Bagi pengawas penguji lingkup balai pemantauan pemanfaatan hutan produksi wilayah tujuh yang masa berlaku kartu pengawas penguji habis untuk memperpanjang dengan persyaratan yang telah di tentukan dan untuk pengurusan silahkan datang langsung ke balai atau kirim berkasnya via pos, ya jadi sekarang sudah di ganti namanya jadi wasganis phpl bukan pengawas penguji lagi dan nomer registernya di ubah atau diganti yang baru jadi prosesnya agak lama kurang lebih satu minggu baru keluar nomor registernya setelah diusulkan ke departemen kehutanan jadi agak sabar bagi rekan-rekan pengawas penguji orang sabar pastinya agak lama untuk jelasnya tentang kopetensi wasganis dan ganis phpl apa salahnya ada ketahui presentasi atau uraian dari bina produksi kehutanan atau baca-baca p58 KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Oleh :Direktorat Jenderal
Bina Produksi Kehutanan
Latar belakang
Pasal 71, PP No. 6 Tahun 2007 jo No. 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan
dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan
“Salah satu kewajiban setiap pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan adalah mempekerjakan Tenaga Profesional Bidang Kehutanan dan Tenaga Lain yang memenuhi persyaratan”
Pasal 434, Permenhut P.13/Menhut-II/2005 jo P.17/Menhut-II/2007
tentang Organisasi & Tata Kerja Departemen Kehutanan
“Salah satu fungsi Dit. BIKPHH adalah penyiapan perumusan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis atas pelaksanaan norma, standar, kriteria serta prosedur dibidang pembinaan tenaga teknis pemanfaatan hutan produksi yang meliputi Tenaga Perencanaan, Cruiser, Grader, Scaler, Pembukaan Wilayah Hutan, Pemanenan dan Pembinaan Hutan”
Pasal 2, Permenhut No. P.557/Menhut-II/2006
tentang Organisasi & Tata Kerja Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi
“Salah satu tugas BPPHP adalah melaksanakan Sertifikasi Tenaga Teknis bidang Bina Produksi Kehutanan”
Maksud dan tujuan
Maksud :
Memperoleh sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi dibidang pemanfaatan/pengelolaan hutan produksi lestari baik melalui jalur Diklat sesuai dengan kualifikasi kompetensinya dan atau melalui Uji Kompetensi
Tujuan :
a. Memberikan legalitas kompetensi bagi SDM yang dianggap mampu melaksanakan pemanfaatan/pengelolaan hutan produksi lestari ;
b. Memberikan arahan dan jaminan pemanfaatan/pengelolaan hutan produksi untuk dikelola secara lestari sesuai pedoman yang ditetapkan ;
c. Memberikan tindakan sanksi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi (GANISPHPL) / Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi (WAS-GANISPHPL) yang melanggar ketentuan serta memberikan penghargaan bagi GANISPHPL / WAS-GANISPHPL yang berjasa dalam melakukan tugas dan fungsinya.
Tujuan :
a. Memberikan legalitas kompetensi bagi SDM yang dianggap mampu melaksanakan pemanfaatan/pengelolaan hutan produksi lestari ;
b. Memberikan arahan dan jaminan pemanfaatan/pengelolaan hutan produksi untuk dikelola secara lestari sesuai pedoman yang ditetapkan ;
c. Memberikan tindakan sanksi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi (GANISPHPL) / Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi (WAS-GANISPHPL) yang melanggar ketentuan serta memberikan penghargaan bagi GANISPHPL / WAS-GANISPHPL yang berjasa dalam melakukan tugas dan fungsinya.
Kualifikasi Sertifikasi GANISPHPL
Pemegang Ijin IUPHHK/IUPHHBK/ IPHHK/IPHHBK
GANISPHPL
1. Timber Cruising (TC)
2. Perencanaan Hutan Produksi (CANHUT)
3. Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)
4. Pemanenan Hasil Hutan (NENHUT)
5. Pembinaan Hutan (BINHUT)
6. Kelola Lingkungan (KELING)
7. Kelola Sosial (KESOS)
8. Pengujian Kayu Bulat (PKB)
9. Pengujian Kayu Gergajian (PKG)
10. Pengujian Kayu Lapis (PKL)
11. Pengujian Chip (PChip)
12. Pengujian Arang Kayu (PAK)
13. Pengujian Kelompok Batang (JIPOKTANG)
14. Pengujian Kelompok Minyak (JIPOKMIN)
15. Pengujian Kelompok Resin (JIPOKSIN)
16. Pengujian Kelompok Getah (JIPOKTAH)
17. Pengujian Kelompok Kulit (JIPOKLIT)
Kualifikasi Sertifikasi WAS-GANISPHPL
Instansi Pemerintah
WAS-GANISPHPL
1. Pengawas Perencanaan Hutan Produksi (WAS-CANHUT)
2. Pengawas Pemanenan Hutan (WAS-NENHUT)
3. Pengawas Pembinaan Hutan (WAS-BINHUT)
4. Pengawas Pengujian Kayu Bulat (WAS-PKB)
5. Pengawas Pengujian Kayu Gergajian (WAS-PKG)
6. Pengawas Pengujian Kayu Lapis (WAS-PKL)
7. Pengawas Pengujian Chip (PChip)
8. Pengawas Pengujian Arang Kayu (PAK)
9. Pengawas Pengujian Kelompok Batang (WAS-JIPOKTANG)
10. Pengawas Pengujian Kelompok Minyak (WAS-JIPOKMIN)
11. Pengawas Pengujian Kelompok Resin (WAS-JIPOKSIN)
12. Pengawas Pengujian Kelompok Getah (WAS-JIPOKTAH)
13. Pengawas Pengujian Kelompok Kulit (WAS-JIPOKLIT)
KOMPETENSI GANISPHPL & WAS-GANISPHPL
Kompetensi GANISPHPL
Timber Cruising (GANISPHPL-TC) memiliki kompetensi:
a. Melakukan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Secara Berkala (IHMB)
b. Melakukan Timber Cruising
c. Menyusun LHC Petak Kerja Tebangan Tahunan, LHC Blok Kerja Tebangan Tahunan, serta rekapitulasi LHC kerja blok tebangan tahunan
d. Melakukan Pengukuran berkala pada Petak Ukur Permanen (PUP)
e. Membuat Laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) sampai dengan (d)
Perencanaan Hutan Produksi (GANISPHPL-CANHUT) memiliki kompetensi:
a. Menyusun RKUPHHK-HA atau Restorasi Ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi dan atau RKUPHHK-HTI/HTR
b. Menyusun U-RKT dan membuat peta areal kerja dalam rangka penyiapan pemanfaatan hutan produksi pada hutan alam atau hutan tanaman
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pembukaan Wilayah Hutan (GANISPHPL-PWH) memiliki kompetensi:
a. Membuat peta topografi, membuat dan memetakan trace jalan dalam rangka penerapan reduce impact logging
b. Menyusun rencana pembukaan wilayah hutan terkait dengan pembangunan jalan angkutan, sarana & prasarana base camp, pondok kerja, dsb
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pemanenan Hasil Hutan (GANISPHPL-NENHUT) memiliki kompetensi :
a. Membuat rencana penebangan dan memberikan tanda arah rebah dan arah jalan penyaradan
b. Melaksanakan penebangan, pembagian batang, pengupasan, sesuai ketentuan
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pembinaan Hutan (GANISPHPL-BINHUT) memiliki kompetensi :
a. Memahami dan menguasai sistem dan teknis silvikultur
b. Melakukan persiapan lahan dalam rangka rehabilitasi lahan, membuat pembibitan, melakukan penanaman dan pengayaan, penjarangan dan pembebasan tegakan
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Kelola Lingkungan (GANISPHPL-KELING) memiliki kompetensi :
a. Memahami dan menguasai peraturan tentang AMDAL
b. Menyusun dan melaksanakan RKL dan RPL sesuai AMDAL
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Kelola Sosial (GANISPHPL- KESOS) memiliki kompetensi :
a. Menyusun rencana dan memfasilitasi kelola sosial terkait dengan kegiatan PHBM, HRPK, Bina Desa Hutan
b. Menginventarisir konflik lahan antara pemegang izin dengan masyarakat setempat
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pengujian Kayu Bulat (GANISPHPL-PKB) memiliki kompetensi:
a. Melakukan pengukuran dan pengujian kayu bulat sesuai dengan metode dan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan
b. Melakukan Penatausahaan Hasil Hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pengujian Kayu Gergajian (GANISPHPL-PKG) memiliki kompetensi:
a. Melakukan pengukuran dan pengujian kayu gergajian sesuai dengan metode dan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan
b. Melakukan Penatausahaan Hasil Hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pengujian Kayu Lapis (GANISPHPL-PKL) memiliki kompetensi :
a. Melakukan pengukuran dan pengujian kayu lapis sesuai dengan metode dan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan
b. Melakukan Penatausahaan Hasil Hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pengujian Chip (GANISPHPL-PChip) memiliki kompetensi :
a. Melakukan pengukuran dan pengujian Chip sesuai dengan metode dan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan
b. Melakukan Penatausahaan Hasil Hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pengujian Arang Kayu (GANISPHPL-PAK) memiliki kompetensi :
a. Melakukan pengukuran dan pengujian Arang Kayu sesuai dengan metode dan peralatan pengukuran pengujian yang dipersyaratkan
b. Melakukan penatausahaan hasil hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Membuat Laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pengujian Kelompok Batang (GANISPHPL-JIPOKTANG) memiliki kompetensi :
a. Melakukan pengukuran dan pengujian hasil hutan bukan kayu kelompok batang sesuai metode dan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan
b. Melakukan Penatausahaan Hasil Hutan bukan kayu kelompok batang sesuai dengan komoditinya dan ketentuan yang berlaku
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pengujian Kelompok Minyak (GANISPHPL-JIPOKMIN) memiliki kompetensi :
a. Melakukan pengukuran dan pengujian hasil hutan bukan kayu kelompok minyak sesuai dengan metode dan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan
b. Melakukan Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu kelompok minyak sesuai dengan komoditi dan ketentuan yang berlaku
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pengujian Kelompok Resin (GANISPHPL- JIPOKSIN) memiliki kompetensi :
a. Melakukan pengukuran dan pengujian hasil hutan bukan kayu kelompok resin sesuai dengan metode dan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan
b. Melakukan Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Resin sesuai dengan komoditi dan ketentuan yang berlaku
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pengujian Kelompok Getah (GANISPHPL-JIPOKTAH) memiliki kompetensi :
a. Melakukan pengukuran dan pengujian hasil hutan bukan kayu kelompok getah sesuai dengan metode dan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan
b. Melakukan Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu kelompok getah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pengujian Kelompok Kulit (GANISPHPL-JIPOKLIT) memiliki kompetensi :
a. Melakukan pengukuran dan pengujian hasil hutan bukan kayu kelompok kulit sesuai dengan metode dan peraltan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan
b. Melakukan Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu kelompok kulit sesuai dengan komoditi dan ketentuan yang berlaku
c. Membuat Laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Kompetensi, Tugas dan Wewenang WAS-GANISPHPL
Pengawas Perencanaan Hutan Produksi (WAS-GANISPHPL-CANHUT) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-TC & GANISPHPL-CANHUT
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-TC & GANISPHPL-CANHUT
Pengawas Pemanenan Hasil Hutan (WAS-GANISPHPL-NENHUT) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-PWH & GANISPHPL-NENHUT
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PWH & GANISPHPL-NENHUT
Pengawas Pembinaan Hutan (WAS-GANISPHPL-BINHUT) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-BINHUT, GANISPHPL-KELING & GANISPHPL-KESOS
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-BINHUT, GANISPHPL-KELING & GANISPHPL-KESOS
Pengawas Pengujian Kayu Bulat (WAS-GANISPHPL-PKB) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-PKB
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKB
Pengawas Pengujian Kayu Gergajian (WAS-GANISPHPL-PKG) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-PKG
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKG
Pengawas Pengujian Kayu Lapis (WAS-GANISPHPL-PKL) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-PKL
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKL
Pengawas Pengujian Chip (WAS- GANISPHPL-PChip) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-PChip
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GASNISPHPL-PChip
Pengawas Pengujian Arang Kayu (WAS-GANISPHPL-PAK) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-PAK
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PAK
Pengawas Pengujian Kelompok Batang (WAS- GANISPHPL-JIPOKTANG) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-JIPOKTANG
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GASNISPHPL-JIPOKTANG
Pengawas Pengujian Kelompok Minyak (WAS-GANISPHPL-JIPOKMIN) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-JIPOKMIN
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-JIPOKMIN
Pengawas Pengujian Kelompok Resin (WAS-GANISPHPL-JIPOKSIN) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-JIPOKSIN
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-JIPOKSIN
Pengawas Pengujian Kelompok Getah (WAS-GANISPHPL-JIPOKTAH) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-JIPOKTAH
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-JIPOKTAH
Pengawas Pengujian Kelompok Kulit (WAS-GANISPHPL-JIPOKLIT) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-JIPOKLIT
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-JIPOKLIT
Penyiapan GANISPHPL / WAS-GANISPHPL
Sertifikasi GANISPHPL / WAS-GANISPHPL diperoleh melalui :
a. Diklat → GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL
b. Uji Kompetensi → GANISPHPL
Pembiayaan Diklat / Uji Kompetensi :
a. Diklat / Uji Kompetensi GANISPHPL → dibebankan kepada Perusahaan yang mengikutsertakan pegawainya, dan atau dapat dibiayai dari anggaran Pemerintah serta anggaran lain yang tidak mengikat
b. Diklat WAS-GANISPHPL → dibiayai APBD instansi yang mengikutsertakan pegawainya, dan atau APBN, serta anggaran lain yang tidak mengikat
Kurikulum dan Silabus Diklat GANISPHPL / WAS-GANISPHPL ® ditetapkan oleh Kapusdiklat Kehutanan, atas usulan Direktur
Uji Kompetensi GANISPHPL :
a. Panitia serta Sarana dan Prasarana → dibentuk dan disiapkan oleh Ka. Balai
b. Materi → disusun oleh Pusdiklat Kehutanan berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Profesi, terdiri dari : materi uji kognitif dan materi uji keterampilan
c. Penguji → ditetapkan Kapusdiklat Kehutanan setelah mendapat pertimbangan Direktur
Persyaratan Diklat GANISPHPL / WAS-GANISPHPL :
a. PNS minimal Pengatur Muda/II.a, masa kerja minimal 3 th ® WAS-GANISPHPL
b. Tidak menjabat jabatan struktural / jabatan fungsional lainnya ® WAS-GANISPHPL
c. Karyawan perusahaan bidang kehutanan ® GANISPHPL
d. Fotokopi Ijazah SMU atau sederajat
e. Sehat jasmani & rohani ® Surat Keterangan Dokter Pemerintah
f. Pas Foto berwarna (latar belakang merah) : 3x4 cm (3 lbr), 2x3 cm (4 lbr)
g. Surat pernyataan ybs tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan Kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL, bermaterai cukup
Persyaratan Uji Kompetensi GANISPHPL :
a. Surat pernyataan dari pimpinan perusahaan bahwa karyawan perusahaannya telah bekerja minimal 3 th
b. Fotokopi ijazah SMU atau sederajat ® pengalaman minimal 2 th
Fotokopi ijazah S1 ke atas ® pengalaman minimal 1 th
c. Pas foto berwarna (latar belakang merah) : 3x4 cm (3 lbr), 2x3 cm (4 lbr)
d. Sehat jasmani & rohani ® Surat Keterangan Dokter Pemerintah
Kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL tidak dapat diperpanjang bila yang bersangkutan :
a. Penilaian kinerja memperoleh nilai “C” (Kurang)
b. Dinyatakan bersalah dlm melaksanakan tugas & kewajibannya oleh Dirjen
c. Meninggal dunia
d. Pensiun (bagi WAS-GANISPHPL)
e. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri/permintaan pimpinan perusahaan (bagi GANISPHPL) / permintaan pimpinan Instansi (bagi WAS-GANISPHPL)
f. Sakit jasmani/rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 1 tahun
g. Beralih tugas diluar bidangnya secara terus menerus sampai berakhir masa berlaku kartu
h. Dikenakan sanksi hukum pidana akibat pelanggaran pelaksanaan tugasnya
G4
Pengangkatan dan Penerbitan
Kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL
Persyaratan :
a. Fotokopi SK pangkat terakhir PNS ® WAS-GANISPHPL
b. Fotokopi SK Pengangkatan dari Direksi sebagai Pegawai Perusahaan ® GANISPHPL
c. Fotokopi STTPP lulus Diklat GANISPHPL / WAS-GANISPHPL, dan atau Surat Tanda Lulus Uji Kompetensi GANISPHPL, sesuai kualifikasinya
d. Fotokopi KTP
e. Pas foto berwarna (latar belakang merah) ukuran : 3x4 cm dan 2x3 cm @ 4 lbr
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah
g. Surat pernyataan ybs tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan kartu, bermaterai cukup
h. Surat pernyataan akan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bermaterai cukup
Kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL diterbitkan setelah pengangkatan sebagai GANISPHPL / WAS-GANISPHPL
Dalam waktu 1 tahun sejak tanggal penerbitan STTPP Diklat dan atau Surat tanda Lulus Uji Kompetensi ® Perusahaan / Instansi belum mengajukan permohonan pengangkatan & penerbitan Kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL ® Kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL tidak dapat diterbitkan ® penerbitan Kartu GANISPHPL selanjutnya diwajibkan mengikuti penyegaran ® tidak dilayani penerbitan Kartu WAS
G24
Perpanjangan Pengangkatan dan Kartu
GANISPHPL / WAS-GANISPHPL
Persyaratan :
a. Hasil penilaian kinerja yang dilaksanakan oleh balai
b. Surat keterangan telah mengikuti penyegaran teknis
c. Pas foto berwarna (latar belakang merah) ukuran : 3x4 cm (2 lbr) & 2x3 cm ( 3 lbr)
d. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah
e. Surat pernyataan ybs tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan kartu, bermaterai cukup
f. Surat pernyataan akan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bermaterai cukup
Modul penyegaran teknis GANISPHPL / WAS-GANISPHPL ditetapkan oleh Direktur
Pembiayaan Penyegaran Teknis :
a. Penyegaran Teknis GANISPHPL → dibebankan kepada Perusahaan yang mengikutsertakan pegawainya, dan atau dapat dibiayai dari anggaran Pemerintah serta anggaran lain yang tidak mengikat
b. Penyegaran Teknis WAS-GANISPHPL → dibiayai APBD instansi yang mengikutsertakan pegawainya, dan atau APBN, serta anggaran lain yang tidak mengikat
G26
Mutasi GANISPHPL / WAS-GANISPHPL
Mutasi terdiri dari :
a. Mutasi GANISPHPL
(1) Mutasi GANISPHPL di dalam wilayah kerja balai :
- Dalam grup perusahaan
- Perusahaan yang sama dalam provinsi yang beda
- Antar perusahaan yang berbeda
(2) Mutasi GANISPHPL di luar wilayah kerja balai :
- Dalam grup perusahaan
- Perusahaan yang sama dalam provinsi yang beda
- Antar perusahaan dalam provinsi yang beda
b. Mutasi WAS-GANISPHPL menjadi GANISPHPL
(1) Dalam wilayah kerja balai yang sama
(2) Dalam wilayah kerja balai yang berbeda
c. Mutasi WAS-GANISPHPL
(1) Antar instansi dalam provinsi di wilayah kerja balai
(2) Antar instansi pada provinsi yang berbeda dalam wilayah kerja balai
(3) Antar instansi di luar wilayah kerja balai
Persyaratan Mutasi GANISPHPL / WAS-GANISPHPL :
a. Permohonan mutasi dari perusahaan pengguna ® GANISPHPL
b. Permohonan mutasi dari instansi pengguna ® WAS-GANISPHPL
c. Fotokopi SK pengangkatan sebagai pegawai perusahaan pengguna ® GANISPHPL
d. Fotokopi SK pangkat terakhir pada instansi asal ® WAS-GANISPHPL
e. Fotokopi SK mutasi bagi pegawai perusahaan dalam 1 grup, atau SK pemberhentian dari perusahaan asal ® GANISPHPL
f. Fotokopi SK mutasi yang besangkutan ® WAS-GANISPHPL
g. Rekomendasi dari Ka. Balai asal jika GANISPHPL / WAS-GANISPHPL dari luar wilayah kerja balai
h. Kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL asli
i. Surat pernyataan ybs tidak pernah dikenakan sanksi pemberhentian dan pencabutan Kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL, bermaterai cukup
j. Surat pernyataan akan memenuhi perundang-undangan yang berlaku, bermaterai
Persyaratan Mutasi WAS-GANISPHPL menjadi GANISPHPL :
a. Permohonan mutasi dari perusahaan
b. Fotokopi SK Pensiun ybs selaku PNS
c. Fotokopi SK pengangkatan ybs sebagai pegawai perusahaan tujuan
d. Fotokopi STTPP diklat dan atau Surat Tanda Lulus Uji Kompetensi (sesuai kualifikasi)
e. Fotokopi KTP di tempat tujuan (masih berlaku)
f. Surat keterangan mengikuti penyegaran
g. Surat pernyataan ybs tidak pernah dikenakan sanksi pemberhentian dan pencabutan Kartu GANISPHPL, bermaterai cukup
h. Surat pernyataan akan memenuhi perundang-undangan yang berlaku, bermaterai
Penilaian Kinerja
Pelaksanaan penilaian kinerja : dilakukan oleh Balai terhadap GANISPHPL & WAS-GANISPHPL sesuai kualifikasinya
Petunjuk teknis & Materi penilaian kinerja : dibuat oleh Balai
Pelaksanaan penilaian kinerja : sekurang-kurangnya 1x dalam 1 tahun
Hasil penilaian kinerja : dilaporkan secara periodik oleh Kepala Balai kepada Direktur secara periodik
Biaya penilaian kinerja : anggaran pemerintah atau anggaran lain yang tidak mengikat
Dalam hal perpanjangan penangkatan sebagai GANISPHPL / WAS-GANISPHPL :
1. Nilai A ( Baik ) ® Pembebasan kewajiban mengikuti penyegaran untuk perpanjangan pengangkatan
2. Nilai B ( Sedang ) ® Wajib mengikuti penyegaran untuk perpanjangan pengangkatan
3. Nilai C ( Kurang) ® Dibekukan Kartu GANISPHPL/WAS-GANISPHPL dan tidak dilakukan perpanjangan Kartu
Sanksi GANISPHPL/ WAS-GANISPHPL
Jenis Sanksi :
a. Pembekuan Kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL
b. Pencabutan Kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL
Pengenaan Sanksi → berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan
Proses Pengenaan Sanksi :
a. Melalui Peringatan
b. Tanpa Melalui Peringatan
Pembekuan Kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL → dikenakan selama 1 tahun dan dapat berlaku kembali setelah melalui penyegaran
Pencabutan kartu berupa penerbitan SK pemberhentian pengangkatan GANISPHPL / WAS-GANISPHPL dan pencabutan kartu → kepada ybs tidak diberikan kesempatan kembali untuk memperoleh kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL
Pengenaan Sanksi pencabutan kartu bagi GANISPHPL / WAS-GANISPHPL yang mempunyai lebih dari 1 kualifikasi → pemberhentian pengangkatan dan pencabutan kartu berlaku bagi semua kualifikasi yang dimilikinya
Pengenaan Sanksi Pembekuan Kartu GANISPHPL
Melalui Peringatan
Penyebab :
a. Tidak membuat laporan kegiatan sesuai bidang tugasnya & sesuai ketentuan
b. Membuat laporan sesuai ketentuan tapi tidak/terlambat menyampaikan
c. Tidak/kurang lengkap memiliki peralatan, sarana & kelengkapan administrasi
d. Tidak menyimpan dgn baik & lengkap dokumen yg menjadi tanggung jawabnya
e. Tidak melaksanakan tugas dengan baik sesuai prosedur dan waktu kerja
Pengenaan sanksi → berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi terhadap pemenuhan kewajibannya, atau temuan aparat kehutanan
Ka. Dinas Prov atau Ka. Dinas Kab/Kota atau Ka. Balai memberi peringatan kepada GANISPHPL dalam waktu 7 hari kerja
Peringatan dapat diulang s/d 3x apabila sampai waktu yang ditentukan, ybs belum memenuhi materi peringatan
Selang waktu peringatan masing-masing 30 hari kerja
Setelah peringatan ke 3 → ybs tidak memenuhi materi peringatan sampai batas waktunya → maksimal 7 hari kerja, Ka. Balai wajib membekukan Kartu GANISPHPL sesuai kualifikasinya
Setelah peringatan ke-3, GANISPHPL tidak memenuhi materi peringatan ® maksimal 7 hari kerja, Ka. Dinas Provinsi/Ka. Dinas Kab/Kota menyampaikan pemberitahuan kepada Ka. Balai
Maksimal 7 hari kerja setelah mendapat pemberitahuan tsb → Ka. Balai wajib membekukan kartu GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya
Setelah 7 hari kerja Ka. DInas Provinsi/Ka. Dinas Kab/Kota tidak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana ayat (7) → maksimal 7 hari kerja, Ka. Balai membekukan Kartu GANISPHPL
Pengenaan Sanksi Pembekuan Kartu GANISPHPL
Tanpa Melalui Peringatan
Pengenaan Sanksi Pembekuan Kartu GANISPHPL
Tanpa Melalui Peringatan
Ka. Balai membekukan Kartu GANISPHPL sesuai kualifikasinya → maks 7 hari kerja setelah mendapat pemberitahuan dari perusahaan atau tim yang dibentuk Ka. Dinas Prov/Kab/Kota atau Ka. Balai atau Tim Gabungan
Pengenaan Sanksi Pembekuan Kartu WAS-GANISPHPL
Melalui Peringatan
Penyebab :
a. Tidak membuat laporan kegiatan sesuai bidang tugasnya & sesuai ketentuan
b. Membuat laporan sesuai ketentuan tapi tidak/terlambat menyampaikan
c. Tidak menggunakan peralatan, sarana & kelengkapan administrasi saat menjalankan tugas
d. Tidak menyimpan dgn baik & lengkap dokumen yg menjadi tanggung jawabnya
e. Tidak melaksanakan tugas dengan baik sesuai prosedur dan waktu kerja
Pengenaan sanksi → berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi terhadap pemenuhan kewajibannya, atau temuan aparat kehutanan
Ka. Dinas Prov atau Ka. Dinas Kab/Kota atau Ka. Balai memberi peringatan kepada WAS-GANISPHPL dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja
Peringatan dapat diulang s/d 3x apabila sampai waktu yang ditentukan, ybs belum memenuhi materi peringatan
Selang waktu peringatan masing-masing 30 hari kerja
Maksimal 7 hari kerja Setelah peringatan ke 3 → ybs tidak memenuhi materi peringatan sampai batas waktunya → Ka. Balai membekukan Kartu WAS-GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya
Maksimal 7 hari kerja setelah peringatan ke-3 ® ybs tidak memenuhi peringatan sampai batas waktunya ® Ka. DInas Prov memberhentikan penugasan WAS-GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya
Apabila s/d waktu yang ditentukan, ybs tidak memenuhi materi peringatan ke 3 → Ka. Dinas Kab/Kota melaporkan ke Ka. Dinas Prov. maksimal 7 hari kerja (tembusan Ka. Balai)
Sesuai laporan tersebut, maksimal 7 hari kerja, Ka. Dinas Prov memberhentikan penugasan WAS-GANISPHPL ® dilaporkan ke Ka. Balai selambat-lambatnya 7 hari kerja (tembusan kepada Dirjen & Dinas Kab/Kota)
Apabila Ka. Dinas Prov. sampai waktu yang ditentukan, tidak/belum memberhentikan penugasan WAS-GANISPHPL → Maksimal 7 hari, Ka. Balai menyampaikan usulan pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL → kepada Ka. Dinas Prov. (tembusan Dirjen & Ka. DInas Kab/Kota)
Maksimal 7 hari kerja, Ka Dinas Kab/Kota tidak melaporkan kepada Ka. Dinas Provinsi → Maksimal 7 hari kerja, Ka. Balai menyampaikan usulan pemberhentian penugasan kepada Ka. Dinas Provinsi (tembusan Dirjen & Ka. Dinas Kab/Kota)
Setelah 7 hari kerja sejak usulan pemberhentian diterima → Ka. Dishut Prov tidak/belum ambil tindakan pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL → Ka. Balai membekukan Kartu WAS-GANISPHPL
Pengenaan Sanksi Pembekuan Kartu WAS-GANISPHPL
Tanpa Melalui Peringatan
Penyebab :
a. Berdasarkan hasil penilaian kinerja mendapat nilai Kurang (C)
b. Meninggalkan tugas sekurang-kurangnya selama 3 bulan
Maksimal 7 hari kerja setelah mendapat pemberitahuan dari Ka. Dinas Prov/Kab/Kota atau Tim gabungan → Ka. Balai wajib membekukan Kartu WAS-GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya
Pengenaan Sanksi Pencabutan Kartu GANISPHPL
Tanpa Melalui Peringatan
Penyebab :
a. Berdasarkan penilaian kinerja mendapat nilai C (Kurang) pada tahun ke-3
b. Meninggalkan tugas ³ 3 bln tanpa ijin dari perusahaan
c. Tidak membuat buku register sesuai tugasnya
d. Memanipulasi dokumen di bidang PHPL dan Pemanfaatan Hasil Hutan
e. Menghilangkan dokumen di bidang PHPL dan Pemanfaatan Hasil Hutan sengaja/tidak
f. Melayani dokumen yang bukan kewenangannya
g. Melimpahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada orang lain yang tidak punya kewenangan
h. Menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawab yang telah diberikan Pejabat yang berwenang
Penyebab :
a. Berdasarkan penilaian kinerja mendapat nilai C (Kurang) pada tahun ke-3
b. Meninggalkan tugas 3 bln tanpa ijin dari perusahaan
c. Tidak membuat buku register sesuai tugasnya
d. Memanipulasi dokumen di bidang PHPL dan Pemanfaatan Hasil Hutan
e. Menghilangkan dokumen di bidang PHPL dan Pemanfaatan Hasil Hutan sengaja/tidak
f. Melayani dokumen yang bukan kewenangannya
g. Melimpahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada orang lain yang tidak punya kewenangan
h. Menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawab yang telah diberikan Pejabat yang berwenang
Sanksi pencabutan kartu tanpa peringatan dikenakan melalui pemeriksaan administrasi terhadap pemenuhan kewajibannya, atau temuan aparat kehutanan
Tim yang ditugaskan melakukan pemeriksaan melaporkan hasil temuan pelanggaran secara langsung kepada Ka. Balai/Pimpinan Instansi dilengkapi BAP maksimal 7 hari kerja sejak berakhirnya SPT
Maksimal 7 hari kerja setelah mendapat laporan → Ka. Balai wajib mencabut Kartu GANISPHPL berupa SK Pemberhentian Pengangkatan dan pencabutan Kartu GANISPHPL
Pengenaan Sanksi Pencabutan Kartu WAS-GANISPHPL
Tanpa Melalui Peringatan
Penyebab :
a. Berdasarkan penilaian kinerja mendapat nilai “C” (Kurang) pada tahun ke-3
b. Meninggalkan tugas selama 3 bln tanpa ijin instansi atasan langsungnya
c. Tidak membuat buku register sesuai tugasnya
d. Memanipulasi dokumen di bidang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan
e. Menandatangani BAP tanpa pemeriksaan fisik
f. Menghilangkan dokumen di bidang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan sengaja/tidak
g. Menandatangani BAP tidak sesuai fisik
h. Melayani dokumen yang bukan kewenangannya
i. Melimpahkan tugas & tanggung jawab kepada orang lain yang tidak punya kewenangan
j. Menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawab yang telah diberikan oleh Pejabat yang berwenang
Sanksi pencabutan Kartu tanpa peringatan dikenakan melalui pemeriksaan administrasi terhadap pemenuhan kewajibannya, atau temuan aparat kehutanan
Tim yang ditugaskan melakukan pemeriksaan melaporkan hasil temuan pelanggaran secara langsung kepada Ka. Balai/Pimpinan Instansi dilengkapi BAP maksimal 7 hari kerja sejak berakhirnya SPT
Ka. Dinas Provinsi Wajib Mengambil tindakan pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL (tembusan Ka. Balai) maksimal 7 hari kerja sejak diterima laporan
Maksimal 7 hari kerja setelah menerima pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL ® Ka. Balai mencabut Kartu WAS-GANISPHPL
Ka. Dinas Provinsi tidak/belum mengambil tindakan pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL ® Maksimal 7 hari kerja, Ka. Balai harus mengusulkan kepada Ka. Dinas Provinsi untuk segera mengambil tindakan pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL (tembusan Dirjen & Ka. DInas Kab/Kota)
Maksimal 7 hari kerja setelah usulan Ka. Balai ® Ka. Dinas Provinsi tidak/belum mengambil tindakan pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL ® Ka. Balai mencabut Kartu WAS-GANISPHPL yang bersangkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar