Syarat pengakatan dan perpanjangan wasganis
Syarat untuk Penganghkatan katu waganis phpl yaitu
a.Fotokopi SK Pangkat Terakhir Pegawai Negeri Sipil;
b.Fotokopi STTPP telah lulus mengikuti Diklat WAS-GANISPHPL, sesuai dengan kualifikasinya;
c.Pas Foto ukuran 3x4 cm dan 2x3 cm dengan latar belakang warna merah masing-masing sebanyak 4 lembar;
d.Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah;
e.Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan Kartu WAS-GANISPHPL, bermaterai cukup;
f.Surat pernyataan akan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku (bermaterai cukup
Syarat untuk perpanjangan kartu wasganis
a.Hasil Penilaian Kinerja yang dilaksanakan oleh Balai;
b.Surat Keterangan telah mengikuti penyegaran teknis;
c.Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
d.Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah;
e.Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan Kartu WAS-GANISPHPL bermaterai cukup;
f.Surat pernyataan akan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku bermaterai cukup.
17
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar