PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
Nomor : P.05/Menhut-II/2006
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.03/MENHUT-II/2005 TENTANG PEDOMAN VERIFIKASI IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN ALAM DAN ATAU PADA HUTAN TANAMAN YANG DITERBITKAN OLEH GUBERNUR ATAU BUPATI/WALIKOTA
Pasal 2
Terhadap IUPHHK pada Hutan Alam atau Hutan Tanaman yang diterbitkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dan telah memperoleh surat pengakuan dari Menteri Kehutanan, akan diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pembaharuan IUPHHK.
sedangkan tentang hutan rakyat berdasarkan
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR : P. 23/Menhut-II/2007
TENTANG
TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN
KAYU DALAM HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disebut HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
2. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
3. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam hutan tanaman selanjutnya disingkat RKUPHHK HTR adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUPHHK-HTR dalam satu wilayah Kabupaten/Kota dan berlaku selama jangka waktu izin, antara lain memuat aspek kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan sosial ekonomi yang disahkan Bupti/Walikota.
4. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman selanjutnya disingkat RKT adalah rencana kerja yang disusun secara gabungan dalam satu kelompok pemegang izin dan/atau Koperasi untuk jangka waktu 1 (satu ) tahun, yang merupakan penjabaran RKUPHHK-HTR.
5. Kelompok adalah kumpulan individu petani dalam suatu wadah organisasi yang tumbuh berdasarkan kebersamaan, kesamaan profesi dan kepentingan untuk bekerjasama dalam rangka pengembangan usaha hutan tanaman dalam rangka kesejahteraan anggotanya.
6. Koperasi adalah Koperasi primer yang didirikan dan beranggotakan orang seorang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
7. Masyarakat setempat adalah masyarakat yang tinggal di dalam dan/atau disekitar hutan sebagai kesatuan komunitas sosial yang pada mata pencaharian utamanya bergantung pada hutan dan hasil hutan.
8. Kepala keluarga adalah perorangan yang diberi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman.
9. Perorangan adalah warga negara Indonesia orang yang cakap bertindak menurut hukum.
10. Penetapan areal HTR adalah pencadangan areal kawasan hutan oleh menteri Kehutanan untuk lokasi hutan tanaman rakyat.
11. Badan pembiayaan Pembangunan Hutan (BP2H) adalah satuan kerja di Departeman Kehutanan yang menerapkan pola pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum untuk memberikan pelayanan berupa penyediaan pembiayaan pembangunan hutan antara lain kepada peserta HTR.
12. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan
13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.
14. Dinas Propinsi adalah dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Propinsi.
15. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Kabupaten/Kota.
16. Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan.
BAB III
PENETAPAN AREAL
Pasal 2
(1) Alokasi dan Penetapan areal HTR dilakukan oleh Menteri Kehutanan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif dan tidak dibebani izin/hak lain dan letaknya diutamakan dekat dengan industri hasil hutan.
(2) Alokasi dan penetapan areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pencadangan areal HTR dan disampaikan kepada Bupati/Walikota
(3) Bupati/Walikota melakukan sosialisasi di desa terkait mengenai alokasi dan penetapan areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Pusat, Propinsi atau di Kabupaten/Kota.
BAB III
KEGIATAN DAN POLA HTR
Pasal 3
(1) Kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman meliputi penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharan, pemanenan, dan pemasaran.
(2) Tanaman yang dihasilkan dari UPHHK pada HTR merupakan asset pemegang izin usaha, dan dapat dijadikan agunan sepanjang izin usahanya masih berlaku.
Pasal 4
Pola HTR terdiri dari:
a. Pola Mandiri;
b. Pola Kemitraan;
c. Pola Developer.
Pasal 5
(1) HTR Pola Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah HTR yang dibangun oleh Kepala Keluarga pemegang IUPHHK-HTR.
(2) HTR Pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 huruf b adalah HTR yang dibangun oleh Kepala Keluarga pemegang IUPHHK-HTR bersama dengan mitranya berdasarkan kesepakatan bersama dengan difasilitasi oleh pemerintah agar terselenggara kemitraan yang menguntungkan kedua pihak.
(3) HTR Pola Developer sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf c adalah HTR yang dibangun oleh BUMN atau BUMS dan selanjutnya diserahkan oleh Pemerintah kepada Kepala Keluarga pemohon IUPHHK-HTR dan biaya pembangunannya menjadi tanggung jawab pemegang IUPHHK-HTR dan dikembalikan secara mengangsur sejak Surat Keputusan IUPHHK-HTR diterbitkan.
(4) Developer sebagai dimaksud pada ayat (30) bukan pemegang IUPHHK-HTR.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan dan developer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB IV
JENIS TANAMAN POKOK HTR
Pasal 6
(1) Jenis tanaman pokok yang dapat dikembangkan untuk pembangunan UPHHK-HTR terdiri dari :
a. Tanaman jenis; atau
b. Tanaman berbagai jenis.
(2) Jenis tanaman pokok sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah tanaman hutan berkayu yang hanya terdiri dari atu jenis (species) beserta varietasnya.
(3) Jenis tanaman pokok berbagai jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah tanaman hutan berkayu yang dikombinasikan dengan tanaman budidaya tahunan yang berkayu, atau jenis lain yang ditetapkan olehh Menteri.
BAB V
PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN
Bagian Kesatu
Pemohon
Pasal 7
(1) Yang dapat memperoleh IUPHHK-HTR adalah :
a. Perorangan;
b. Koperasi.
(2) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Koperasi dalam skala usaha mikro, kecil, menengah dan dibangun oleh masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar hutan.
Pasal 8
(1) Luas areal HTR paling luas 15 ha (lima belas hektar) untuk setiap kepala Keluarga pemohon atau bagi Koperasi luasnya disesuaikan dengan kemampuan usahanya.
(2) Letak areal sebagimana dimaksud pada ayat (1) harus berada dalam satu lokasi yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kedua
Persyaratan Permohonan
Pasal 9
(1) Persyaratan permohonan yang diajukan oleh perorangan:
a. Foto copy KTP;
b. Keterangan dari Kepala Desa bahwa benar pemohon berdomisili di desa tersebut;
c. Sketsa areal yang dimohon.
(3) Persyaratan permohonan yang diajukan oleh koperasi:
a. Foto copy akta pendirian;
b. Keterangan dari Kepala Desa yang menyatakan bahwa Koperasi dibentuk oleh masyarakat setempat;
c. Sketsa areal yang dimohon; atau
d. Peta areal yang dimohon untuk luasan di atas 15 (lima belas) hektak dengan skala 1 : 5000 atau 1 : 10.000.
(4) Pembuatan sketsa areal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c dan pasal 9 ayat (2) huruf c, difasilitasi oleh penyuluh kehutanan atau penyuluh pertanian setempat atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
(5) Sketsa areal yang dimohon sebagimana dimaksud ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c antara lain memuat informasi mengenai wilayah administrasi pemerintahan, koordinat dan batas-batas yang jelas dan dapat diketahui luas arealnya.
Pasal 10
Pemohon IUPHHK-HTR perongan diutamakan membentuk kelompok untuk memudahkan pelayanan dalam proses permohonan izin
Bagian Ketiga
Tata Cara Permohonan
Pasal 11
(1) Perorangan atau Ketua Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, mengajukan permohonan IUPHHK-HTR kepada Bupati melalui Kepala Desa, pada areal yang telah dialokasikan dan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1).
(2) Permohonan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan dilampiri dengan susunan anggota kelompok.
(3) Berdasarkan permohonan IUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa melakukan verifikasi keabsahan persyaratan permohonan oleh perorngan atau kelompok dan membuat rekomendasi kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Camat dan UPT.
(4) Kepala UPT berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan verifikasi atas persyaratan administrasi dan sketsa/peta areal yang dimohon dengan berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan hasilnya disampaikan kepada Bupati sebagai pertimbangan teknis.
(5) Berdasarkan rekomendasi Kepala Desa dan pertimbangan dari Kepala UPT, Bupati/Walikota melanjutkan kepada Gubernur untuk menerbitkan Keputusan IUPHHK-HTR kepada perorangan atau Kelompok atas nama Menteri dengan tembusan kepada :
a. Menteri;
b. Direktur Jenderal;
(6) Kepala Dinas Propinsi yang menangani bidang kehutanan melaporkan kepada Menteri, rekapitulasi penerbitan Keputusan IUPHHK-HTR secara periodik tiap 3 (tiga) bulan.
Pasal 12
(1) Ketua Koperasi menyampaikan permohonan IUPHHK-HTR kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota pada areal yang telah dialokasikan dan ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Permohonan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan dilampiri dengan susunan anggota koperasi.
(3) Berdasarkan permohonan IUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa melakukan verifikasi keabsahan anggota Koperasi dan membuat rekomendasi kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Camat dan UPT.
(4) Kepala UPT berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan verifikasi atas persyaratan administrasi dan sketsa/peta areal yang dimohon dengan berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan hasilnya disampaikan kepada Bupati sebagai pertimbangan teknis.
(5) Berdasarkan rekomendasi Kepala Desa dan pertimbangan dari kepala UPT, Bupati/Walikota melanjutkan kepada Gubernur untuk menerbitkan keputusan IUPHHK-HTR kepada Koperasi atas nama Menteri dengan tembusan kepada :
a. Menteri;
b. Direktur Jenderal;
(6) Kepala Dinas Propinsi yang menangani bidang kehutanan melaporkan kepada Menteri, rekapitulasi perbitan Surat Keputusan IUPHHK-HTR secara periodic tiap 3 (tiga) bulan.
Pasal 13
Dalam hal areal yang dimohon untuk HTR berada di luar areal yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bupati mengusulkan areal dimaksud kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai areal HTR.
Pasal 14
IUPHHK-HTR diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) tahun.
Pasal 15
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat dalam hutan tanaman tidak dapat diperjualbelikan, dipindahtangankan dan diwariskan.
Pasal 16
(1) Pemberian IUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (3) dilampiri sketsa areal kerja untuk luasan sampai dengan 15 (lima belas) hektar dan peta areal kerja untuk luasan di atas 15 (lima belas ) hektar.
(2) Berdasarkan sketsa areal kerja atau peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Badan Planalogi Kehutanan melakukan pengukuran dan pemetaan.
(3) Pelaksanaan pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pihak ketiga/konsultan yang bergerak di bidang kehutanan, atas perintah Kepala Badan Planologi Kehutanan.
(4) Menteri dapat melimpahkan wewenang pengukuran dan perpetaan areal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala Unit Pemerintahan Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengukuran dan perpetaan.
(5) Biaya pengukuran dan perpetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pemerintah.
BAB VI
KELEMBGAAN KELOMPOK DAN PEMBIAYAAN
Bagian Kesatu
Kelembagaan Kelompok
Pasal 17
(1) Perorangan dalam masyarakat setempat membentuk kelompok dengan difasilitasi oleh penyuluh kehutanan atau penyuluh pertanian di tingkat desa.
(2) Setiap kelompok harus memiliki nama kelompok, pengurus kelompok yang jelas dan ada peraturan kelompok.
(3) Peraturan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi antara lain kewajiban terhadap penyelenggara HTR, kewajiban keamanan areal, kewajiban terhadap keuangan dan kewajiban hubungan antar kelompok di dalam atau di desa terkait.
(4) Bupati, Camat dan Kepala Desa memfasilitasi penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas, dapat bekerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Bagian Kedua
Pembiayaan
Pasal 18
(1) Pembangunan HTR dapat dibiayai melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pembiayaan Pembangunan Hutan.
(2) Tata cara dan persyaratan permohonan pinjaman dana untuk pembangunan HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 19
Pemegang IUPHHK-HTR mempunyai hak melakukan kegiatan sesuai izin, kemudahan memdapatkan dana untuk pembiayaai pembangunan HTR, bimbingan dan penyuluhan teknis dan peluang ke pemasaran hasil hutan.
Pasal 20
(1) Pemegang IUPHHK-HTR wajib menyusun RKU IUPHHK-HTR dan RKT.
(2) Penyusunan RKU IUPHHK-HTR dan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh UPT atau oleh konsultan yang bergerak di bidang kehutanan atau oleh Lembaga Swadaya Masyarakat yang berderak di bidang kehutanan.
(3) Biaya penyusunan RKUPHHK-HTR dan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pemerintah.
(4) Dalam hal Pemegang IUPHHK-HTR meminjam dana pembangunan HTR kepada BP2H, maka pemegang IUPHHK-HTR wajib melunasi pinjaman tersebut kepada BP2H dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 21
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pembangunan HTR.
(2) Petunjuk teknis pelaksanaan peraturan ini diatus lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 22
(1) Kepala Dinas Propinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan HTR.
(2) Kepala BP2H melakukan pengendalian dan evaluasi pengunaan dana pinjaman pembangunan HTR.
(3) Kepala Desa melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan pembangunan HTR.
(4) Biaya pembinaan, pengendalian dan pengawasan dibebankan kepada pemerintah.
BAB IX
HAPUSNYA IZIN
Pasal 23
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat dalam hutan tanaman hapus karena :
a. dikembalikan oleh pemegang izin;
b. dicabut oleh pemberi izin;
c. berakhirnya masa berlaku izin;
d. meninggalnya pemegang izin HTR perorangan.
Pasal 24
Pencabutan IUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dikenakan apabila :
1. Memindahtangankan IUPHHK HTR tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin;
2. Tidak melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak izin diberikan;
3. Tidak melaksanakan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat.
4. Tidak menyusun RKUPHHK jangka panjang, paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan;
5. Tidak menyusun RKT paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT tahun berjalan;
6. Meninggalkan areal kerja;
7. Dikenakan saksi pidana sebagaimana dimaksud pasal 78 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri.
Pasal 25
Hapusnya izin sebagimana dimaksud dalam Pasal 23, tidak mengakibatkan hapusnya kewajiban melunasi pinjaman pemegang izin.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar