Selamat Datang Blogkami jangan lupa isi buku tamu,tukeran link dan berikan komentar

PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN NEGARA

PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN (PUHH) YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA
I. LATAR BELAKANG
1. Latar Belakang PUHH Dari Hutan Negara, yaitu :
II. MATERI
Bab I. Ketentuan Umum Bab II. Perencanaan Bab III. Pemanenan/Penebangan Bab IV. Pengangkutan Hasil Hutan. Bab V. P2LHP, P2LP-HHBK, P2SKSKB, dan P3KB. Bab VI. Pembakuan, Kodefikasi, dan Pengadaan Blanko. Bab VII. Penatausahaan Blanko Dalam PUHH. Bab VIII. Pelaporan. Bab IX. Pembinaan dan Pengendalian. Bab X. Ketentuan Kebenaran Antara Fisik Kayu Bulat Dengan Dokumen Angkutan. Bab XI. Pelanggaran dan Sanksi. Bab XII. Ketentuan Lain. Bab XIII. Ketentuan Peralihan. Bab XIV. Ketentuan Penutup

Pengertian
• Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) adalah dokumen angkutan yg digunakan untuk hasil hutan KB atau KBK yg berasal dari perizinan yg sah pada hutan alam negara atau hutan tanaman di kawasan hutan produksi, dan untuk pengangkutan lanjutan KB atau KBK yg berasal dari kawasan hutan negara yg berada di luar kawasan.

• Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) adalah dokumen angkutan yg digunakan dalam pengangkutan utk hasil hutan berupa kayu olahan berupa kayu gergajian, kayu lapis, veneer, serpih, dan laminated veneer lumber (LVL).

• Kayu Bulat (KB) adalah bagian dari pohon yg ditebang dan dipotong menjadi batang dgn ukuran diameter min 30cm.

Kayu Bulat Kecil (KBK) adalah kayu dgn diameter kurang dari 30cm, cerucuk, tiang jermal, tiang pancang, galangan rel, cabang, kayu bakar, bahan arang, dan KB dgn diameter lebih 30 cm berupa sisa pembagian batang, tonggak, atau kayu yg direduksi karena cacat lebih dari 40%.
• Penerbit Faktur adalah karyawan perusahaan yg mempunyai kualifikasi sbg PHH yg diangkat dan diberi wewenang utk menerbitkan Faktur.

• HHBK adalah hasil hutan selain kayu berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat, dsb.

• Kayu Olahan adalah produk hasil pengolahan hasil hutan kayu.

• Kayu Pacakan adalah kayu berbentuk persegiyg diolah di hutan dari KB atau KBK dgn menggunakan kapak, gergaji rantai, atau alat sejenisnya.

SKSKB adalah dokumen angkutan yg digunakan dlm pengangkutan, pemilikan hasil hutan KB yg diangkut secara langsung dari areal izin yg sah pada hutan alam negara dan telah melalui proses verifikasi legalitas, termasuk telah melunasi PSDH dan DR.

Pengukuran Hasil Hutan
Semua hasil hutan yg berasal dari hutan negara wajib dilakukan pengukuran dan pengujian oleh tenaga yang berkualifikasi penguji hasil hutan sebagai dasar perhitungan PSDH dan DR.
PERENCANAAN
Pemegang IUPHHK yg akan melakukan penebangan, wajib melaksanakan timber cruising, dan bagi IPK harus melakukan survei potensi.

PEMANENAN/PENEBANGAN
• Pemegang IUPHHK, IPHHK, dan IPK yg memproduksi KB setelah melaksanakan pemanenan dan pembagian batang di Tempat Pengumpulan Kayu (TPn), wajib melakukan pemberian nomor setiap batang serta melakukan pengukuran/pengujian.\
• Pemegang IUPHHK atau IPK yg memproduksi KBK setelah melaksanakan penebangan dan pembagian batang di TPn, wajib melakukan pengukuran dgn staple meter.
• Pemegang IUPHHBK atau IPHHBK setelah melaksanakan pemanenan/pemungutan HHBK,wajib melakukan pengukuran berat/vol/jumlah HHBK yg telah dipanen.
• Hasil pengukuran kemudian dicatat dan dibuatkan laporan produksi sesuai dgn model blanko yg ada.
Pengangkatan Petugas Pembuat LHP
• Pemegang IUPHHK, IUPHHBK, IPHHK, IPHHBK, dan IPK wajib memiliki Petugas Pembuat LHP-KB/LHP-KBK/LP-HHBK.
• Petugas Pembuat LHP adalah tenaga yg berkualifikasi Penguji Hasil Hutan yg diangkat oleh Kepala Dinas Kehutanan Propinsi.
• Syarat pengangkatan :
a) Copy sertifikat dan Kartu Penguji (KP);
b) Lokasi/Wilayah Kerja dan Specimen Tandatangan;
c) Rekomendasi teknis dari Kepala BSPHH.
Pengangkatan petugas tsb oleh Kepala Dinas Kehutanan Propinsi, atas rekomendasi dari Kepala BSPHH.
Contoh No. Register Pembuat LHP-KB di Propinsi Kalimantan Timur : 001/19/1904/BT/SLM/KB

PENGANGKUTAN HASIL HUTAN
• Dokumen legalitas yg digunakan dalam pengangkutan hasil hutan, terdiri dari : SKSKB, FA-KB, FA-HHBK, dan FA-KO.
• Setiap pengangkutan KB dari TPK hutan dalam areal IUPHHK/IPK, dgn tujuan ke tempat lain di luar areal izin wajib disertai dengan SKSKB.
• Setiap pengangkutan lanjutan KB dan KBK yg merupakan angkutan lanjutan dari TPK Antara/Industri wajib disertai dengan dokumen FA-KB.
• Setiap pengangkutan KBK yg berasal dari izin yg sah pada hutan alam negara, wajib disertai dgn dokumen FA-KB.
• Setiap pengangkutan KB atau KBK yg berasal dari IUPHHK Tanaman dan Perum Perhutani, wajib dgn dokumen FA-KB.

• Setiap pengangkutan KO yg diangkut dari dan ke industri kayu wajib dilengkapi FA-KO.
• Setiap pengangkutan KO dari tempat penampungan ke tempat lain selain ke industri kayu, menggunakan Nota Perusahaan.
• Setiap pengangkutan KO selain pada huruf (g) serta produk olahan HHBK, menggunakan Nota Perusahaan Penjual/ Pengirim.
• Setiap pengangkutan arang kayu dari industri pengolahan ke sentra industri atau tempat pengumpulan, menggunakan dokumen FA-KO.
• Setiap pengangkutan kayu lelang, sitaan, atau rampasan wajib disertai dgn Surat Angkutan Lelang yg diterbitkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kab/Kota.

PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
Dirjen BPK melaksanakan pembinaan, monotoring, dan evaluasi pelaksanaan penatausahaan hasil hutan.
- Dlm hal tertentu, Dirjen BPK dapat melaksanakan audit peredaran hasil hutan terhadap Pemegang Izin yg sah.
- Pelaksanaan audit pada Yat (2) dilaksanakan bersam-sama dgn Dinas Kehutanan Propinsi/Dinas Kehutanan Kab/Kota.
- Tata cara pelaksanaan audit ditetapkan lebih lanjut oleh Dirjen BPK.
- Dinas Kehutanan Propinsi melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan PUHH di wilayah kerjanya.
- Dinas Kehutanan Kab/Kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan thd pelaksanaan PUHH di wilayah kerjanya.
- BSPHH melaksanakan bimbingan dan pengawasan teknis thd pelaksanaan PUHH di wilayah kerjanya.
KETENTUAN KEBENARAN ANTARA FISIK KAYU BULAT DENGAN DOKUMEN ANGKUTAN
- Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan KB wajib dilengkapi bersama-sama dgn dokumen SKSKB/FA-KB.
- Pengangkutan KB dinyatakan benar apabila antara fisik KB yg diangkut sama atau sesuai dgn yg tercantum dalam dokumen.
- Pengertian sama pada ayat (2), artinya :
a) Nomor batang Kb sesuai dgn yg tercantum dlm dokumen;
b) Kelompok jenis sama dgn kelompok jenis yg ada dlm dokumen;
c) Volume setiap batang KB sama dgn yg tercantum dlm dokumen dgn selisih volumenya tidak melebihi toleransi 5%, dan perbedaan ukuran (panjang dan diameter) tidak melebihi toleransi yg berlaku.
- Ketentuan ayat (2), terlebih dahulu harus dibuktikan oleh P3KB melalui pemeriksaan, dan apabila ada indikasi pelanggaran, dilanjutkan dgn pemeriksaan selanjutnya.
- Pengirim, pengangkut, dan penerima bertanggung jawab atas kebenaran dokumen maupun fisik hasil hutan yg diangkut.
PELANGGARAN DAN SANKSI
1) Yang dimaksud dengan pelanggaran dalam peredaran kayu bulat adalah :
a) Apabila dari hasil pemeriksaan fisik KB ditemukan fisik KB yg tidak memenuhi salah satu atau lebih dari kriteria pada ketentuan sebelumnya ayat (3).
b) Apabila berdasarkan audit peredaran hasil hutan dan ditemukan selisih jumlah/volume KB/KO.
2) Terhadap pelanggaran pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku.

1 komentar:

  1. numpang tanya pak
    klo FAKO itu yang menerbitkan harus pemilik atau nggak ya?

    BalasHapus