tahan terhadap kelembaban tinggi.
Keteguhan lentur bambu lapis sejajar serat permukaan (modulus patah) berkisar antara 349,91 kg/cm2 hingga 729,92 kg/cm2 dengan rata-rata 525,25 kg/cm2. Bila dibandingkan dengan standar Jepang maka keteguhan lentur tersebut memenuhi syarat karena nilainya lebih besar daripada 260 kg/cm2 (kayu lapis struktural). Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa modulus patah bambu lapis dan sayatan (Sulastiningsih dan Sutigno, 1994) adalah 1022,48 kg/cm2 (4 lapis) dan 1324,72 kg/cm2 (5 lapis). Modulus patah bambu lapis dari pelupuh (Kliwon, et al., 1996) ada diantara 247,35 kg/cm2 dan 341 kg/cm2 dengan rata-rata 294,18 kg/cm2. Dengan demikian hasil penelitian ini ada diantara kedua hasil penelitian tersebut. Keadaan ini sama dengan data kerapatan bambu lapis, jenis pengawetan dan interaksinya berpengaruh sangat nyata terhadap keteguhan lentur bambu lapis. Penggunaan bambu lapis antara lain untuk rangka balok I, dinding, lantai, pintu, lemari, meja, kursi, dan peti kemas (Iskandar, 2007).
5. Rumusan Masalah
Sampai saat ini SNI untuk bambu lapis belum tersedia. Sementara itu produk tersebut telah diproduksi di Indonesia dan sudah diekspor yang dalam pengendalian mutunya masih menggunakan standar pembeli. Mengingat hal itu perlu disusun konsep SNI produk tersebut.
6. Hipotesis
Persyaratan mutu standar bambu lapis yang disusun mampu memenuhi kebutuhan produsen (fabrikan) dan konsumen.
7. Tujuan dan Sasaran
Tujuan kegiatan ini adalah membuat Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) tentang bambu lapis. Sasarannya adalah tersedianya Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) tentang bambu lapis.
8. Luaran
Konsep Standar Nasional Indonesia tentang bambu lapis yang meliputi kerangka pokok persyaratan kualitas, cara uji, klasifikasi mutu dan penandaan.
9. Ruang Lingkup
Kegiatan ini mencakup kegiatan lapangan dan laboratorium. Kegiatan lapangan, antara lain meliputi pengumpulan data primer dan sekunder di pabrik bambu lapis. Kegiatan di laboratorium meliputi pengujian mutu produk contoh bambu lapis yang dilakukan di laboratorium produk majemuk Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan, Bogor.
10. Metodologi
a. Bahan dan Alat
Bahan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bambu, bambu lapis dan perekat, sedangkan alat yang digunakan adalah meteran, kaliper, timbangan, oven, gergaji mesin dan penangas.
b. Prosedur Kerja
1) Di lapangan
a) Menginventarisasi pabrik bambu lapis, meliputi skala, kapasitas produksi, dan macam produk.
b) Mempelajari prasyarat kualitas, cara uji dan klasifikasi mutu untuk produk utama bambu lapis yang di produksi oleh pabrik di Cilegon Banten dan Semarang Jawa Tengah.
c) Mempelajari proses produksi bambu lapis.
d) Pengambilan contoh produk bambu lapis buatan pabrik untuk bahan penelitian dan pengujian, sebanyak 5 lembar.
e) Pengujian visual meliputi; panjang, lebar, diagonal dan mutu penampilan.
2) Di laboratorium
a) Membuat contoh uji bambu lapis.
Dari setiap lembar bambu lapis dibuat 5 buah potongan uji yang tersebar merata menurut garis diagonal dalam ukuran 300 mm x 300 mm
Dari setiap potongan uji dibuat contoh uji kadar air dengan ukuran 100 mm x 100 mm, keteguhan rekat (delaminasi) dengan ukuran 75 mm x 75 mm, keteguhan lentur dan modulus elastisaitas dengan ukuran panjang 24 x Tebal + 50 ml, lebar 25 ml. Sehingga setiap lembar bambu lapis terdapat 5 buah contoh uji kadar air, keteguhan rekat delaminasi, keguhan lentur dan modulus elastisitas.
b) Melakukan pengujian sifat fisis dan mekanis contoh uji bambu lapis meliputi; kadar air, keteguhan rekat (delaminasi), keteguhan lentur dan modulus elastisitas. Selanjutnya menurut Anonim 2003 cara pengujian kadar air, delaminasi, keteguhan lentur dan medulus elastisitas adalah sebagai berikut :
a. Pengujian kadar air
- Contoh uji ditimbang, untuk mengetahui berat awal
- Contoh uji dikeringkan dalam oven pada suhu ( 130±2) oC;
- Contoh uji ditimbang kembali kemudia dikeringkan dalam oven sampai beratnya tetap (berat kering mutlak)
Kadar air contoh uji dihitung dengan rumus sebagai berikut :
Kadar air (%) =
Ketarangan :
- Ba adalah barat awal contoh uji (gram);
- Bk adalah berat kering mutlak contoh uji (gram)
b. Penguji delaminasi
- Contoh uji direndam dalam air panas pada suhu (70 ± 3)oC selama 2 jam;
- Contoh uji dikeringkan dalam oven pada suhu (60 ± 3)oC selama 3 jam;
- Dontoh uji dikeringkan dan diukur panjang bagian yang mengelupas
c. Pengujian ketugahan lentur dan modulus elastisitas contoh uji diuji dengan mesin UTM (Universal Testing Machine), setelah diuji datanya dihitung dengan rumus sebagai berikut :
Perhitungan keteguha lentur :
K1 = Keteguhan lentur (kgf/cm2)
B = Beban (kg)
S = Jarak sangga (cm)
L = Lebar (cm)
T = Tinggi (cm)
Perhitungan modulus elastisitas :
E1 = Modulus elastisitas (kgf/cm2)
S = Jarak sangga (cm)
L = Lebar (cm)
T = Tebal (cm)
= Selisih beban (B1-B2) dalam kg yang diambil dari kurva
= Defleksi yang terjadi (cm) pada selisih beban (B1-B2)
3) Analisis Data
Data pengujian mutu di lab meliputi; dimensi, kadar air, kerapatan, keteguhan rekat (delaminasi), keteguhan lentur dan modulus elastisitas bambu lapis, dihitung rata-ratanya kemudian dibandingkan dengan standar yang digunakan di pabrik dan standar yang terdapat di beberapa negara.
12. Rencana Lokasi
Penelitian ini akan dilakukan di Cilegon Propinsi Banten, Semarang Propinsi Jawa Tengah dan Laboratorium Produk Majemuk Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan, Bogor.
15. Daftar Pustaka
Anonim. 2000. Pedoman Penulisan SNI, Pedoman 8 - 2000, Badan Standardisasi Nasional, Jakarta.
_______, 2003. Japanese Agrikultural Standard (JAS) for Structural Plywood. The Japan Plywood Inspection Corporation, Tokyo
_______, 2005. Japenese Industrial Standard (JIS) of Common Plywood and its Commentary. The Japan Plywood Industrial Corporation, Tokyo.
_______, 2009. Ekspor Panel Kayu. APKINDO, Jakarta
Bharata. 2007. Mematri, Merekat, Menyusutkan dan Mengempa. Karya Aksara. Jakarta
Djumarman. 2008. Upaya Mendorong Peranan Kayu Karet dalam Rangka Peningkatan Devisa. Lokakarya Pengembangan Kayu Karet. Tanggal 25 Nopember 2008 di Jakarta. Departemen Pertanian, Jakarta
Iskandar, M.I., S. Kliwon dan P. Sutigno. 1994. Sifat Venir dan Kayu Lapis 8 Jenis Kayu dari Sulawesi Tengah. Jurnal Penelitian Hasil Hutan, Bogor.
Iskandar, M.I,. 2007. Proses Produksi Kayu Lapis. Diktat Pelatihan Verifikasi ETPIK. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan, Bogor.
Kliwon, S., M.I. Iskandar dan P. Sutigno. 1996. Some properties of Bamboo Plywood. Prosiding Seminar Nasional Penelitian dan Pengembangan Jenis-Jenis Pohon Serbaguna. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Jakarta.
Kliwon, S. 1997. Pembuatan Bambu Lapis dari Bambu Tali (Gigantochloa apus) Buletin Penelitian Hasil Hutan. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan dan Sosial Ekonomi Kehutanan, Bogor.
Sulastiningsih, I.M. dan P. Sutigno. 1994. Some Properties of Bamboo Plywood (Plybamboo) Glued With Urea Formaldhyde. Indonesia Journal of Tropical Agricultural, Bogor.
Suryokusumo, S., dan Nagrohi. 2004. Pemanfaatan Bambu Sebagai Bahan Bangunan. Prosiding Strategi Penelitian Bambu Indonesia. Yayasan Bambu Lingkungan Lestari, Bogor.
Sutigno, P. 2001. Pengembangan Teknologi Hasil Hutan. Buletin Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
16. Kerangka Kerja Logis
Tabel 5. Kerangka kerja logis penyusunan konsep standar nasional Indonesia bambu lapis
No. Narasi Indikator Cara Verivikasi Asumsi
1 Tujuan :
Menyusun konsep Standar Nasional Indonesia bambu lapis.
Peningkatan produktivitas dan kualitas bambu lapis.
- Laporan Hasil Penelitian
- Konsep Standar Nasional Indonesia
- Diseminasi hasil penelitian mendukung
- Sikap mental dan calon pengguna dapat diubah untuk menerima standar baru
- Sarana dan prasarana mendukung
2 Sasaran :
Tersedianya konsep Standar Nasional Indonesia bambu lapis
Konsep standar
kualitas (mutu) bambu lapis dapat diterima pengguna
- Laporan hasil penelitian
- Laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan
- Publikasi ilmiah
- Contoh produk
- Diseminasi hasil penelitian mendukung
- Sikap mental dan calon pengguna dapat diubah untuk menerima standar baru
- Sarana dan prasarana mendukung
3 Luaran :
Konsep Standar Nasional Indonesia bambu lapis
Konsep standar mutu produk bambu lapis dapat dijadikan SNI.
- Laporan hasil penelitian dan informasi mengenai kualitas produk
- Contoh produk
- Dukungan dana berkesinambungan
- Dana tersedia sesuai jadwal
- Tidak ada kendala teknis di laboratorium dan di industri
- Koordinasi berjalan baik
- Sarana dan prasarana mendukung
4 Kegiatan :
Pembuatan dan pengumpulan data primer dan sekunder bambu lapis
Data dan informasi bambu lapis
UKP, PPTP, RPTP, RKA, ROK, SPJ.
- Peneliti dan teknisi yang diperlukan tersedia
- Anggaran tersedia tepat waktu
- Koordinasi berjalan baik Read More..
PENGUJIAN ROTAN
I. PENDAHULUANA. Latar Belakang
Dalam rangka melindungi hak-hak negara akan hasil hutan dan kelestarian hutan maka terhadap semua hasil hutan yang berasal dari hutan negara wajib dilakukan pengukuran dan pengujian dan terhadap hasil hutan yang berasal dari hutan hak/milik dilakukan pengukuran dan penetapan jenis oleh petugas yang berwenang.Kegiatan pengujian rotan meliputi penetapan jenis, penetapan dan pengukuran sortimen rotan, dan penetapan kualita/mutu. Untuk dapat melaksanakan pengujian , seseorang harus memahami dahulu tentang jenis rotan, pengukuran rotan dan cacat rotan.
Berdasarkan pemahaman tersebut, dengan berpegang pada pedoman kualita maka mutu rotan dapat ditetapkan.Pedoman kualita/mutu untuk tujuan pembelajaran ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan Nomor 204/Kpts/DJ/1980 tentang Peraturan Pengujian Rotan Bulat Indonesia, Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-3526-1994 tentang Mutu Rota Bulat, SNI 01-3575-1994 tentang Mutu Rotan Asalan, SNI 01-1831-1990 tentang Rotan Iratan Hati Berbentuk Bulat, dan SNI 01- tentang Mutu Rotan Iratan Kulit
Maksud dan Tujuan
Maksud mempelajari pengujian rotan Indonesia adalah untuk mengetahui persyaratan mutu dan jenis cacat paling berat yang terdapat pada rotan untuk setiap sortimen dan kualita.
Tujuannya adalah agar dapat menetapkan mutu/kualita rotan rimba untuk setiap sortimen dan kualita berdasarkan persyaratan mutu yang telah ada.
B. Pengertian
1. Istilah-istilah yang digunakan pada pengujian Rotan Asalan :
1.1. Alur kulit, adalah lekukan kearah memanjang pada batang rotan.
1.2. Cacat, adalah setiap kelainan pada rotan yang mempengaruhi mutu.
1.3. Cacat berat, adalah cacat yang terdiri dari keriput, lapuk, kulit mengelupas, (kecuali pada Rotan Umbulu), mata pecah, pecah dan patah.
1.4. Cacat ringan, adalah cacat yang terdiri dari alur kulit, lubang gerek kecil, kulit mengelupas (khusus Rotan Umbulu), retak kulit, kulit tergores, parut buaya dan jamur pewarna.
1.5. Jamur pewarna, adalah jamur yang menyebabkan perubahan warna/ noda pada permukaan rotan.
1.6. Keriput, adalah pengerutan pada permukaan rotan sebagai akibat dari panen muda.
1.7. Kulit mengelupas, adalah keadaan kulit rotan yang lepas disebabkan oleh faktor genetik (pada Rotan Umbulu) dan dipanen pada usia muda.
1.8. Kulit tergores, adalah goresan pada permukaan rotan.
1.9. Lapuk adalah kerusakan jaringan rotan yang disebabkan oleh serangan jamur pelapuk.
1.10. Lubang gerek, adalah lubang pada batang rotan yang disebabkan oleh serangan serangga penggerek.
1.11. Masak tebang, adalah umur rotan yang siap ditebang dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a. Daun dan pelepah sudah mulai rontok sampai ketinggian tertentu sesuai jenisnya.
b. Duri sudah menghitam dan sebagian besar sudah rontok.
1.12. Mata Pecah, adalah luka besar berwarna hitam pada batang rotan akibat dari serangan cacing perusak.
1.13. Mutu, adalah kemampuan kegunaan rotan untuk tujuan tertentu berdasarkan karakteristik yang dimilikinya.
1.14. Patah, adalah terputusnya serat kulit dan atau rotan kearah melintang batang.
1.15. Parut buaya, adalah bekas luka melintang berwarna hitam pada batang rotan akibat lipatan pada waktu masih basah yang terlambat diluruskan kembali.
1.16. Pecah, adalah terpisahnya serat kulit dan hati rotan kearah membujur.
1.17. Pembersihan, adalah proses pembuangan pelepah, duri, daun dan kotoran.
1.18. Peruntian, adalah proses pembuangan selaput silika.
1.19. Rotan berdiameter besar, adalah rotan asalan dengan diameter 18 mm atau lebih.
1.20. Rotan berdiameter kecil, adalah rotan asalan dengan diameter lebih kecil dari 18 mm.
1.21. Sortimen, adalah golongan rotan asalan menurut kelas diameter.
2. Istilah-istilah yang digunakan pada pengujian Rotan Bulat :
2.1. Busuk, adalah keadaan membusuknya rotan sebagai akibat dari kerusakan total dari seluruh jaringan sel rotan.
2.2. Cacat berat, adalah kelainan yang pengaruhnya relative lebih besar terhadap mutu rotan, terdiri dari mata pecah, keriput, pecah ujung, pecah tengah, pecah buku, alur kulit busuk, lapuk, patah, kulit mengelupas (selain Rotan Umbulu) dan bontos (tidak siku).
2.3. Cacat ringan, adalah kelainan yang pengaruhnya relative lebih kecil terhadap mutu rotan terdiri dari mata pecah, keriput, pecah ujung, pecah tengah, pecah buku, alur kulit busuk, lapuk, patah, kulit mengelupas (selain Rotan Umbulu), pecah kulit, bekas mata pecah, gosong, kulit tergores, cerah tidak merata.
2.4. Cerah, adalah kesan cahaya yang dipantulkan oleh rotan yang disebabkan oleh kilapan kebersihan dan kehalusannya.
2.5. Diameter, adalah diameter dari batang sortimen rotan bulat, diperoleh dengan cara mengukur pada ruas yang terletak di tengah batang.
2.6. Lulus uji, adalah apabila hasil pemeriksaan pengujian terhadap contoh uji terdapat kesalahan sesuai dengan toleransi maksimum yang diperkenankan.
2.7. Panjang, adalah dimensi memanjang dari sortimen rotan bulat, diperoleh dengan cara mengukur jarak terpendek dari kedua bontos rotan.
2.8. Pecah kulit, adalah goresan/ pecahan kecil pada kulit rotan.
2.9. Pembersihan, adalah proses pembuangan daun, pelepah duri, selaput silika, dan kotoran yang melekat pada rotan.
2.10. Pencucian, adalah proses pembersihan lanjutan dengan air, termasuk di dalamnya penggorengan dengan minyak.
2.11. Pengawetan, adalah proses fumigasi dengan asap belerang dan penambahan zat kimia (insektisida dan fungisida).
2.12. Rotan bulat pendek, adalah batangan rotan bulat W & S dengan panjang kurang dari 1 (satu) meter.
2.13. Rotan bulat kupasan (rotan poles halus), adalah hasil pengupasan kulit ari rotan W & S sepanjang batang sebagai upaya peningkatan mutu ditandai dengan batangan tanpa kulit terpoles halus epanjang batang.
2.14. Rotan kikis buku (rotan poles kasar), adalah hasil pengikisan buku rotan bulat W & S sedemikian rupa, sehingga ketebalan bukunya sama dengan ketebalan ruas yang dihubungkannya.
2.15. Salah warna, adalah perubahan warna pada rotan akibat serangan jamur biru.
2.16. Serat lepas, adalah pemunculan ujung serat yang terjadi pada proses pengolahan rotan.
2.17. Warna dasar, adalah warna asli rotan setelah melalui proses pencucian dan pengawetan dengan asap belerang.
3. Lambang dan Singkatan
3.1. - = tidak dibatasi
3.2. x = tidak diperkenankan
3.3. % = prosentase
3.4. > = lebih
3.5. > = sama dengan atau lebih
3.6. < = kurang 3.7. < = sama dengan atau kurang 3.8. P = mutu pertama 3.9. D = mutu kedua 3.10. T = mutu ketiga 3.11. M = mutu keempat 3.12. mm = milimeter 3.13. m = meter 3.14. s/d = sampai dengan 3.15. pj = panjang rotan 3.16. W & S = Washed end Sulphurized 3.17. Kg = Kilogram II. PERATURAN PENGUJIAN ROTAN INDONESIA Peraturan pengujian rotan Indonesia yang telah ada terdiri dari persyaratan mutu baik yang telah ditetapkan oleh Departemen Teknis ( mandatory) maupun masih dalam bentuk konsensus ( voluntary ). Persyaratan dimaksud meliputi : 1. Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan Nomor 204/Kpts/DJ/1980 tentang Peraturan Pengujian Rotan Bulat Indonesia 2. Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-3526-1994 tentang Mutu Rota Bulat 3. SNI 01-3575-1994 tentang Mutu Rotan Asalan 4. SNI 01-1831-1990 tentang Rotan Iratan Hati Berbentuk Bulat 5. SNI 01-01-1832-1990 tentang Rotan Iratan Kulit Dari kelima persyaratan mutu di atas baru Nomor 1 yang berupa mandatory dan materinya telah dilakukan konsensus menjadi persyaratan pada Nomor 2 dan 3 dan sedang dalam rancangan / draf untuk menjadi Peraturan Direktoraj Jenderal Bina Produksi Kehutanan. Sedangkan Persyaratan yang terdapat pada Nomor 4 dan 5 untuk rotan iratan kulit dan hati masih menjadi pemikiran apakah masuk dalam Kehutanan atau Perindustrian dan Perdagangan. Namun demikian dalam Diklat Pengawas Penguji Rotan Indonesia akan dibahas walaupun tidak sampai pengujian Kekuatan Tarik. III. PERSYARATAN MUTU ROTAN A. Rotan Bulat Sortimen yang termasuk dalam Rotan Bulat berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan Nomor 204/Kpts/DJ/1980 adalah batang rotan yang merupakan bahan baku untuk pembuatan barang barang dari rotan terdiri dari : Rotan Manau, R. Tohiti, R. Semambu, R. Sega, R. Jahab, R. Jahab, dan R. Koobo. Sedangkan menurut SNI 01-3526-1994 adalah batangan rotan yang telah dibersihkan dan sudah mengalami proses 1. Mutu Menurut Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan Rotan Bulat dibagi dalam 3 kualita, yaitu : a. Kualita Utama, dengan tanda kualita P pada bundel dan dokumen b. Kualita Satu, dengan tanda kualita I pada bundel dan dokumen c. Kualita Dua, dengan tanda kualita II pada bundel dan dokumen Syarat Mutu a. Rotan Bulat Diameter Besar 1) Rotan Manau ( Natural Manau Cane ) Karakteristik P I II Ukuran pj > 2,70 m pj > 2,70 m pj > 2,70 m
Batang Diluruskan
Keras Diluruskan
Keras Sedikit bengkok
Kurang keras
Warna Cerah merata Kurang cerah, tapi merata Tak Cerah tak merata
Cacat Bercak htm akibat cendawan (x)
Lgk (x)
MP pada ruas <> 2,70 m
I pj > 2,70 m
II pj > 2,70 m
Batang
P Diluruskan keras
I Diluruskan keras
II sedikit bengkok kurang keras
warna
P cerah merata
I kurang cerah tapi merata
II tak cerah tak merata
Kekerasan ( - ) Silindris Diluruskan
Kekerasan ( - )
Warna Putih mulus/ kecoklatan Coklat / kelabu
Cacat Bercak kelabu (x)
Lgk (x)
MP <> 2 m
ø > 17 mm pj > 2 m
ø > 17 mm pj ( - )
ø ( - )
Batang Keras/elastis Keras/elastis Keras/elastis
Warna Coklat tua merata selu ruh batang Kehitam-2an tak merata se
luruh btg Bercak kehitam- an tidak merata seluruh batang
Cacat
6). Rotan Batang
Karakteristik P I II
Ukuran pj > 2,70 m
ø ( - ) pj > 2,70 m
ø ( - ) pj > 2,70 m
ø ( - )
Batang Kekeras ( - ) Kekeras ( - ) Kekeras ( - )
Warna Kuning langsat merata Coklat tua merata seluruh batang Coklat tua tidak merata seluruh batang
Cacat
b. Rotan Diameter Kecil
1). Rotan Sega
Karakteristik P I II
Ukuran pj > 3,25 m
ø <> 3,25 m
ø <> 3,25 m
ø ( - )
Batang Keras/elastis Setengah keras Kekeras ( - )
Ruas P > 25 Cm
Perbedaan pangkal- ujg sepanjang 3 m <> 4 mm pj ( - )
ø > 4 mm pj ( - )
ø > 4 mm
Batang Keras/elastis Setengah keras Kekeras ( - )
Ruas P > 15 Cm
Tebal ( - ) Panjang ( - )
Tebal ( - ) Panjang ( - )
Tebal ( - )
Warna Kurang cerah tidak merata
3). Rotan Kooboo
Karakteristik P I II
Ukuran pj ( - )
ø > 4 mm pj ( - )
ø > 4 mm pj ( - )
ø > 4 mm
Batang Keras/elastis Setengah keras Kekeras ( - )
Ruas P > 3 Cm P > 3 Cm Panjang ( - )
Warna Cerah merata seluruh btg ( - ) Coklat tua tidak merata seluruh batang
Cacat Bintik-2 hitam ( x ) Bintik-2 hitam ( - ) Bintik-2 hitam ( - )
2. Berdasarkan SNI 01-3526-1994
Rotan bulat dikelompokkan menjadi Rotan Bulat W&S, Kikis Buku, Rotan Kupasan ( Poles Halus ) dan kelompok Rotan Bulat Pendek.
Mutu / kualita dari rotan bulat dibedakan menjadi 4 (empat ) kelas mutu yaitu :
a. Kualita Utama, dengan tanda kualita P pada bundel dan dokumen
b. Kualita Satu, dengan tanda kualita I pada bundel dan dokumen
c. Kualita Dua, dengan tanda kualita II pada bundel dan dokumen
d. Kualita Tiga, dengan tanda kualita III pada bundel dan dokumen
Syarat Mutu
a. Syarat Umum
1). Batang
a). Lurus
b). Elastis dan keras
c). Panjang ruas, bentuk buku dan arah buku menurut karakteristik jenis rotan
d). Bontos dipotong siku
2). Warna
Warna dasar menurut karakteristik jenis rotan
3). Diameter
Menurut karakteristik jenis rotan
b. Syarat Khusus
1). Rotan Bulat W&S, Kikis Buku, Rotan Kupasan ( Poles Halus )
Karakteristik P I II III
Panjang > 2,70 m > 2,70 m > 2,70 m > 2,70 m
Cacat :
-Cacat Ringan
-Mata Pecah
(Manau & Batang)
-Cacat Berat
<> 50 % pj
> 10 % pj
<> 50 % pj
> 10 % pj
<> 2,50 m > 2,50 m > 2,50 m > 1,00 m
Cacat :
-Cacat Ringan
-Mata Pecah
-Cacat Berat
<> 50 % pj
> 10 % pj
<> 4,00 m > 4,00 m > 4,00 m > 3,00 m
Cacat :
-Cacat Ringan
-Cacat Berat
<> 50 % pj
<> 20 Cm > 20 Cm > 10 Cm > 10 Cm
6. Beban tarik minimal per helai Sesuai Tabel Sesuai Tabel Sesuai Tabel Sesuai Tabel
6.Rotan Iratan Hati Berbentuk Bulat
Rotan iratan hati berbentuk bulat didefinisikan sebagai hasil proses pengiratan bagian hati berbentuk bulat dengan garis tengan dan panjang tertentu.
Mutu rotan iratan hati berbentuk bulat dibagi kedalam empat kelas, yaitu mutu A1, A2, B dan C.
Adapun peryaratan mutu untuk masing-masing kelas adalah sebagai berikut :
No Karakeristik A1 A2 B C
1. Warna Putih Putih ke-kuni2ngan Putih coklat /Putih abu2 Coklat / abu2
2. Cacat Proses
-Tebal & Lebar
-Patah
Sama
X
Sama
X
Sama
X
-
X
3. Cacat Lain
- Bercak-2/ noda warna coklat/ abu2/ hitam
- Saluran Penggerek
- Lubang serangan bubuk
X
X
X
< uji =" 10">
Read More..
Berdasarkan pemahaman tersebut, dengan berpegang pada pedoman kualita maka mutu rotan dapat ditetapkan.Pedoman kualita/mutu untuk tujuan pembelajaran ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan Nomor 204/Kpts/DJ/1980 tentang Peraturan Pengujian Rotan Bulat Indonesia, Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-3526-1994 tentang Mutu Rota Bulat, SNI 01-3575-1994 tentang Mutu Rotan Asalan, SNI 01-1831-1990 tentang Rotan Iratan Hati Berbentuk Bulat, dan SNI 01- tentang Mutu Rotan Iratan Kulit
Maksud dan Tujuan
Maksud mempelajari pengujian rotan Indonesia adalah untuk mengetahui persyaratan mutu dan jenis cacat paling berat yang terdapat pada rotan untuk setiap sortimen dan kualita.
Tujuannya adalah agar dapat menetapkan mutu/kualita rotan rimba untuk setiap sortimen dan kualita berdasarkan persyaratan mutu yang telah ada.
B. Pengertian
1. Istilah-istilah yang digunakan pada pengujian Rotan Asalan :
1.1. Alur kulit, adalah lekukan kearah memanjang pada batang rotan.
1.2. Cacat, adalah setiap kelainan pada rotan yang mempengaruhi mutu.
1.3. Cacat berat, adalah cacat yang terdiri dari keriput, lapuk, kulit mengelupas, (kecuali pada Rotan Umbulu), mata pecah, pecah dan patah.
1.4. Cacat ringan, adalah cacat yang terdiri dari alur kulit, lubang gerek kecil, kulit mengelupas (khusus Rotan Umbulu), retak kulit, kulit tergores, parut buaya dan jamur pewarna.
1.5. Jamur pewarna, adalah jamur yang menyebabkan perubahan warna/ noda pada permukaan rotan.
1.6. Keriput, adalah pengerutan pada permukaan rotan sebagai akibat dari panen muda.
1.7. Kulit mengelupas, adalah keadaan kulit rotan yang lepas disebabkan oleh faktor genetik (pada Rotan Umbulu) dan dipanen pada usia muda.
1.8. Kulit tergores, adalah goresan pada permukaan rotan.
1.9. Lapuk adalah kerusakan jaringan rotan yang disebabkan oleh serangan jamur pelapuk.
1.10. Lubang gerek, adalah lubang pada batang rotan yang disebabkan oleh serangan serangga penggerek.
1.11. Masak tebang, adalah umur rotan yang siap ditebang dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a. Daun dan pelepah sudah mulai rontok sampai ketinggian tertentu sesuai jenisnya.
b. Duri sudah menghitam dan sebagian besar sudah rontok.
1.12. Mata Pecah, adalah luka besar berwarna hitam pada batang rotan akibat dari serangan cacing perusak.
1.13. Mutu, adalah kemampuan kegunaan rotan untuk tujuan tertentu berdasarkan karakteristik yang dimilikinya.
1.14. Patah, adalah terputusnya serat kulit dan atau rotan kearah melintang batang.
1.15. Parut buaya, adalah bekas luka melintang berwarna hitam pada batang rotan akibat lipatan pada waktu masih basah yang terlambat diluruskan kembali.
1.16. Pecah, adalah terpisahnya serat kulit dan hati rotan kearah membujur.
1.17. Pembersihan, adalah proses pembuangan pelepah, duri, daun dan kotoran.
1.18. Peruntian, adalah proses pembuangan selaput silika.
1.19. Rotan berdiameter besar, adalah rotan asalan dengan diameter 18 mm atau lebih.
1.20. Rotan berdiameter kecil, adalah rotan asalan dengan diameter lebih kecil dari 18 mm.
1.21. Sortimen, adalah golongan rotan asalan menurut kelas diameter.
2. Istilah-istilah yang digunakan pada pengujian Rotan Bulat :
2.1. Busuk, adalah keadaan membusuknya rotan sebagai akibat dari kerusakan total dari seluruh jaringan sel rotan.
2.2. Cacat berat, adalah kelainan yang pengaruhnya relative lebih besar terhadap mutu rotan, terdiri dari mata pecah, keriput, pecah ujung, pecah tengah, pecah buku, alur kulit busuk, lapuk, patah, kulit mengelupas (selain Rotan Umbulu) dan bontos (tidak siku).
2.3. Cacat ringan, adalah kelainan yang pengaruhnya relative lebih kecil terhadap mutu rotan terdiri dari mata pecah, keriput, pecah ujung, pecah tengah, pecah buku, alur kulit busuk, lapuk, patah, kulit mengelupas (selain Rotan Umbulu), pecah kulit, bekas mata pecah, gosong, kulit tergores, cerah tidak merata.
2.4. Cerah, adalah kesan cahaya yang dipantulkan oleh rotan yang disebabkan oleh kilapan kebersihan dan kehalusannya.
2.5. Diameter, adalah diameter dari batang sortimen rotan bulat, diperoleh dengan cara mengukur pada ruas yang terletak di tengah batang.
2.6. Lulus uji, adalah apabila hasil pemeriksaan pengujian terhadap contoh uji terdapat kesalahan sesuai dengan toleransi maksimum yang diperkenankan.
2.7. Panjang, adalah dimensi memanjang dari sortimen rotan bulat, diperoleh dengan cara mengukur jarak terpendek dari kedua bontos rotan.
2.8. Pecah kulit, adalah goresan/ pecahan kecil pada kulit rotan.
2.9. Pembersihan, adalah proses pembuangan daun, pelepah duri, selaput silika, dan kotoran yang melekat pada rotan.
2.10. Pencucian, adalah proses pembersihan lanjutan dengan air, termasuk di dalamnya penggorengan dengan minyak.
2.11. Pengawetan, adalah proses fumigasi dengan asap belerang dan penambahan zat kimia (insektisida dan fungisida).
2.12. Rotan bulat pendek, adalah batangan rotan bulat W & S dengan panjang kurang dari 1 (satu) meter.
2.13. Rotan bulat kupasan (rotan poles halus), adalah hasil pengupasan kulit ari rotan W & S sepanjang batang sebagai upaya peningkatan mutu ditandai dengan batangan tanpa kulit terpoles halus epanjang batang.
2.14. Rotan kikis buku (rotan poles kasar), adalah hasil pengikisan buku rotan bulat W & S sedemikian rupa, sehingga ketebalan bukunya sama dengan ketebalan ruas yang dihubungkannya.
2.15. Salah warna, adalah perubahan warna pada rotan akibat serangan jamur biru.
2.16. Serat lepas, adalah pemunculan ujung serat yang terjadi pada proses pengolahan rotan.
2.17. Warna dasar, adalah warna asli rotan setelah melalui proses pencucian dan pengawetan dengan asap belerang.
3. Lambang dan Singkatan
3.1. - = tidak dibatasi
3.2. x = tidak diperkenankan
3.3. % = prosentase
3.4. > = lebih
3.5. > = sama dengan atau lebih
3.6. < = kurang 3.7. < = sama dengan atau kurang 3.8. P = mutu pertama 3.9. D = mutu kedua 3.10. T = mutu ketiga 3.11. M = mutu keempat 3.12. mm = milimeter 3.13. m = meter 3.14. s/d = sampai dengan 3.15. pj = panjang rotan 3.16. W & S = Washed end Sulphurized 3.17. Kg = Kilogram II. PERATURAN PENGUJIAN ROTAN INDONESIA Peraturan pengujian rotan Indonesia yang telah ada terdiri dari persyaratan mutu baik yang telah ditetapkan oleh Departemen Teknis ( mandatory) maupun masih dalam bentuk konsensus ( voluntary ). Persyaratan dimaksud meliputi : 1. Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan Nomor 204/Kpts/DJ/1980 tentang Peraturan Pengujian Rotan Bulat Indonesia 2. Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-3526-1994 tentang Mutu Rota Bulat 3. SNI 01-3575-1994 tentang Mutu Rotan Asalan 4. SNI 01-1831-1990 tentang Rotan Iratan Hati Berbentuk Bulat 5. SNI 01-01-1832-1990 tentang Rotan Iratan Kulit Dari kelima persyaratan mutu di atas baru Nomor 1 yang berupa mandatory dan materinya telah dilakukan konsensus menjadi persyaratan pada Nomor 2 dan 3 dan sedang dalam rancangan / draf untuk menjadi Peraturan Direktoraj Jenderal Bina Produksi Kehutanan. Sedangkan Persyaratan yang terdapat pada Nomor 4 dan 5 untuk rotan iratan kulit dan hati masih menjadi pemikiran apakah masuk dalam Kehutanan atau Perindustrian dan Perdagangan. Namun demikian dalam Diklat Pengawas Penguji Rotan Indonesia akan dibahas walaupun tidak sampai pengujian Kekuatan Tarik. III. PERSYARATAN MUTU ROTAN A. Rotan Bulat Sortimen yang termasuk dalam Rotan Bulat berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan Nomor 204/Kpts/DJ/1980 adalah batang rotan yang merupakan bahan baku untuk pembuatan barang barang dari rotan terdiri dari : Rotan Manau, R. Tohiti, R. Semambu, R. Sega, R. Jahab, R. Jahab, dan R. Koobo. Sedangkan menurut SNI 01-3526-1994 adalah batangan rotan yang telah dibersihkan dan sudah mengalami proses 1. Mutu Menurut Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan Rotan Bulat dibagi dalam 3 kualita, yaitu : a. Kualita Utama, dengan tanda kualita P pada bundel dan dokumen b. Kualita Satu, dengan tanda kualita I pada bundel dan dokumen c. Kualita Dua, dengan tanda kualita II pada bundel dan dokumen Syarat Mutu a. Rotan Bulat Diameter Besar 1) Rotan Manau ( Natural Manau Cane ) Karakteristik P I II Ukuran pj > 2,70 m pj > 2,70 m pj > 2,70 m
Batang Diluruskan
Keras Diluruskan
Keras Sedikit bengkok
Kurang keras
Warna Cerah merata Kurang cerah, tapi merata Tak Cerah tak merata
Cacat Bercak htm akibat cendawan (x)
Lgk (x)
MP pada ruas <> 2,70 m
I pj > 2,70 m
II pj > 2,70 m
Batang
P Diluruskan keras
I Diluruskan keras
II sedikit bengkok kurang keras
warna
P cerah merata
I kurang cerah tapi merata
II tak cerah tak merata
Kekerasan ( - ) Silindris Diluruskan
Kekerasan ( - )
Warna Putih mulus/ kecoklatan Coklat / kelabu
Cacat Bercak kelabu (x)
Lgk (x)
MP <> 2 m
ø > 17 mm pj > 2 m
ø > 17 mm pj ( - )
ø ( - )
Batang Keras/elastis Keras/elastis Keras/elastis
Warna Coklat tua merata selu ruh batang Kehitam-2an tak merata se
luruh btg Bercak kehitam- an tidak merata seluruh batang
Cacat
6). Rotan Batang
Karakteristik P I II
Ukuran pj > 2,70 m
ø ( - ) pj > 2,70 m
ø ( - ) pj > 2,70 m
ø ( - )
Batang Kekeras ( - ) Kekeras ( - ) Kekeras ( - )
Warna Kuning langsat merata Coklat tua merata seluruh batang Coklat tua tidak merata seluruh batang
Cacat
b. Rotan Diameter Kecil
1). Rotan Sega
Karakteristik P I II
Ukuran pj > 3,25 m
ø <> 3,25 m
ø <> 3,25 m
ø ( - )
Batang Keras/elastis Setengah keras Kekeras ( - )
Ruas P > 25 Cm
Perbedaan pangkal- ujg sepanjang 3 m <> 4 mm pj ( - )
ø > 4 mm pj ( - )
ø > 4 mm
Batang Keras/elastis Setengah keras Kekeras ( - )
Ruas P > 15 Cm
Tebal ( - ) Panjang ( - )
Tebal ( - ) Panjang ( - )
Tebal ( - )
Warna Kurang cerah tidak merata
3). Rotan Kooboo
Karakteristik P I II
Ukuran pj ( - )
ø > 4 mm pj ( - )
ø > 4 mm pj ( - )
ø > 4 mm
Batang Keras/elastis Setengah keras Kekeras ( - )
Ruas P > 3 Cm P > 3 Cm Panjang ( - )
Warna Cerah merata seluruh btg ( - ) Coklat tua tidak merata seluruh batang
Cacat Bintik-2 hitam ( x ) Bintik-2 hitam ( - ) Bintik-2 hitam ( - )
2. Berdasarkan SNI 01-3526-1994
Rotan bulat dikelompokkan menjadi Rotan Bulat W&S, Kikis Buku, Rotan Kupasan ( Poles Halus ) dan kelompok Rotan Bulat Pendek.
Mutu / kualita dari rotan bulat dibedakan menjadi 4 (empat ) kelas mutu yaitu :
a. Kualita Utama, dengan tanda kualita P pada bundel dan dokumen
b. Kualita Satu, dengan tanda kualita I pada bundel dan dokumen
c. Kualita Dua, dengan tanda kualita II pada bundel dan dokumen
d. Kualita Tiga, dengan tanda kualita III pada bundel dan dokumen
Syarat Mutu
a. Syarat Umum
1). Batang
a). Lurus
b). Elastis dan keras
c). Panjang ruas, bentuk buku dan arah buku menurut karakteristik jenis rotan
d). Bontos dipotong siku
2). Warna
Warna dasar menurut karakteristik jenis rotan
3). Diameter
Menurut karakteristik jenis rotan
b. Syarat Khusus
1). Rotan Bulat W&S, Kikis Buku, Rotan Kupasan ( Poles Halus )
Karakteristik P I II III
Panjang > 2,70 m > 2,70 m > 2,70 m > 2,70 m
Cacat :
-Cacat Ringan
-Mata Pecah
(Manau & Batang)
-Cacat Berat
<> 50 % pj
> 10 % pj
<> 50 % pj
> 10 % pj
<> 2,50 m > 2,50 m > 2,50 m > 1,00 m
Cacat :
-Cacat Ringan
-Mata Pecah
-Cacat Berat
<> 50 % pj
> 10 % pj
<> 4,00 m > 4,00 m > 4,00 m > 3,00 m
Cacat :
-Cacat Ringan
-Cacat Berat
<> 50 % pj
<> 20 Cm > 20 Cm > 10 Cm > 10 Cm
6. Beban tarik minimal per helai Sesuai Tabel Sesuai Tabel Sesuai Tabel Sesuai Tabel
6.Rotan Iratan Hati Berbentuk Bulat
Rotan iratan hati berbentuk bulat didefinisikan sebagai hasil proses pengiratan bagian hati berbentuk bulat dengan garis tengan dan panjang tertentu.
Mutu rotan iratan hati berbentuk bulat dibagi kedalam empat kelas, yaitu mutu A1, A2, B dan C.
Adapun peryaratan mutu untuk masing-masing kelas adalah sebagai berikut :
No Karakeristik A1 A2 B C
1. Warna Putih Putih ke-kuni2ngan Putih coklat /Putih abu2 Coklat / abu2
2. Cacat Proses
-Tebal & Lebar
-Patah
Sama
X
Sama
X
Sama
X
-
X
3. Cacat Lain
- Bercak-2/ noda warna coklat/ abu2/ hitam
- Saluran Penggerek
- Lubang serangan bubuk
X
X
X
< uji =" 10">
PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN NEGARA
PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN (PUHH) YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA
I. LATAR BELAKANG
1. Latar Belakang PUHH Dari Hutan Negara, yaitu :
II. MATERI
Bab I. Ketentuan Umum Bab II. Perencanaan Bab III. Pemanenan/Penebangan Bab IV. Pengangkutan Hasil Hutan. Bab V. P2LHP, P2LP-HHBK, P2SKSKB, dan P3KB. Bab VI. Pembakuan, Kodefikasi, dan Pengadaan Blanko. Bab VII. Penatausahaan Blanko Dalam PUHH. Bab VIII. Pelaporan. Bab IX. Pembinaan dan Pengendalian. Bab X. Ketentuan Kebenaran Antara Fisik Kayu Bulat Dengan Dokumen Angkutan. Bab XI. Pelanggaran dan Sanksi. Bab XII. Ketentuan Lain. Bab XIII. Ketentuan Peralihan. Bab XIV. Ketentuan Penutup
Pengertian
• Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) adalah dokumen angkutan yg digunakan untuk hasil hutan KB atau KBK yg berasal dari perizinan yg sah pada hutan alam negara atau hutan tanaman di kawasan hutan produksi, dan untuk pengangkutan lanjutan KB atau KBK yg berasal dari kawasan hutan negara yg berada di luar kawasan.
• Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) adalah dokumen angkutan yg digunakan dalam pengangkutan utk hasil hutan berupa kayu olahan berupa kayu gergajian, kayu lapis, veneer, serpih, dan laminated veneer lumber (LVL).
• Kayu Bulat (KB) adalah bagian dari pohon yg ditebang dan dipotong menjadi batang dgn ukuran diameter min 30cm.
Kayu Bulat Kecil (KBK) adalah kayu dgn diameter kurang dari 30cm, cerucuk, tiang jermal, tiang pancang, galangan rel, cabang, kayu bakar, bahan arang, dan KB dgn diameter lebih 30 cm berupa sisa pembagian batang, tonggak, atau kayu yg direduksi karena cacat lebih dari 40%.
• Penerbit Faktur adalah karyawan perusahaan yg mempunyai kualifikasi sbg PHH yg diangkat dan diberi wewenang utk menerbitkan Faktur.
• HHBK adalah hasil hutan selain kayu berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat, dsb.
• Kayu Olahan adalah produk hasil pengolahan hasil hutan kayu.
• Kayu Pacakan adalah kayu berbentuk persegiyg diolah di hutan dari KB atau KBK dgn menggunakan kapak, gergaji rantai, atau alat sejenisnya.
SKSKB adalah dokumen angkutan yg digunakan dlm pengangkutan, pemilikan hasil hutan KB yg diangkut secara langsung dari areal izin yg sah pada hutan alam negara dan telah melalui proses verifikasi legalitas, termasuk telah melunasi PSDH dan DR.
Pengukuran Hasil Hutan
Semua hasil hutan yg berasal dari hutan negara wajib dilakukan pengukuran dan pengujian oleh tenaga yang berkualifikasi penguji hasil hutan sebagai dasar perhitungan PSDH dan DR.
PERENCANAAN
Pemegang IUPHHK yg akan melakukan penebangan, wajib melaksanakan timber cruising, dan bagi IPK harus melakukan survei potensi.
PEMANENAN/PENEBANGAN
• Pemegang IUPHHK, IPHHK, dan IPK yg memproduksi KB setelah melaksanakan pemanenan dan pembagian batang di Tempat Pengumpulan Kayu (TPn), wajib melakukan pemberian nomor setiap batang serta melakukan pengukuran/pengujian.\
• Pemegang IUPHHK atau IPK yg memproduksi KBK setelah melaksanakan penebangan dan pembagian batang di TPn, wajib melakukan pengukuran dgn staple meter.
• Pemegang IUPHHBK atau IPHHBK setelah melaksanakan pemanenan/pemungutan HHBK,wajib melakukan pengukuran berat/vol/jumlah HHBK yg telah dipanen.
• Hasil pengukuran kemudian dicatat dan dibuatkan laporan produksi sesuai dgn model blanko yg ada.
Pengangkatan Petugas Pembuat LHP
• Pemegang IUPHHK, IUPHHBK, IPHHK, IPHHBK, dan IPK wajib memiliki Petugas Pembuat LHP-KB/LHP-KBK/LP-HHBK.
• Petugas Pembuat LHP adalah tenaga yg berkualifikasi Penguji Hasil Hutan yg diangkat oleh Kepala Dinas Kehutanan Propinsi.
• Syarat pengangkatan :
a) Copy sertifikat dan Kartu Penguji (KP);
b) Lokasi/Wilayah Kerja dan Specimen Tandatangan;
c) Rekomendasi teknis dari Kepala BSPHH.
Pengangkatan petugas tsb oleh Kepala Dinas Kehutanan Propinsi, atas rekomendasi dari Kepala BSPHH.
Contoh No. Register Pembuat LHP-KB di Propinsi Kalimantan Timur : 001/19/1904/BT/SLM/KB
PENGANGKUTAN HASIL HUTAN
• Dokumen legalitas yg digunakan dalam pengangkutan hasil hutan, terdiri dari : SKSKB, FA-KB, FA-HHBK, dan FA-KO.
• Setiap pengangkutan KB dari TPK hutan dalam areal IUPHHK/IPK, dgn tujuan ke tempat lain di luar areal izin wajib disertai dengan SKSKB.
• Setiap pengangkutan lanjutan KB dan KBK yg merupakan angkutan lanjutan dari TPK Antara/Industri wajib disertai dengan dokumen FA-KB.
• Setiap pengangkutan KBK yg berasal dari izin yg sah pada hutan alam negara, wajib disertai dgn dokumen FA-KB.
• Setiap pengangkutan KB atau KBK yg berasal dari IUPHHK Tanaman dan Perum Perhutani, wajib dgn dokumen FA-KB.
• Setiap pengangkutan KO yg diangkut dari dan ke industri kayu wajib dilengkapi FA-KO.
• Setiap pengangkutan KO dari tempat penampungan ke tempat lain selain ke industri kayu, menggunakan Nota Perusahaan.
• Setiap pengangkutan KO selain pada huruf (g) serta produk olahan HHBK, menggunakan Nota Perusahaan Penjual/ Pengirim.
• Setiap pengangkutan arang kayu dari industri pengolahan ke sentra industri atau tempat pengumpulan, menggunakan dokumen FA-KO.
• Setiap pengangkutan kayu lelang, sitaan, atau rampasan wajib disertai dgn Surat Angkutan Lelang yg diterbitkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kab/Kota.
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
Dirjen BPK melaksanakan pembinaan, monotoring, dan evaluasi pelaksanaan penatausahaan hasil hutan.
- Dlm hal tertentu, Dirjen BPK dapat melaksanakan audit peredaran hasil hutan terhadap Pemegang Izin yg sah.
- Pelaksanaan audit pada Yat (2) dilaksanakan bersam-sama dgn Dinas Kehutanan Propinsi/Dinas Kehutanan Kab/Kota.
- Tata cara pelaksanaan audit ditetapkan lebih lanjut oleh Dirjen BPK.
- Dinas Kehutanan Propinsi melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan PUHH di wilayah kerjanya.
- Dinas Kehutanan Kab/Kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan thd pelaksanaan PUHH di wilayah kerjanya.
- BSPHH melaksanakan bimbingan dan pengawasan teknis thd pelaksanaan PUHH di wilayah kerjanya.
KETENTUAN KEBENARAN ANTARA FISIK KAYU BULAT DENGAN DOKUMEN ANGKUTAN
- Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan KB wajib dilengkapi bersama-sama dgn dokumen SKSKB/FA-KB.
- Pengangkutan KB dinyatakan benar apabila antara fisik KB yg diangkut sama atau sesuai dgn yg tercantum dalam dokumen.
- Pengertian sama pada ayat (2), artinya :
a) Nomor batang Kb sesuai dgn yg tercantum dlm dokumen;
b) Kelompok jenis sama dgn kelompok jenis yg ada dlm dokumen;
c) Volume setiap batang KB sama dgn yg tercantum dlm dokumen dgn selisih volumenya tidak melebihi toleransi 5%, dan perbedaan ukuran (panjang dan diameter) tidak melebihi toleransi yg berlaku.
- Ketentuan ayat (2), terlebih dahulu harus dibuktikan oleh P3KB melalui pemeriksaan, dan apabila ada indikasi pelanggaran, dilanjutkan dgn pemeriksaan selanjutnya.
- Pengirim, pengangkut, dan penerima bertanggung jawab atas kebenaran dokumen maupun fisik hasil hutan yg diangkut.
PELANGGARAN DAN SANKSI
1) Yang dimaksud dengan pelanggaran dalam peredaran kayu bulat adalah :
a) Apabila dari hasil pemeriksaan fisik KB ditemukan fisik KB yg tidak memenuhi salah satu atau lebih dari kriteria pada ketentuan sebelumnya ayat (3).
b) Apabila berdasarkan audit peredaran hasil hutan dan ditemukan selisih jumlah/volume KB/KO.
2) Terhadap pelanggaran pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku.
Read More..
I. LATAR BELAKANG
1. Latar Belakang PUHH Dari Hutan Negara, yaitu :
II. MATERI
Bab I. Ketentuan Umum Bab II. Perencanaan Bab III. Pemanenan/Penebangan Bab IV. Pengangkutan Hasil Hutan. Bab V. P2LHP, P2LP-HHBK, P2SKSKB, dan P3KB. Bab VI. Pembakuan, Kodefikasi, dan Pengadaan Blanko. Bab VII. Penatausahaan Blanko Dalam PUHH. Bab VIII. Pelaporan. Bab IX. Pembinaan dan Pengendalian. Bab X. Ketentuan Kebenaran Antara Fisik Kayu Bulat Dengan Dokumen Angkutan. Bab XI. Pelanggaran dan Sanksi. Bab XII. Ketentuan Lain. Bab XIII. Ketentuan Peralihan. Bab XIV. Ketentuan Penutup
Pengertian
• Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) adalah dokumen angkutan yg digunakan untuk hasil hutan KB atau KBK yg berasal dari perizinan yg sah pada hutan alam negara atau hutan tanaman di kawasan hutan produksi, dan untuk pengangkutan lanjutan KB atau KBK yg berasal dari kawasan hutan negara yg berada di luar kawasan.
• Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) adalah dokumen angkutan yg digunakan dalam pengangkutan utk hasil hutan berupa kayu olahan berupa kayu gergajian, kayu lapis, veneer, serpih, dan laminated veneer lumber (LVL).
• Kayu Bulat (KB) adalah bagian dari pohon yg ditebang dan dipotong menjadi batang dgn ukuran diameter min 30cm.
Kayu Bulat Kecil (KBK) adalah kayu dgn diameter kurang dari 30cm, cerucuk, tiang jermal, tiang pancang, galangan rel, cabang, kayu bakar, bahan arang, dan KB dgn diameter lebih 30 cm berupa sisa pembagian batang, tonggak, atau kayu yg direduksi karena cacat lebih dari 40%.
• Penerbit Faktur adalah karyawan perusahaan yg mempunyai kualifikasi sbg PHH yg diangkat dan diberi wewenang utk menerbitkan Faktur.
• HHBK adalah hasil hutan selain kayu berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat, dsb.
• Kayu Olahan adalah produk hasil pengolahan hasil hutan kayu.
• Kayu Pacakan adalah kayu berbentuk persegiyg diolah di hutan dari KB atau KBK dgn menggunakan kapak, gergaji rantai, atau alat sejenisnya.
SKSKB adalah dokumen angkutan yg digunakan dlm pengangkutan, pemilikan hasil hutan KB yg diangkut secara langsung dari areal izin yg sah pada hutan alam negara dan telah melalui proses verifikasi legalitas, termasuk telah melunasi PSDH dan DR.
Pengukuran Hasil Hutan
Semua hasil hutan yg berasal dari hutan negara wajib dilakukan pengukuran dan pengujian oleh tenaga yang berkualifikasi penguji hasil hutan sebagai dasar perhitungan PSDH dan DR.
PERENCANAAN
Pemegang IUPHHK yg akan melakukan penebangan, wajib melaksanakan timber cruising, dan bagi IPK harus melakukan survei potensi.
PEMANENAN/PENEBANGAN
• Pemegang IUPHHK, IPHHK, dan IPK yg memproduksi KB setelah melaksanakan pemanenan dan pembagian batang di Tempat Pengumpulan Kayu (TPn), wajib melakukan pemberian nomor setiap batang serta melakukan pengukuran/pengujian.\
• Pemegang IUPHHK atau IPK yg memproduksi KBK setelah melaksanakan penebangan dan pembagian batang di TPn, wajib melakukan pengukuran dgn staple meter.
• Pemegang IUPHHBK atau IPHHBK setelah melaksanakan pemanenan/pemungutan HHBK,wajib melakukan pengukuran berat/vol/jumlah HHBK yg telah dipanen.
• Hasil pengukuran kemudian dicatat dan dibuatkan laporan produksi sesuai dgn model blanko yg ada.
Pengangkatan Petugas Pembuat LHP
• Pemegang IUPHHK, IUPHHBK, IPHHK, IPHHBK, dan IPK wajib memiliki Petugas Pembuat LHP-KB/LHP-KBK/LP-HHBK.
• Petugas Pembuat LHP adalah tenaga yg berkualifikasi Penguji Hasil Hutan yg diangkat oleh Kepala Dinas Kehutanan Propinsi.
• Syarat pengangkatan :
a) Copy sertifikat dan Kartu Penguji (KP);
b) Lokasi/Wilayah Kerja dan Specimen Tandatangan;
c) Rekomendasi teknis dari Kepala BSPHH.
Pengangkatan petugas tsb oleh Kepala Dinas Kehutanan Propinsi, atas rekomendasi dari Kepala BSPHH.
Contoh No. Register Pembuat LHP-KB di Propinsi Kalimantan Timur : 001/19/1904/BT/SLM/KB
PENGANGKUTAN HASIL HUTAN
• Dokumen legalitas yg digunakan dalam pengangkutan hasil hutan, terdiri dari : SKSKB, FA-KB, FA-HHBK, dan FA-KO.
• Setiap pengangkutan KB dari TPK hutan dalam areal IUPHHK/IPK, dgn tujuan ke tempat lain di luar areal izin wajib disertai dengan SKSKB.
• Setiap pengangkutan lanjutan KB dan KBK yg merupakan angkutan lanjutan dari TPK Antara/Industri wajib disertai dengan dokumen FA-KB.
• Setiap pengangkutan KBK yg berasal dari izin yg sah pada hutan alam negara, wajib disertai dgn dokumen FA-KB.
• Setiap pengangkutan KB atau KBK yg berasal dari IUPHHK Tanaman dan Perum Perhutani, wajib dgn dokumen FA-KB.
• Setiap pengangkutan KO yg diangkut dari dan ke industri kayu wajib dilengkapi FA-KO.
• Setiap pengangkutan KO dari tempat penampungan ke tempat lain selain ke industri kayu, menggunakan Nota Perusahaan.
• Setiap pengangkutan KO selain pada huruf (g) serta produk olahan HHBK, menggunakan Nota Perusahaan Penjual/ Pengirim.
• Setiap pengangkutan arang kayu dari industri pengolahan ke sentra industri atau tempat pengumpulan, menggunakan dokumen FA-KO.
• Setiap pengangkutan kayu lelang, sitaan, atau rampasan wajib disertai dgn Surat Angkutan Lelang yg diterbitkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kab/Kota.
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
Dirjen BPK melaksanakan pembinaan, monotoring, dan evaluasi pelaksanaan penatausahaan hasil hutan.
- Dlm hal tertentu, Dirjen BPK dapat melaksanakan audit peredaran hasil hutan terhadap Pemegang Izin yg sah.
- Pelaksanaan audit pada Yat (2) dilaksanakan bersam-sama dgn Dinas Kehutanan Propinsi/Dinas Kehutanan Kab/Kota.
- Tata cara pelaksanaan audit ditetapkan lebih lanjut oleh Dirjen BPK.
- Dinas Kehutanan Propinsi melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan PUHH di wilayah kerjanya.
- Dinas Kehutanan Kab/Kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan thd pelaksanaan PUHH di wilayah kerjanya.
- BSPHH melaksanakan bimbingan dan pengawasan teknis thd pelaksanaan PUHH di wilayah kerjanya.
KETENTUAN KEBENARAN ANTARA FISIK KAYU BULAT DENGAN DOKUMEN ANGKUTAN
- Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan KB wajib dilengkapi bersama-sama dgn dokumen SKSKB/FA-KB.
- Pengangkutan KB dinyatakan benar apabila antara fisik KB yg diangkut sama atau sesuai dgn yg tercantum dalam dokumen.
- Pengertian sama pada ayat (2), artinya :
a) Nomor batang Kb sesuai dgn yg tercantum dlm dokumen;
b) Kelompok jenis sama dgn kelompok jenis yg ada dlm dokumen;
c) Volume setiap batang KB sama dgn yg tercantum dlm dokumen dgn selisih volumenya tidak melebihi toleransi 5%, dan perbedaan ukuran (panjang dan diameter) tidak melebihi toleransi yg berlaku.
- Ketentuan ayat (2), terlebih dahulu harus dibuktikan oleh P3KB melalui pemeriksaan, dan apabila ada indikasi pelanggaran, dilanjutkan dgn pemeriksaan selanjutnya.
- Pengirim, pengangkut, dan penerima bertanggung jawab atas kebenaran dokumen maupun fisik hasil hutan yg diangkut.
PELANGGARAN DAN SANKSI
1) Yang dimaksud dengan pelanggaran dalam peredaran kayu bulat adalah :
a) Apabila dari hasil pemeriksaan fisik KB ditemukan fisik KB yg tidak memenuhi salah satu atau lebih dari kriteria pada ketentuan sebelumnya ayat (3).
b) Apabila berdasarkan audit peredaran hasil hutan dan ditemukan selisih jumlah/volume KB/KO.
2) Terhadap pelanggaran pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku.
Read More..
PENGANGKUTAN KAYU RAKYAT

TATA CARA PENGANGKUTAN KAYU RAKYAT
Pada dasarnya tata cara pengakutan kayu rakyat diatur dalam Peraturan Mentri Kehutanan P51/menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) Untuk Pengangkutan Kayu yang Berasal dari Hutan Hak dan P33/Menhut-II/2007 tentang Daftar Jenis-jenis Kayu Bulat Rakyat atau Kayu Olahan Rakyat yang pengakutannya mengguanakn SKAU. bila ingin tau isi dari peraturan tersebut silahkan download di www.dephut.go.id atau langsung di P51/menhut-II/2006 dan P33/Menhut-II/2007 Cara Pengakutan kayu Rakyat secara singkat begini
1. sebelum kayu di kebun /lokasi di tebang pemohon datang ke kepala desa setempat dengan membawa berkas.- sertifikat hak milik atau leter C girik, atau surat keterangan lainya
- Sertifikat Hak Pakai
- Surat dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau bukti kepemilikan tanah
2. Kepala desa akan mengecek lokasi atau meninjau dimana kebun bapak
3. setelah di cek kepala desa akan mengeluarkan surat ijin tebang, bila lengkap dan sah.
yang berisi jenis dll
4. lakukan penebangan
5. pengukuran dan penetapan jenis dilakukan oleh kepala desa
6. kepala desa menerbitkan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU)
7. Pengakutan dengan alat angkut Truk misalnya.
Prinsipnya kepala desa menerbitkan SKAU sebagai dokumen angkutan kayu , didalam SKAU telah tercantum Tujuan Kemana pengirimnya alat angkutnya waktunya dll.
udah deh beres ….
pada dasarnya untuk kayu rakyat atau yang berasal dari hutan hak/rakyat tidak di pungut pajak kecuali dari hutan negar di pungut panjak (PSDH dan DR)
tapi… biasanya masing daerah ada aturan masing dari pemerintah daerah atau perda yang mengatur pajak dan retribusi, tapi nggak mahal kok.
kepala desa hanya menerbitkan SKAU yang jenis kayaunya tercantum di P33 Tahun 2007 yaitu
1. Akasia (Acasia sp) Kelompok akasia
2. Asam Kandis (Celebium dulce)
3. Bayur (Pterospermum javanicum) Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera
Barat
4. Durian (Durio zibethinus)
5. Ingul/Suren (Toona sureni)
6. Jabon/Samama (Anthocephalus sp)
7. Jati (Tectona grandis) Tidak berlaku untuk Provinsi Banten,
Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
DIY, Sulawesi Tenggara, NTT dan NTB
8. Jati Putih (Gmelina arborea)
9. Karet (Hevea braziliensis)
10. Ketapang (Terminalia catappa)
11. Kulit Manis (Cinamomum sp)
12. Mahoni (Swietenia sp) Tidak berlaku untuk Provinsi Banten,
Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
DIY, NTT dan NTB
13. Makadamia (Makadamia ternifolia)
14. Medang (Litsea sp) Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera
Barat
15. Mindi (Azadirachta indika)
16. Kemiri (Aleurites mollucana sp) Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera
Utara
17. Petai Parkia javanica
18. Puspa Schima sp
19. Sengon Paraserianthes falcataria
20. Sungkai Peronema canescens
21. Terap/Tarok Arthocarpus elasticus Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera
Barat
Read More..
Tugas Gubernur (P.05-2006 dan P23-2007
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
Nomor : P.05/Menhut-II/2006
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.03/MENHUT-II/2005 TENTANG PEDOMAN VERIFIKASI IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN ALAM DAN ATAU PADA HUTAN TANAMAN YANG DITERBITKAN OLEH GUBERNUR ATAU BUPATI/WALIKOTA
Pasal 2
Terhadap IUPHHK pada Hutan Alam atau Hutan Tanaman yang diterbitkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dan telah memperoleh surat pengakuan dari Menteri Kehutanan, akan diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pembaharuan IUPHHK.
sedangkan tentang hutan rakyat berdasarkan
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR : P. 23/Menhut-II/2007
TENTANG
TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN
KAYU DALAM HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disebut HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
2. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
3. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam hutan tanaman selanjutnya disingkat RKUPHHK HTR adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUPHHK-HTR dalam satu wilayah Kabupaten/Kota dan berlaku selama jangka waktu izin, antara lain memuat aspek kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan sosial ekonomi yang disahkan Bupti/Walikota.
4. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman selanjutnya disingkat RKT adalah rencana kerja yang disusun secara gabungan dalam satu kelompok pemegang izin dan/atau Koperasi untuk jangka waktu 1 (satu ) tahun, yang merupakan penjabaran RKUPHHK-HTR.
5. Kelompok adalah kumpulan individu petani dalam suatu wadah organisasi yang tumbuh berdasarkan kebersamaan, kesamaan profesi dan kepentingan untuk bekerjasama dalam rangka pengembangan usaha hutan tanaman dalam rangka kesejahteraan anggotanya.
6. Koperasi adalah Koperasi primer yang didirikan dan beranggotakan orang seorang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
7. Masyarakat setempat adalah masyarakat yang tinggal di dalam dan/atau disekitar hutan sebagai kesatuan komunitas sosial yang pada mata pencaharian utamanya bergantung pada hutan dan hasil hutan.
8. Kepala keluarga adalah perorangan yang diberi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman.
9. Perorangan adalah warga negara Indonesia orang yang cakap bertindak menurut hukum.
10. Penetapan areal HTR adalah pencadangan areal kawasan hutan oleh menteri Kehutanan untuk lokasi hutan tanaman rakyat.
11. Badan pembiayaan Pembangunan Hutan (BP2H) adalah satuan kerja di Departeman Kehutanan yang menerapkan pola pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum untuk memberikan pelayanan berupa penyediaan pembiayaan pembangunan hutan antara lain kepada peserta HTR.
12. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan
13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.
14. Dinas Propinsi adalah dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Propinsi.
15. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Kabupaten/Kota.
16. Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan.
BAB III
PENETAPAN AREAL
Pasal 2
(1) Alokasi dan Penetapan areal HTR dilakukan oleh Menteri Kehutanan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif dan tidak dibebani izin/hak lain dan letaknya diutamakan dekat dengan industri hasil hutan.
(2) Alokasi dan penetapan areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pencadangan areal HTR dan disampaikan kepada Bupati/Walikota
(3) Bupati/Walikota melakukan sosialisasi di desa terkait mengenai alokasi dan penetapan areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Pusat, Propinsi atau di Kabupaten/Kota.
BAB III
KEGIATAN DAN POLA HTR
Pasal 3
(1) Kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman meliputi penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharan, pemanenan, dan pemasaran.
(2) Tanaman yang dihasilkan dari UPHHK pada HTR merupakan asset pemegang izin usaha, dan dapat dijadikan agunan sepanjang izin usahanya masih berlaku.
Pasal 4
Pola HTR terdiri dari:
a. Pola Mandiri;
b. Pola Kemitraan;
c. Pola Developer.
Pasal 5
(1) HTR Pola Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah HTR yang dibangun oleh Kepala Keluarga pemegang IUPHHK-HTR.
(2) HTR Pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 huruf b adalah HTR yang dibangun oleh Kepala Keluarga pemegang IUPHHK-HTR bersama dengan mitranya berdasarkan kesepakatan bersama dengan difasilitasi oleh pemerintah agar terselenggara kemitraan yang menguntungkan kedua pihak.
(3) HTR Pola Developer sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf c adalah HTR yang dibangun oleh BUMN atau BUMS dan selanjutnya diserahkan oleh Pemerintah kepada Kepala Keluarga pemohon IUPHHK-HTR dan biaya pembangunannya menjadi tanggung jawab pemegang IUPHHK-HTR dan dikembalikan secara mengangsur sejak Surat Keputusan IUPHHK-HTR diterbitkan.
(4) Developer sebagai dimaksud pada ayat (30) bukan pemegang IUPHHK-HTR.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan dan developer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB IV
JENIS TANAMAN POKOK HTR
Pasal 6
(1) Jenis tanaman pokok yang dapat dikembangkan untuk pembangunan UPHHK-HTR terdiri dari :
a. Tanaman jenis; atau
b. Tanaman berbagai jenis.
(2) Jenis tanaman pokok sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah tanaman hutan berkayu yang hanya terdiri dari atu jenis (species) beserta varietasnya.
(3) Jenis tanaman pokok berbagai jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah tanaman hutan berkayu yang dikombinasikan dengan tanaman budidaya tahunan yang berkayu, atau jenis lain yang ditetapkan olehh Menteri.
BAB V
PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN
Bagian Kesatu
Pemohon
Pasal 7
(1) Yang dapat memperoleh IUPHHK-HTR adalah :
a. Perorangan;
b. Koperasi.
(2) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Koperasi dalam skala usaha mikro, kecil, menengah dan dibangun oleh masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar hutan.
Pasal 8
(1) Luas areal HTR paling luas 15 ha (lima belas hektar) untuk setiap kepala Keluarga pemohon atau bagi Koperasi luasnya disesuaikan dengan kemampuan usahanya.
(2) Letak areal sebagimana dimaksud pada ayat (1) harus berada dalam satu lokasi yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kedua
Persyaratan Permohonan
Pasal 9
(1) Persyaratan permohonan yang diajukan oleh perorangan:
a. Foto copy KTP;
b. Keterangan dari Kepala Desa bahwa benar pemohon berdomisili di desa tersebut;
c. Sketsa areal yang dimohon.
(3) Persyaratan permohonan yang diajukan oleh koperasi:
a. Foto copy akta pendirian;
b. Keterangan dari Kepala Desa yang menyatakan bahwa Koperasi dibentuk oleh masyarakat setempat;
c. Sketsa areal yang dimohon; atau
d. Peta areal yang dimohon untuk luasan di atas 15 (lima belas) hektak dengan skala 1 : 5000 atau 1 : 10.000.
(4) Pembuatan sketsa areal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c dan pasal 9 ayat (2) huruf c, difasilitasi oleh penyuluh kehutanan atau penyuluh pertanian setempat atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
(5) Sketsa areal yang dimohon sebagimana dimaksud ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c antara lain memuat informasi mengenai wilayah administrasi pemerintahan, koordinat dan batas-batas yang jelas dan dapat diketahui luas arealnya.
Pasal 10
Pemohon IUPHHK-HTR perongan diutamakan membentuk kelompok untuk memudahkan pelayanan dalam proses permohonan izin
Bagian Ketiga
Tata Cara Permohonan
Pasal 11
(1) Perorangan atau Ketua Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, mengajukan permohonan IUPHHK-HTR kepada Bupati melalui Kepala Desa, pada areal yang telah dialokasikan dan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1).
(2) Permohonan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan dilampiri dengan susunan anggota kelompok.
(3) Berdasarkan permohonan IUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa melakukan verifikasi keabsahan persyaratan permohonan oleh perorngan atau kelompok dan membuat rekomendasi kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Camat dan UPT.
(4) Kepala UPT berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan verifikasi atas persyaratan administrasi dan sketsa/peta areal yang dimohon dengan berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan hasilnya disampaikan kepada Bupati sebagai pertimbangan teknis.
(5) Berdasarkan rekomendasi Kepala Desa dan pertimbangan dari Kepala UPT, Bupati/Walikota melanjutkan kepada Gubernur untuk menerbitkan Keputusan IUPHHK-HTR kepada perorangan atau Kelompok atas nama Menteri dengan tembusan kepada :
a. Menteri;
b. Direktur Jenderal;
(6) Kepala Dinas Propinsi yang menangani bidang kehutanan melaporkan kepada Menteri, rekapitulasi penerbitan Keputusan IUPHHK-HTR secara periodik tiap 3 (tiga) bulan.
Pasal 12
(1) Ketua Koperasi menyampaikan permohonan IUPHHK-HTR kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota pada areal yang telah dialokasikan dan ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Permohonan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan dilampiri dengan susunan anggota koperasi.
(3) Berdasarkan permohonan IUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa melakukan verifikasi keabsahan anggota Koperasi dan membuat rekomendasi kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Camat dan UPT.
(4) Kepala UPT berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan verifikasi atas persyaratan administrasi dan sketsa/peta areal yang dimohon dengan berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan hasilnya disampaikan kepada Bupati sebagai pertimbangan teknis.
(5) Berdasarkan rekomendasi Kepala Desa dan pertimbangan dari kepala UPT, Bupati/Walikota melanjutkan kepada Gubernur untuk menerbitkan keputusan IUPHHK-HTR kepada Koperasi atas nama Menteri dengan tembusan kepada :
a. Menteri;
b. Direktur Jenderal;
(6) Kepala Dinas Propinsi yang menangani bidang kehutanan melaporkan kepada Menteri, rekapitulasi perbitan Surat Keputusan IUPHHK-HTR secara periodic tiap 3 (tiga) bulan.
Pasal 13
Dalam hal areal yang dimohon untuk HTR berada di luar areal yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bupati mengusulkan areal dimaksud kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai areal HTR.
Pasal 14
IUPHHK-HTR diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) tahun.
Pasal 15
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat dalam hutan tanaman tidak dapat diperjualbelikan, dipindahtangankan dan diwariskan.
Pasal 16
(1) Pemberian IUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (3) dilampiri sketsa areal kerja untuk luasan sampai dengan 15 (lima belas) hektar dan peta areal kerja untuk luasan di atas 15 (lima belas ) hektar.
(2) Berdasarkan sketsa areal kerja atau peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Badan Planalogi Kehutanan melakukan pengukuran dan pemetaan.
(3) Pelaksanaan pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pihak ketiga/konsultan yang bergerak di bidang kehutanan, atas perintah Kepala Badan Planologi Kehutanan.
(4) Menteri dapat melimpahkan wewenang pengukuran dan perpetaan areal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala Unit Pemerintahan Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengukuran dan perpetaan.
(5) Biaya pengukuran dan perpetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pemerintah.
BAB VI
KELEMBGAAN KELOMPOK DAN PEMBIAYAAN
Bagian Kesatu
Kelembagaan Kelompok
Pasal 17
(1) Perorangan dalam masyarakat setempat membentuk kelompok dengan difasilitasi oleh penyuluh kehutanan atau penyuluh pertanian di tingkat desa.
(2) Setiap kelompok harus memiliki nama kelompok, pengurus kelompok yang jelas dan ada peraturan kelompok.
(3) Peraturan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi antara lain kewajiban terhadap penyelenggara HTR, kewajiban keamanan areal, kewajiban terhadap keuangan dan kewajiban hubungan antar kelompok di dalam atau di desa terkait.
(4) Bupati, Camat dan Kepala Desa memfasilitasi penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas, dapat bekerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Bagian Kedua
Pembiayaan
Pasal 18
(1) Pembangunan HTR dapat dibiayai melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pembiayaan Pembangunan Hutan.
(2) Tata cara dan persyaratan permohonan pinjaman dana untuk pembangunan HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 19
Pemegang IUPHHK-HTR mempunyai hak melakukan kegiatan sesuai izin, kemudahan memdapatkan dana untuk pembiayaai pembangunan HTR, bimbingan dan penyuluhan teknis dan peluang ke pemasaran hasil hutan.
Pasal 20
(1) Pemegang IUPHHK-HTR wajib menyusun RKU IUPHHK-HTR dan RKT.
(2) Penyusunan RKU IUPHHK-HTR dan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh UPT atau oleh konsultan yang bergerak di bidang kehutanan atau oleh Lembaga Swadaya Masyarakat yang berderak di bidang kehutanan.
(3) Biaya penyusunan RKUPHHK-HTR dan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pemerintah.
(4) Dalam hal Pemegang IUPHHK-HTR meminjam dana pembangunan HTR kepada BP2H, maka pemegang IUPHHK-HTR wajib melunasi pinjaman tersebut kepada BP2H dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 21
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pembangunan HTR.
(2) Petunjuk teknis pelaksanaan peraturan ini diatus lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 22
(1) Kepala Dinas Propinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan HTR.
(2) Kepala BP2H melakukan pengendalian dan evaluasi pengunaan dana pinjaman pembangunan HTR.
(3) Kepala Desa melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan pembangunan HTR.
(4) Biaya pembinaan, pengendalian dan pengawasan dibebankan kepada pemerintah.
BAB IX
HAPUSNYA IZIN
Pasal 23
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat dalam hutan tanaman hapus karena :
a. dikembalikan oleh pemegang izin;
b. dicabut oleh pemberi izin;
c. berakhirnya masa berlaku izin;
d. meninggalnya pemegang izin HTR perorangan.
Pasal 24
Pencabutan IUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dikenakan apabila :
1. Memindahtangankan IUPHHK HTR tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin;
2. Tidak melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak izin diberikan;
3. Tidak melaksanakan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat.
4. Tidak menyusun RKUPHHK jangka panjang, paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan;
5. Tidak menyusun RKT paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT tahun berjalan;
6. Meninggalkan areal kerja;
7. Dikenakan saksi pidana sebagaimana dimaksud pasal 78 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri.
Pasal 25
Hapusnya izin sebagimana dimaksud dalam Pasal 23, tidak mengakibatkan hapusnya kewajiban melunasi pinjaman pemegang izin.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Read More..
Nomor : P.05/Menhut-II/2006
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.03/MENHUT-II/2005 TENTANG PEDOMAN VERIFIKASI IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN ALAM DAN ATAU PADA HUTAN TANAMAN YANG DITERBITKAN OLEH GUBERNUR ATAU BUPATI/WALIKOTA
Pasal 2
Terhadap IUPHHK pada Hutan Alam atau Hutan Tanaman yang diterbitkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dan telah memperoleh surat pengakuan dari Menteri Kehutanan, akan diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pembaharuan IUPHHK.
sedangkan tentang hutan rakyat berdasarkan
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR : P. 23/Menhut-II/2007
TENTANG
TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN
KAYU DALAM HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disebut HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
2. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
3. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam hutan tanaman selanjutnya disingkat RKUPHHK HTR adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUPHHK-HTR dalam satu wilayah Kabupaten/Kota dan berlaku selama jangka waktu izin, antara lain memuat aspek kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan sosial ekonomi yang disahkan Bupti/Walikota.
4. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman selanjutnya disingkat RKT adalah rencana kerja yang disusun secara gabungan dalam satu kelompok pemegang izin dan/atau Koperasi untuk jangka waktu 1 (satu ) tahun, yang merupakan penjabaran RKUPHHK-HTR.
5. Kelompok adalah kumpulan individu petani dalam suatu wadah organisasi yang tumbuh berdasarkan kebersamaan, kesamaan profesi dan kepentingan untuk bekerjasama dalam rangka pengembangan usaha hutan tanaman dalam rangka kesejahteraan anggotanya.
6. Koperasi adalah Koperasi primer yang didirikan dan beranggotakan orang seorang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
7. Masyarakat setempat adalah masyarakat yang tinggal di dalam dan/atau disekitar hutan sebagai kesatuan komunitas sosial yang pada mata pencaharian utamanya bergantung pada hutan dan hasil hutan.
8. Kepala keluarga adalah perorangan yang diberi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman.
9. Perorangan adalah warga negara Indonesia orang yang cakap bertindak menurut hukum.
10. Penetapan areal HTR adalah pencadangan areal kawasan hutan oleh menteri Kehutanan untuk lokasi hutan tanaman rakyat.
11. Badan pembiayaan Pembangunan Hutan (BP2H) adalah satuan kerja di Departeman Kehutanan yang menerapkan pola pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum untuk memberikan pelayanan berupa penyediaan pembiayaan pembangunan hutan antara lain kepada peserta HTR.
12. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan
13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.
14. Dinas Propinsi adalah dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Propinsi.
15. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Kabupaten/Kota.
16. Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan.
BAB III
PENETAPAN AREAL
Pasal 2
(1) Alokasi dan Penetapan areal HTR dilakukan oleh Menteri Kehutanan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif dan tidak dibebani izin/hak lain dan letaknya diutamakan dekat dengan industri hasil hutan.
(2) Alokasi dan penetapan areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pencadangan areal HTR dan disampaikan kepada Bupati/Walikota
(3) Bupati/Walikota melakukan sosialisasi di desa terkait mengenai alokasi dan penetapan areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Pusat, Propinsi atau di Kabupaten/Kota.
BAB III
KEGIATAN DAN POLA HTR
Pasal 3
(1) Kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman meliputi penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharan, pemanenan, dan pemasaran.
(2) Tanaman yang dihasilkan dari UPHHK pada HTR merupakan asset pemegang izin usaha, dan dapat dijadikan agunan sepanjang izin usahanya masih berlaku.
Pasal 4
Pola HTR terdiri dari:
a. Pola Mandiri;
b. Pola Kemitraan;
c. Pola Developer.
Pasal 5
(1) HTR Pola Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah HTR yang dibangun oleh Kepala Keluarga pemegang IUPHHK-HTR.
(2) HTR Pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 huruf b adalah HTR yang dibangun oleh Kepala Keluarga pemegang IUPHHK-HTR bersama dengan mitranya berdasarkan kesepakatan bersama dengan difasilitasi oleh pemerintah agar terselenggara kemitraan yang menguntungkan kedua pihak.
(3) HTR Pola Developer sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf c adalah HTR yang dibangun oleh BUMN atau BUMS dan selanjutnya diserahkan oleh Pemerintah kepada Kepala Keluarga pemohon IUPHHK-HTR dan biaya pembangunannya menjadi tanggung jawab pemegang IUPHHK-HTR dan dikembalikan secara mengangsur sejak Surat Keputusan IUPHHK-HTR diterbitkan.
(4) Developer sebagai dimaksud pada ayat (30) bukan pemegang IUPHHK-HTR.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan dan developer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB IV
JENIS TANAMAN POKOK HTR
Pasal 6
(1) Jenis tanaman pokok yang dapat dikembangkan untuk pembangunan UPHHK-HTR terdiri dari :
a. Tanaman jenis; atau
b. Tanaman berbagai jenis.
(2) Jenis tanaman pokok sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah tanaman hutan berkayu yang hanya terdiri dari atu jenis (species) beserta varietasnya.
(3) Jenis tanaman pokok berbagai jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah tanaman hutan berkayu yang dikombinasikan dengan tanaman budidaya tahunan yang berkayu, atau jenis lain yang ditetapkan olehh Menteri.
BAB V
PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN
Bagian Kesatu
Pemohon
Pasal 7
(1) Yang dapat memperoleh IUPHHK-HTR adalah :
a. Perorangan;
b. Koperasi.
(2) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Koperasi dalam skala usaha mikro, kecil, menengah dan dibangun oleh masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar hutan.
Pasal 8
(1) Luas areal HTR paling luas 15 ha (lima belas hektar) untuk setiap kepala Keluarga pemohon atau bagi Koperasi luasnya disesuaikan dengan kemampuan usahanya.
(2) Letak areal sebagimana dimaksud pada ayat (1) harus berada dalam satu lokasi yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kedua
Persyaratan Permohonan
Pasal 9
(1) Persyaratan permohonan yang diajukan oleh perorangan:
a. Foto copy KTP;
b. Keterangan dari Kepala Desa bahwa benar pemohon berdomisili di desa tersebut;
c. Sketsa areal yang dimohon.
(3) Persyaratan permohonan yang diajukan oleh koperasi:
a. Foto copy akta pendirian;
b. Keterangan dari Kepala Desa yang menyatakan bahwa Koperasi dibentuk oleh masyarakat setempat;
c. Sketsa areal yang dimohon; atau
d. Peta areal yang dimohon untuk luasan di atas 15 (lima belas) hektak dengan skala 1 : 5000 atau 1 : 10.000.
(4) Pembuatan sketsa areal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c dan pasal 9 ayat (2) huruf c, difasilitasi oleh penyuluh kehutanan atau penyuluh pertanian setempat atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
(5) Sketsa areal yang dimohon sebagimana dimaksud ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c antara lain memuat informasi mengenai wilayah administrasi pemerintahan, koordinat dan batas-batas yang jelas dan dapat diketahui luas arealnya.
Pasal 10
Pemohon IUPHHK-HTR perongan diutamakan membentuk kelompok untuk memudahkan pelayanan dalam proses permohonan izin
Bagian Ketiga
Tata Cara Permohonan
Pasal 11
(1) Perorangan atau Ketua Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, mengajukan permohonan IUPHHK-HTR kepada Bupati melalui Kepala Desa, pada areal yang telah dialokasikan dan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1).
(2) Permohonan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan dilampiri dengan susunan anggota kelompok.
(3) Berdasarkan permohonan IUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa melakukan verifikasi keabsahan persyaratan permohonan oleh perorngan atau kelompok dan membuat rekomendasi kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Camat dan UPT.
(4) Kepala UPT berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan verifikasi atas persyaratan administrasi dan sketsa/peta areal yang dimohon dengan berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan hasilnya disampaikan kepada Bupati sebagai pertimbangan teknis.
(5) Berdasarkan rekomendasi Kepala Desa dan pertimbangan dari Kepala UPT, Bupati/Walikota melanjutkan kepada Gubernur untuk menerbitkan Keputusan IUPHHK-HTR kepada perorangan atau Kelompok atas nama Menteri dengan tembusan kepada :
a. Menteri;
b. Direktur Jenderal;
(6) Kepala Dinas Propinsi yang menangani bidang kehutanan melaporkan kepada Menteri, rekapitulasi penerbitan Keputusan IUPHHK-HTR secara periodik tiap 3 (tiga) bulan.
Pasal 12
(1) Ketua Koperasi menyampaikan permohonan IUPHHK-HTR kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota pada areal yang telah dialokasikan dan ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Permohonan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan dilampiri dengan susunan anggota koperasi.
(3) Berdasarkan permohonan IUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa melakukan verifikasi keabsahan anggota Koperasi dan membuat rekomendasi kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Camat dan UPT.
(4) Kepala UPT berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan verifikasi atas persyaratan administrasi dan sketsa/peta areal yang dimohon dengan berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan hasilnya disampaikan kepada Bupati sebagai pertimbangan teknis.
(5) Berdasarkan rekomendasi Kepala Desa dan pertimbangan dari kepala UPT, Bupati/Walikota melanjutkan kepada Gubernur untuk menerbitkan keputusan IUPHHK-HTR kepada Koperasi atas nama Menteri dengan tembusan kepada :
a. Menteri;
b. Direktur Jenderal;
(6) Kepala Dinas Propinsi yang menangani bidang kehutanan melaporkan kepada Menteri, rekapitulasi perbitan Surat Keputusan IUPHHK-HTR secara periodic tiap 3 (tiga) bulan.
Pasal 13
Dalam hal areal yang dimohon untuk HTR berada di luar areal yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bupati mengusulkan areal dimaksud kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai areal HTR.
Pasal 14
IUPHHK-HTR diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) tahun.
Pasal 15
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat dalam hutan tanaman tidak dapat diperjualbelikan, dipindahtangankan dan diwariskan.
Pasal 16
(1) Pemberian IUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (3) dilampiri sketsa areal kerja untuk luasan sampai dengan 15 (lima belas) hektar dan peta areal kerja untuk luasan di atas 15 (lima belas ) hektar.
(2) Berdasarkan sketsa areal kerja atau peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Badan Planalogi Kehutanan melakukan pengukuran dan pemetaan.
(3) Pelaksanaan pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pihak ketiga/konsultan yang bergerak di bidang kehutanan, atas perintah Kepala Badan Planologi Kehutanan.
(4) Menteri dapat melimpahkan wewenang pengukuran dan perpetaan areal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala Unit Pemerintahan Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengukuran dan perpetaan.
(5) Biaya pengukuran dan perpetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pemerintah.
BAB VI
KELEMBGAAN KELOMPOK DAN PEMBIAYAAN
Bagian Kesatu
Kelembagaan Kelompok
Pasal 17
(1) Perorangan dalam masyarakat setempat membentuk kelompok dengan difasilitasi oleh penyuluh kehutanan atau penyuluh pertanian di tingkat desa.
(2) Setiap kelompok harus memiliki nama kelompok, pengurus kelompok yang jelas dan ada peraturan kelompok.
(3) Peraturan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi antara lain kewajiban terhadap penyelenggara HTR, kewajiban keamanan areal, kewajiban terhadap keuangan dan kewajiban hubungan antar kelompok di dalam atau di desa terkait.
(4) Bupati, Camat dan Kepala Desa memfasilitasi penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas, dapat bekerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Bagian Kedua
Pembiayaan
Pasal 18
(1) Pembangunan HTR dapat dibiayai melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pembiayaan Pembangunan Hutan.
(2) Tata cara dan persyaratan permohonan pinjaman dana untuk pembangunan HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 19
Pemegang IUPHHK-HTR mempunyai hak melakukan kegiatan sesuai izin, kemudahan memdapatkan dana untuk pembiayaai pembangunan HTR, bimbingan dan penyuluhan teknis dan peluang ke pemasaran hasil hutan.
Pasal 20
(1) Pemegang IUPHHK-HTR wajib menyusun RKU IUPHHK-HTR dan RKT.
(2) Penyusunan RKU IUPHHK-HTR dan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh UPT atau oleh konsultan yang bergerak di bidang kehutanan atau oleh Lembaga Swadaya Masyarakat yang berderak di bidang kehutanan.
(3) Biaya penyusunan RKUPHHK-HTR dan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pemerintah.
(4) Dalam hal Pemegang IUPHHK-HTR meminjam dana pembangunan HTR kepada BP2H, maka pemegang IUPHHK-HTR wajib melunasi pinjaman tersebut kepada BP2H dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 21
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pembangunan HTR.
(2) Petunjuk teknis pelaksanaan peraturan ini diatus lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 22
(1) Kepala Dinas Propinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan HTR.
(2) Kepala BP2H melakukan pengendalian dan evaluasi pengunaan dana pinjaman pembangunan HTR.
(3) Kepala Desa melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan pembangunan HTR.
(4) Biaya pembinaan, pengendalian dan pengawasan dibebankan kepada pemerintah.
BAB IX
HAPUSNYA IZIN
Pasal 23
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat dalam hutan tanaman hapus karena :
a. dikembalikan oleh pemegang izin;
b. dicabut oleh pemberi izin;
c. berakhirnya masa berlaku izin;
d. meninggalnya pemegang izin HTR perorangan.
Pasal 24
Pencabutan IUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dikenakan apabila :
1. Memindahtangankan IUPHHK HTR tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin;
2. Tidak melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak izin diberikan;
3. Tidak melaksanakan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat.
4. Tidak menyusun RKUPHHK jangka panjang, paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan;
5. Tidak menyusun RKT paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT tahun berjalan;
6. Meninggalkan areal kerja;
7. Dikenakan saksi pidana sebagaimana dimaksud pasal 78 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri.
Pasal 25
Hapusnya izin sebagimana dimaksud dalam Pasal 23, tidak mengakibatkan hapusnya kewajiban melunasi pinjaman pemegang izin.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Read More..
Pengenalan Jenis Kayu
PENGENALAN JENIS KAYUMATERI DALAM RANGKA PENYEGARAN GANIS-WASGANISPHPL
KLASIFIKASI DAN TATA NAMA KAYU DI INDONESIA
Kayu daun lebar (Hard wood)
Kayu daun jarum (Soft wood)
Pendapat Ahli Taxonomi tentang tumbuh-tumbuhan :
Divisi Thallophyta ...... Bakteri
Divisi Bryophyta ...... Lumut
Divisi Ptredophyta ...... Pakis
Divisi Spermatophyta .... Semua Tumbuhan Berbiji
Divisi Spermatophyta :
-Sub Divisi Gimnospermae (biji telanjang)
-Sub Divisi Angiospermae (biji tertutup)
Gimnospermae ...... Kayu daun jarum
Angiospermae ...... Kayu daun lebar :.. Monocotyledon
.. Dicotyledon
Ciri-ciri kayu daun jarum
Tajuk daun meruncing
Tempurung biji lunak
Tidak mempunyai pori
Daun selalu hijau
Ciri-ciri Daun Lebar
Merimbun
Keras
Berpori
Menggugurkan daun
IDENTIFIKASI JENIS KAYU
Ciri-ciri kayu bisa dijadikan dasar PJK, apabila :
1. Konstan
2. Objektif
3. Mencolok
Identifikasi jenis kayu didasarkan kepada ciri-ciri, yaitu;
Ciri umum/ciri kasar (tanpa bantuan loupe)
Ciri anatomi / ciri struktur anatomi
Tiga Bidang Orientasi pemeriksaan kayu dalam memeriksa dan mengamati ciri-ciri dan sifat-sifat untuk identifikasi kayu yaitu :
Bidang lintang (cross section)
Bidang Radial (radial section)
Bidang Tangensial (tangensial section)
CIRI KASAR / CIRI UMUM
Beberapa macam ciri-ciri kasar yang dapat dijadikan dasar identifikasi jenis kayu antara lain :
Warna dan Corak
Tekstur.
Arah serat
Kilap
Kesan raba
Bau
Kekerasan
Berat
Teras dan gubal
CIRI STRUKTUR ANATOMI KAYU
1 PORI
2 PARENKIM
3 JARI-JARI
4 SALURAN INTERSELULER
5 SALURAN GETAH
6 KULIT TERSISIP
7 TANDA KERINYUT
CIRI STRUKTUR ANATOMI KAYU
1 PORI
Pori adalah sel kayu berbentuk tabung (saluran pembuluh) dengan arah vertikal (dari akar ke daun) dan berfungsi sebagai saluran bahan makan dan kebutuhan lainnya
2 PARENKIM
Parenkim adalah sel kayu berbentuk batu bata dengan arah vertikal sebagai tempat menyimpan hasil fotosintesa serta sebagai saluran bahan makanan dan kebutuhan lainnya.
3. Jari-Jari
Jari-jari adalah Parenkim arah Radial (Horisontal)
(Berpangkal di hati, bermuara di kambium) dan berfungsi sebagai tempat penyimpanan hasil fotosintesa dan sebagai tempat mengolah lebih lanjut untuk keperluan pertumbuhan jaringan yang ada disekitarnya
4. Saluran Interseluler
Adalah Sel kayu berbentuk khusus (damar/minyak) terletak di antara pori-pori, jari-jari dan parenkim kayu
Biasanya lebih kecil dari pori dan bentuknya sama
5. SALURAN GETAH
Pada jenis-jenis kayu tertentu seperti Pulai, Jelutung dan Mentibu mempunyai saluran getah. Saluran getah tampak seperti elips atau celah yang tersusun teratur berderet horisontal pada permukaan batang pohon. Saluran getah menuju ke hati kayu.
6. KULIT TERSISIP
Kulit tersisip adalah akibat dari aktifitas kambium yang menyimpang dari pola umum, dimana kambium membentuk kulit ke arah dalam lalu kembali membuat jaringan kayu seperti biasanya.
Kulit yang terkurung diantara jaringan kayu dikenal dengan nama kulit tersisip
Contoh kayu : Kempas, Tualang dan Gaharu
Kulit tersisip nampak pada penampang lintang kayu seperti pulau-pulau di antara jaringan kayu atau dapat berupa lapisan-lapisan konsentris
7. TANDA KERINYUT
Pada jenis-jenis kayu tertentu seperti Kempas, Keranji, Merbau memiliki struktur kayu yang begitu teratur terutama jari-jari dan sel-sel serabutnya, sehingga pada permukaan bidang tangensialnya menampilkan gambaran seperti keriput yang disebut Tanda Kerinyut
Read More..
Kopetensi GANIS WASGANIS

Bagi pengawas penguji lingkup balai pemantauan pemanfaatan hutan produksi wilayah tujuh yang masa berlaku kartu pengawas penguji habis untuk memperpanjang dengan persyaratan yang telah di tentukan dan untuk pengurusan silahkan datang langsung ke balai atau kirim berkasnya via pos, ya jadi sekarang sudah di ganti namanya jadi wasganis phpl bukan pengawas penguji lagi dan nomer registernya di ubah atau diganti yang baru jadi prosesnya agak lama kurang lebih satu minggu baru keluar nomor registernya setelah diusulkan ke departemen kehutanan jadi agak sabar bagi rekan-rekan pengawas penguji orang sabar pastinya agak lama untuk jelasnya tentang kopetensi wasganis dan ganis phpl apa salahnya ada ketahui presentasi atau uraian dari bina produksi kehutanan atau baca-baca p58 KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Oleh :Direktorat Jenderal
Bina Produksi Kehutanan
Latar belakang
Pasal 71, PP No. 6 Tahun 2007 jo No. 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan
dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan
“Salah satu kewajiban setiap pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan adalah mempekerjakan Tenaga Profesional Bidang Kehutanan dan Tenaga Lain yang memenuhi persyaratan”
Pasal 434, Permenhut P.13/Menhut-II/2005 jo P.17/Menhut-II/2007
tentang Organisasi & Tata Kerja Departemen Kehutanan
“Salah satu fungsi Dit. BIKPHH adalah penyiapan perumusan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis atas pelaksanaan norma, standar, kriteria serta prosedur dibidang pembinaan tenaga teknis pemanfaatan hutan produksi yang meliputi Tenaga Perencanaan, Cruiser, Grader, Scaler, Pembukaan Wilayah Hutan, Pemanenan dan Pembinaan Hutan”
Pasal 2, Permenhut No. P.557/Menhut-II/2006
tentang Organisasi & Tata Kerja Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi
“Salah satu tugas BPPHP adalah melaksanakan Sertifikasi Tenaga Teknis bidang Bina Produksi Kehutanan”
Maksud dan tujuan
Maksud :
Memperoleh sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi dibidang pemanfaatan/pengelolaan hutan produksi lestari baik melalui jalur Diklat sesuai dengan kualifikasi kompetensinya dan atau melalui Uji Kompetensi
Tujuan :
a. Memberikan legalitas kompetensi bagi SDM yang dianggap mampu melaksanakan pemanfaatan/pengelolaan hutan produksi lestari ;
b. Memberikan arahan dan jaminan pemanfaatan/pengelolaan hutan produksi untuk dikelola secara lestari sesuai pedoman yang ditetapkan ;
c. Memberikan tindakan sanksi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi (GANISPHPL) / Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi (WAS-GANISPHPL) yang melanggar ketentuan serta memberikan penghargaan bagi GANISPHPL / WAS-GANISPHPL yang berjasa dalam melakukan tugas dan fungsinya.
Tujuan :
a. Memberikan legalitas kompetensi bagi SDM yang dianggap mampu melaksanakan pemanfaatan/pengelolaan hutan produksi lestari ;
b. Memberikan arahan dan jaminan pemanfaatan/pengelolaan hutan produksi untuk dikelola secara lestari sesuai pedoman yang ditetapkan ;
c. Memberikan tindakan sanksi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi (GANISPHPL) / Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi (WAS-GANISPHPL) yang melanggar ketentuan serta memberikan penghargaan bagi GANISPHPL / WAS-GANISPHPL yang berjasa dalam melakukan tugas dan fungsinya.
Kualifikasi Sertifikasi GANISPHPL
Pemegang Ijin IUPHHK/IUPHHBK/ IPHHK/IPHHBK
GANISPHPL
1. Timber Cruising (TC)
2. Perencanaan Hutan Produksi (CANHUT)
3. Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)
4. Pemanenan Hasil Hutan (NENHUT)
5. Pembinaan Hutan (BINHUT)
6. Kelola Lingkungan (KELING)
7. Kelola Sosial (KESOS)
8. Pengujian Kayu Bulat (PKB)
9. Pengujian Kayu Gergajian (PKG)
10. Pengujian Kayu Lapis (PKL)
11. Pengujian Chip (PChip)
12. Pengujian Arang Kayu (PAK)
13. Pengujian Kelompok Batang (JIPOKTANG)
14. Pengujian Kelompok Minyak (JIPOKMIN)
15. Pengujian Kelompok Resin (JIPOKSIN)
16. Pengujian Kelompok Getah (JIPOKTAH)
17. Pengujian Kelompok Kulit (JIPOKLIT)
Kualifikasi Sertifikasi WAS-GANISPHPL
Instansi Pemerintah
WAS-GANISPHPL
1. Pengawas Perencanaan Hutan Produksi (WAS-CANHUT)
2. Pengawas Pemanenan Hutan (WAS-NENHUT)
3. Pengawas Pembinaan Hutan (WAS-BINHUT)
4. Pengawas Pengujian Kayu Bulat (WAS-PKB)
5. Pengawas Pengujian Kayu Gergajian (WAS-PKG)
6. Pengawas Pengujian Kayu Lapis (WAS-PKL)
7. Pengawas Pengujian Chip (PChip)
8. Pengawas Pengujian Arang Kayu (PAK)
9. Pengawas Pengujian Kelompok Batang (WAS-JIPOKTANG)
10. Pengawas Pengujian Kelompok Minyak (WAS-JIPOKMIN)
11. Pengawas Pengujian Kelompok Resin (WAS-JIPOKSIN)
12. Pengawas Pengujian Kelompok Getah (WAS-JIPOKTAH)
13. Pengawas Pengujian Kelompok Kulit (WAS-JIPOKLIT)
KOMPETENSI GANISPHPL & WAS-GANISPHPL
Kompetensi GANISPHPL
Timber Cruising (GANISPHPL-TC) memiliki kompetensi:
a. Melakukan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Secara Berkala (IHMB)
b. Melakukan Timber Cruising
c. Menyusun LHC Petak Kerja Tebangan Tahunan, LHC Blok Kerja Tebangan Tahunan, serta rekapitulasi LHC kerja blok tebangan tahunan
d. Melakukan Pengukuran berkala pada Petak Ukur Permanen (PUP)
e. Membuat Laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) sampai dengan (d)
Perencanaan Hutan Produksi (GANISPHPL-CANHUT) memiliki kompetensi:
a. Menyusun RKUPHHK-HA atau Restorasi Ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi dan atau RKUPHHK-HTI/HTR
b. Menyusun U-RKT dan membuat peta areal kerja dalam rangka penyiapan pemanfaatan hutan produksi pada hutan alam atau hutan tanaman
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pembukaan Wilayah Hutan (GANISPHPL-PWH) memiliki kompetensi:
a. Membuat peta topografi, membuat dan memetakan trace jalan dalam rangka penerapan reduce impact logging
b. Menyusun rencana pembukaan wilayah hutan terkait dengan pembangunan jalan angkutan, sarana & prasarana base camp, pondok kerja, dsb
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pemanenan Hasil Hutan (GANISPHPL-NENHUT) memiliki kompetensi :
a. Membuat rencana penebangan dan memberikan tanda arah rebah dan arah jalan penyaradan
b. Melaksanakan penebangan, pembagian batang, pengupasan, sesuai ketentuan
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pembinaan Hutan (GANISPHPL-BINHUT) memiliki kompetensi :
a. Memahami dan menguasai sistem dan teknis silvikultur
b. Melakukan persiapan lahan dalam rangka rehabilitasi lahan, membuat pembibitan, melakukan penanaman dan pengayaan, penjarangan dan pembebasan tegakan
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Kelola Lingkungan (GANISPHPL-KELING) memiliki kompetensi :
a. Memahami dan menguasai peraturan tentang AMDAL
b. Menyusun dan melaksanakan RKL dan RPL sesuai AMDAL
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Kelola Sosial (GANISPHPL- KESOS) memiliki kompetensi :
a. Menyusun rencana dan memfasilitasi kelola sosial terkait dengan kegiatan PHBM, HRPK, Bina Desa Hutan
b. Menginventarisir konflik lahan antara pemegang izin dengan masyarakat setempat
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pengujian Kayu Bulat (GANISPHPL-PKB) memiliki kompetensi:
a. Melakukan pengukuran dan pengujian kayu bulat sesuai dengan metode dan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan
b. Melakukan Penatausahaan Hasil Hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pengujian Kayu Gergajian (GANISPHPL-PKG) memiliki kompetensi:
a. Melakukan pengukuran dan pengujian kayu gergajian sesuai dengan metode dan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan
b. Melakukan Penatausahaan Hasil Hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pengujian Kayu Lapis (GANISPHPL-PKL) memiliki kompetensi :
a. Melakukan pengukuran dan pengujian kayu lapis sesuai dengan metode dan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan
b. Melakukan Penatausahaan Hasil Hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pengujian Chip (GANISPHPL-PChip) memiliki kompetensi :
a. Melakukan pengukuran dan pengujian Chip sesuai dengan metode dan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan
b. Melakukan Penatausahaan Hasil Hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pengujian Arang Kayu (GANISPHPL-PAK) memiliki kompetensi :
a. Melakukan pengukuran dan pengujian Arang Kayu sesuai dengan metode dan peralatan pengukuran pengujian yang dipersyaratkan
b. Melakukan penatausahaan hasil hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Membuat Laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pengujian Kelompok Batang (GANISPHPL-JIPOKTANG) memiliki kompetensi :
a. Melakukan pengukuran dan pengujian hasil hutan bukan kayu kelompok batang sesuai metode dan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan
b. Melakukan Penatausahaan Hasil Hutan bukan kayu kelompok batang sesuai dengan komoditinya dan ketentuan yang berlaku
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pengujian Kelompok Minyak (GANISPHPL-JIPOKMIN) memiliki kompetensi :
a. Melakukan pengukuran dan pengujian hasil hutan bukan kayu kelompok minyak sesuai dengan metode dan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan
b. Melakukan Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu kelompok minyak sesuai dengan komoditi dan ketentuan yang berlaku
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pengujian Kelompok Resin (GANISPHPL- JIPOKSIN) memiliki kompetensi :
a. Melakukan pengukuran dan pengujian hasil hutan bukan kayu kelompok resin sesuai dengan metode dan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan
b. Melakukan Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Resin sesuai dengan komoditi dan ketentuan yang berlaku
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pengujian Kelompok Getah (GANISPHPL-JIPOKTAH) memiliki kompetensi :
a. Melakukan pengukuran dan pengujian hasil hutan bukan kayu kelompok getah sesuai dengan metode dan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan
b. Melakukan Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu kelompok getah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pengujian Kelompok Kulit (GANISPHPL-JIPOKLIT) memiliki kompetensi :
a. Melakukan pengukuran dan pengujian hasil hutan bukan kayu kelompok kulit sesuai dengan metode dan peraltan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan
b. Melakukan Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu kelompok kulit sesuai dengan komoditi dan ketentuan yang berlaku
c. Membuat Laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Kompetensi, Tugas dan Wewenang WAS-GANISPHPL
Pengawas Perencanaan Hutan Produksi (WAS-GANISPHPL-CANHUT) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-TC & GANISPHPL-CANHUT
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-TC & GANISPHPL-CANHUT
Pengawas Pemanenan Hasil Hutan (WAS-GANISPHPL-NENHUT) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-PWH & GANISPHPL-NENHUT
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PWH & GANISPHPL-NENHUT
Pengawas Pembinaan Hutan (WAS-GANISPHPL-BINHUT) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-BINHUT, GANISPHPL-KELING & GANISPHPL-KESOS
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-BINHUT, GANISPHPL-KELING & GANISPHPL-KESOS
Pengawas Pengujian Kayu Bulat (WAS-GANISPHPL-PKB) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-PKB
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKB
Pengawas Pengujian Kayu Gergajian (WAS-GANISPHPL-PKG) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-PKG
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKG
Pengawas Pengujian Kayu Lapis (WAS-GANISPHPL-PKL) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-PKL
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKL
Pengawas Pengujian Chip (WAS- GANISPHPL-PChip) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-PChip
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GASNISPHPL-PChip
Pengawas Pengujian Arang Kayu (WAS-GANISPHPL-PAK) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-PAK
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PAK
Pengawas Pengujian Kelompok Batang (WAS- GANISPHPL-JIPOKTANG) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-JIPOKTANG
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GASNISPHPL-JIPOKTANG
Pengawas Pengujian Kelompok Minyak (WAS-GANISPHPL-JIPOKMIN) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-JIPOKMIN
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-JIPOKMIN
Pengawas Pengujian Kelompok Resin (WAS-GANISPHPL-JIPOKSIN) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-JIPOKSIN
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-JIPOKSIN
Pengawas Pengujian Kelompok Getah (WAS-GANISPHPL-JIPOKTAH) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-JIPOKTAH
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-JIPOKTAH
Pengawas Pengujian Kelompok Kulit (WAS-GANISPHPL-JIPOKLIT) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-JIPOKLIT
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-JIPOKLIT
Penyiapan GANISPHPL / WAS-GANISPHPL
Sertifikasi GANISPHPL / WAS-GANISPHPL diperoleh melalui :
a. Diklat → GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL
b. Uji Kompetensi → GANISPHPL
Pembiayaan Diklat / Uji Kompetensi :
a. Diklat / Uji Kompetensi GANISPHPL → dibebankan kepada Perusahaan yang mengikutsertakan pegawainya, dan atau dapat dibiayai dari anggaran Pemerintah serta anggaran lain yang tidak mengikat
b. Diklat WAS-GANISPHPL → dibiayai APBD instansi yang mengikutsertakan pegawainya, dan atau APBN, serta anggaran lain yang tidak mengikat
Kurikulum dan Silabus Diklat GANISPHPL / WAS-GANISPHPL ® ditetapkan oleh Kapusdiklat Kehutanan, atas usulan Direktur
Uji Kompetensi GANISPHPL :
a. Panitia serta Sarana dan Prasarana → dibentuk dan disiapkan oleh Ka. Balai
b. Materi → disusun oleh Pusdiklat Kehutanan berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Profesi, terdiri dari : materi uji kognitif dan materi uji keterampilan
c. Penguji → ditetapkan Kapusdiklat Kehutanan setelah mendapat pertimbangan Direktur
Persyaratan Diklat GANISPHPL / WAS-GANISPHPL :
a. PNS minimal Pengatur Muda/II.a, masa kerja minimal 3 th ® WAS-GANISPHPL
b. Tidak menjabat jabatan struktural / jabatan fungsional lainnya ® WAS-GANISPHPL
c. Karyawan perusahaan bidang kehutanan ® GANISPHPL
d. Fotokopi Ijazah SMU atau sederajat
e. Sehat jasmani & rohani ® Surat Keterangan Dokter Pemerintah
f. Pas Foto berwarna (latar belakang merah) : 3x4 cm (3 lbr), 2x3 cm (4 lbr)
g. Surat pernyataan ybs tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan Kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL, bermaterai cukup
Persyaratan Uji Kompetensi GANISPHPL :
a. Surat pernyataan dari pimpinan perusahaan bahwa karyawan perusahaannya telah bekerja minimal 3 th
b. Fotokopi ijazah SMU atau sederajat ® pengalaman minimal 2 th
Fotokopi ijazah S1 ke atas ® pengalaman minimal 1 th
c. Pas foto berwarna (latar belakang merah) : 3x4 cm (3 lbr), 2x3 cm (4 lbr)
d. Sehat jasmani & rohani ® Surat Keterangan Dokter Pemerintah
Kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL tidak dapat diperpanjang bila yang bersangkutan :
a. Penilaian kinerja memperoleh nilai “C” (Kurang)
b. Dinyatakan bersalah dlm melaksanakan tugas & kewajibannya oleh Dirjen
c. Meninggal dunia
d. Pensiun (bagi WAS-GANISPHPL)
e. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri/permintaan pimpinan perusahaan (bagi GANISPHPL) / permintaan pimpinan Instansi (bagi WAS-GANISPHPL)
f. Sakit jasmani/rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 1 tahun
g. Beralih tugas diluar bidangnya secara terus menerus sampai berakhir masa berlaku kartu
h. Dikenakan sanksi hukum pidana akibat pelanggaran pelaksanaan tugasnya
G4
Pengangkatan dan Penerbitan
Kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL
Persyaratan :
a. Fotokopi SK pangkat terakhir PNS ® WAS-GANISPHPL
b. Fotokopi SK Pengangkatan dari Direksi sebagai Pegawai Perusahaan ® GANISPHPL
c. Fotokopi STTPP lulus Diklat GANISPHPL / WAS-GANISPHPL, dan atau Surat Tanda Lulus Uji Kompetensi GANISPHPL, sesuai kualifikasinya
d. Fotokopi KTP
e. Pas foto berwarna (latar belakang merah) ukuran : 3x4 cm dan 2x3 cm @ 4 lbr
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah
g. Surat pernyataan ybs tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan kartu, bermaterai cukup
h. Surat pernyataan akan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bermaterai cukup
Kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL diterbitkan setelah pengangkatan sebagai GANISPHPL / WAS-GANISPHPL
Dalam waktu 1 tahun sejak tanggal penerbitan STTPP Diklat dan atau Surat tanda Lulus Uji Kompetensi ® Perusahaan / Instansi belum mengajukan permohonan pengangkatan & penerbitan Kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL ® Kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL tidak dapat diterbitkan ® penerbitan Kartu GANISPHPL selanjutnya diwajibkan mengikuti penyegaran ® tidak dilayani penerbitan Kartu WAS
G24
Perpanjangan Pengangkatan dan Kartu
GANISPHPL / WAS-GANISPHPL
Persyaratan :
a. Hasil penilaian kinerja yang dilaksanakan oleh balai
b. Surat keterangan telah mengikuti penyegaran teknis
c. Pas foto berwarna (latar belakang merah) ukuran : 3x4 cm (2 lbr) & 2x3 cm ( 3 lbr)
d. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah
e. Surat pernyataan ybs tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan kartu, bermaterai cukup
f. Surat pernyataan akan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bermaterai cukup
Modul penyegaran teknis GANISPHPL / WAS-GANISPHPL ditetapkan oleh Direktur
Pembiayaan Penyegaran Teknis :
a. Penyegaran Teknis GANISPHPL → dibebankan kepada Perusahaan yang mengikutsertakan pegawainya, dan atau dapat dibiayai dari anggaran Pemerintah serta anggaran lain yang tidak mengikat
b. Penyegaran Teknis WAS-GANISPHPL → dibiayai APBD instansi yang mengikutsertakan pegawainya, dan atau APBN, serta anggaran lain yang tidak mengikat
G26
Mutasi GANISPHPL / WAS-GANISPHPL
Mutasi terdiri dari :
a. Mutasi GANISPHPL
(1) Mutasi GANISPHPL di dalam wilayah kerja balai :
- Dalam grup perusahaan
- Perusahaan yang sama dalam provinsi yang beda
- Antar perusahaan yang berbeda
(2) Mutasi GANISPHPL di luar wilayah kerja balai :
- Dalam grup perusahaan
- Perusahaan yang sama dalam provinsi yang beda
- Antar perusahaan dalam provinsi yang beda
b. Mutasi WAS-GANISPHPL menjadi GANISPHPL
(1) Dalam wilayah kerja balai yang sama
(2) Dalam wilayah kerja balai yang berbeda
c. Mutasi WAS-GANISPHPL
(1) Antar instansi dalam provinsi di wilayah kerja balai
(2) Antar instansi pada provinsi yang berbeda dalam wilayah kerja balai
(3) Antar instansi di luar wilayah kerja balai
Persyaratan Mutasi GANISPHPL / WAS-GANISPHPL :
a. Permohonan mutasi dari perusahaan pengguna ® GANISPHPL
b. Permohonan mutasi dari instansi pengguna ® WAS-GANISPHPL
c. Fotokopi SK pengangkatan sebagai pegawai perusahaan pengguna ® GANISPHPL
d. Fotokopi SK pangkat terakhir pada instansi asal ® WAS-GANISPHPL
e. Fotokopi SK mutasi bagi pegawai perusahaan dalam 1 grup, atau SK pemberhentian dari perusahaan asal ® GANISPHPL
f. Fotokopi SK mutasi yang besangkutan ® WAS-GANISPHPL
g. Rekomendasi dari Ka. Balai asal jika GANISPHPL / WAS-GANISPHPL dari luar wilayah kerja balai
h. Kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL asli
i. Surat pernyataan ybs tidak pernah dikenakan sanksi pemberhentian dan pencabutan Kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL, bermaterai cukup
j. Surat pernyataan akan memenuhi perundang-undangan yang berlaku, bermaterai
Persyaratan Mutasi WAS-GANISPHPL menjadi GANISPHPL :
a. Permohonan mutasi dari perusahaan
b. Fotokopi SK Pensiun ybs selaku PNS
c. Fotokopi SK pengangkatan ybs sebagai pegawai perusahaan tujuan
d. Fotokopi STTPP diklat dan atau Surat Tanda Lulus Uji Kompetensi (sesuai kualifikasi)
e. Fotokopi KTP di tempat tujuan (masih berlaku)
f. Surat keterangan mengikuti penyegaran
g. Surat pernyataan ybs tidak pernah dikenakan sanksi pemberhentian dan pencabutan Kartu GANISPHPL, bermaterai cukup
h. Surat pernyataan akan memenuhi perundang-undangan yang berlaku, bermaterai
Penilaian Kinerja
Pelaksanaan penilaian kinerja : dilakukan oleh Balai terhadap GANISPHPL & WAS-GANISPHPL sesuai kualifikasinya
Petunjuk teknis & Materi penilaian kinerja : dibuat oleh Balai
Pelaksanaan penilaian kinerja : sekurang-kurangnya 1x dalam 1 tahun
Hasil penilaian kinerja : dilaporkan secara periodik oleh Kepala Balai kepada Direktur secara periodik
Biaya penilaian kinerja : anggaran pemerintah atau anggaran lain yang tidak mengikat
Dalam hal perpanjangan penangkatan sebagai GANISPHPL / WAS-GANISPHPL :
1. Nilai A ( Baik ) ® Pembebasan kewajiban mengikuti penyegaran untuk perpanjangan pengangkatan
2. Nilai B ( Sedang ) ® Wajib mengikuti penyegaran untuk perpanjangan pengangkatan
3. Nilai C ( Kurang) ® Dibekukan Kartu GANISPHPL/WAS-GANISPHPL dan tidak dilakukan perpanjangan Kartu
Sanksi GANISPHPL/ WAS-GANISPHPL
Jenis Sanksi :
a. Pembekuan Kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL
b. Pencabutan Kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL
Pengenaan Sanksi → berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan
Proses Pengenaan Sanksi :
a. Melalui Peringatan
b. Tanpa Melalui Peringatan
Pembekuan Kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL → dikenakan selama 1 tahun dan dapat berlaku kembali setelah melalui penyegaran
Pencabutan kartu berupa penerbitan SK pemberhentian pengangkatan GANISPHPL / WAS-GANISPHPL dan pencabutan kartu → kepada ybs tidak diberikan kesempatan kembali untuk memperoleh kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL
Pengenaan Sanksi pencabutan kartu bagi GANISPHPL / WAS-GANISPHPL yang mempunyai lebih dari 1 kualifikasi → pemberhentian pengangkatan dan pencabutan kartu berlaku bagi semua kualifikasi yang dimilikinya
Pengenaan Sanksi Pembekuan Kartu GANISPHPL
Melalui Peringatan
Penyebab :
a. Tidak membuat laporan kegiatan sesuai bidang tugasnya & sesuai ketentuan
b. Membuat laporan sesuai ketentuan tapi tidak/terlambat menyampaikan
c. Tidak/kurang lengkap memiliki peralatan, sarana & kelengkapan administrasi
d. Tidak menyimpan dgn baik & lengkap dokumen yg menjadi tanggung jawabnya
e. Tidak melaksanakan tugas dengan baik sesuai prosedur dan waktu kerja
Pengenaan sanksi → berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi terhadap pemenuhan kewajibannya, atau temuan aparat kehutanan
Ka. Dinas Prov atau Ka. Dinas Kab/Kota atau Ka. Balai memberi peringatan kepada GANISPHPL dalam waktu 7 hari kerja
Peringatan dapat diulang s/d 3x apabila sampai waktu yang ditentukan, ybs belum memenuhi materi peringatan
Selang waktu peringatan masing-masing 30 hari kerja
Setelah peringatan ke 3 → ybs tidak memenuhi materi peringatan sampai batas waktunya → maksimal 7 hari kerja, Ka. Balai wajib membekukan Kartu GANISPHPL sesuai kualifikasinya
Setelah peringatan ke-3, GANISPHPL tidak memenuhi materi peringatan ® maksimal 7 hari kerja, Ka. Dinas Provinsi/Ka. Dinas Kab/Kota menyampaikan pemberitahuan kepada Ka. Balai
Maksimal 7 hari kerja setelah mendapat pemberitahuan tsb → Ka. Balai wajib membekukan kartu GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya
Setelah 7 hari kerja Ka. DInas Provinsi/Ka. Dinas Kab/Kota tidak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana ayat (7) → maksimal 7 hari kerja, Ka. Balai membekukan Kartu GANISPHPL
Pengenaan Sanksi Pembekuan Kartu GANISPHPL
Tanpa Melalui Peringatan
Pengenaan Sanksi Pembekuan Kartu GANISPHPL
Tanpa Melalui Peringatan
Ka. Balai membekukan Kartu GANISPHPL sesuai kualifikasinya → maks 7 hari kerja setelah mendapat pemberitahuan dari perusahaan atau tim yang dibentuk Ka. Dinas Prov/Kab/Kota atau Ka. Balai atau Tim Gabungan
Pengenaan Sanksi Pembekuan Kartu WAS-GANISPHPL
Melalui Peringatan
Penyebab :
a. Tidak membuat laporan kegiatan sesuai bidang tugasnya & sesuai ketentuan
b. Membuat laporan sesuai ketentuan tapi tidak/terlambat menyampaikan
c. Tidak menggunakan peralatan, sarana & kelengkapan administrasi saat menjalankan tugas
d. Tidak menyimpan dgn baik & lengkap dokumen yg menjadi tanggung jawabnya
e. Tidak melaksanakan tugas dengan baik sesuai prosedur dan waktu kerja
Pengenaan sanksi → berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi terhadap pemenuhan kewajibannya, atau temuan aparat kehutanan
Ka. Dinas Prov atau Ka. Dinas Kab/Kota atau Ka. Balai memberi peringatan kepada WAS-GANISPHPL dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja
Peringatan dapat diulang s/d 3x apabila sampai waktu yang ditentukan, ybs belum memenuhi materi peringatan
Selang waktu peringatan masing-masing 30 hari kerja
Maksimal 7 hari kerja Setelah peringatan ke 3 → ybs tidak memenuhi materi peringatan sampai batas waktunya → Ka. Balai membekukan Kartu WAS-GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya
Maksimal 7 hari kerja setelah peringatan ke-3 ® ybs tidak memenuhi peringatan sampai batas waktunya ® Ka. DInas Prov memberhentikan penugasan WAS-GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya
Apabila s/d waktu yang ditentukan, ybs tidak memenuhi materi peringatan ke 3 → Ka. Dinas Kab/Kota melaporkan ke Ka. Dinas Prov. maksimal 7 hari kerja (tembusan Ka. Balai)
Sesuai laporan tersebut, maksimal 7 hari kerja, Ka. Dinas Prov memberhentikan penugasan WAS-GANISPHPL ® dilaporkan ke Ka. Balai selambat-lambatnya 7 hari kerja (tembusan kepada Dirjen & Dinas Kab/Kota)
Apabila Ka. Dinas Prov. sampai waktu yang ditentukan, tidak/belum memberhentikan penugasan WAS-GANISPHPL → Maksimal 7 hari, Ka. Balai menyampaikan usulan pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL → kepada Ka. Dinas Prov. (tembusan Dirjen & Ka. DInas Kab/Kota)
Maksimal 7 hari kerja, Ka Dinas Kab/Kota tidak melaporkan kepada Ka. Dinas Provinsi → Maksimal 7 hari kerja, Ka. Balai menyampaikan usulan pemberhentian penugasan kepada Ka. Dinas Provinsi (tembusan Dirjen & Ka. Dinas Kab/Kota)
Setelah 7 hari kerja sejak usulan pemberhentian diterima → Ka. Dishut Prov tidak/belum ambil tindakan pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL → Ka. Balai membekukan Kartu WAS-GANISPHPL
Pengenaan Sanksi Pembekuan Kartu WAS-GANISPHPL
Tanpa Melalui Peringatan
Penyebab :
a. Berdasarkan hasil penilaian kinerja mendapat nilai Kurang (C)
b. Meninggalkan tugas sekurang-kurangnya selama 3 bulan
Maksimal 7 hari kerja setelah mendapat pemberitahuan dari Ka. Dinas Prov/Kab/Kota atau Tim gabungan → Ka. Balai wajib membekukan Kartu WAS-GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya
Pengenaan Sanksi Pencabutan Kartu GANISPHPL
Tanpa Melalui Peringatan
Penyebab :
a. Berdasarkan penilaian kinerja mendapat nilai C (Kurang) pada tahun ke-3
b. Meninggalkan tugas ³ 3 bln tanpa ijin dari perusahaan
c. Tidak membuat buku register sesuai tugasnya
d. Memanipulasi dokumen di bidang PHPL dan Pemanfaatan Hasil Hutan
e. Menghilangkan dokumen di bidang PHPL dan Pemanfaatan Hasil Hutan sengaja/tidak
f. Melayani dokumen yang bukan kewenangannya
g. Melimpahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada orang lain yang tidak punya kewenangan
h. Menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawab yang telah diberikan Pejabat yang berwenang
Penyebab :
a. Berdasarkan penilaian kinerja mendapat nilai C (Kurang) pada tahun ke-3
b. Meninggalkan tugas 3 bln tanpa ijin dari perusahaan
c. Tidak membuat buku register sesuai tugasnya
d. Memanipulasi dokumen di bidang PHPL dan Pemanfaatan Hasil Hutan
e. Menghilangkan dokumen di bidang PHPL dan Pemanfaatan Hasil Hutan sengaja/tidak
f. Melayani dokumen yang bukan kewenangannya
g. Melimpahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada orang lain yang tidak punya kewenangan
h. Menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawab yang telah diberikan Pejabat yang berwenang
Sanksi pencabutan kartu tanpa peringatan dikenakan melalui pemeriksaan administrasi terhadap pemenuhan kewajibannya, atau temuan aparat kehutanan
Tim yang ditugaskan melakukan pemeriksaan melaporkan hasil temuan pelanggaran secara langsung kepada Ka. Balai/Pimpinan Instansi dilengkapi BAP maksimal 7 hari kerja sejak berakhirnya SPT
Maksimal 7 hari kerja setelah mendapat laporan → Ka. Balai wajib mencabut Kartu GANISPHPL berupa SK Pemberhentian Pengangkatan dan pencabutan Kartu GANISPHPL
Pengenaan Sanksi Pencabutan Kartu WAS-GANISPHPL
Tanpa Melalui Peringatan
Penyebab :
a. Berdasarkan penilaian kinerja mendapat nilai “C” (Kurang) pada tahun ke-3
b. Meninggalkan tugas selama 3 bln tanpa ijin instansi atasan langsungnya
c. Tidak membuat buku register sesuai tugasnya
d. Memanipulasi dokumen di bidang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan
e. Menandatangani BAP tanpa pemeriksaan fisik
f. Menghilangkan dokumen di bidang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan sengaja/tidak
g. Menandatangani BAP tidak sesuai fisik
h. Melayani dokumen yang bukan kewenangannya
i. Melimpahkan tugas & tanggung jawab kepada orang lain yang tidak punya kewenangan
j. Menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawab yang telah diberikan oleh Pejabat yang berwenang
Sanksi pencabutan Kartu tanpa peringatan dikenakan melalui pemeriksaan administrasi terhadap pemenuhan kewajibannya, atau temuan aparat kehutanan
Tim yang ditugaskan melakukan pemeriksaan melaporkan hasil temuan pelanggaran secara langsung kepada Ka. Balai/Pimpinan Instansi dilengkapi BAP maksimal 7 hari kerja sejak berakhirnya SPT
Ka. Dinas Provinsi Wajib Mengambil tindakan pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL (tembusan Ka. Balai) maksimal 7 hari kerja sejak diterima laporan
Maksimal 7 hari kerja setelah menerima pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL ® Ka. Balai mencabut Kartu WAS-GANISPHPL
Ka. Dinas Provinsi tidak/belum mengambil tindakan pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL ® Maksimal 7 hari kerja, Ka. Balai harus mengusulkan kepada Ka. Dinas Provinsi untuk segera mengambil tindakan pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL (tembusan Dirjen & Ka. DInas Kab/Kota)
Maksimal 7 hari kerja setelah usulan Ka. Balai ® Ka. Dinas Provinsi tidak/belum mengambil tindakan pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL ® Ka. Balai mencabut Kartu WAS-GANISPHPL yang bersangkutan
Read More..
Langganan:
Postingan (Atom)