Selamat Datang Blogkami jangan lupa isi buku tamu,tukeran link dan berikan komentar

CACAT KAYU LAPIS

PENGENALAN CACAT KAYU LAPIS

I. CACAT ALAMI
1. Alur mineral
a. Arti : Perubahan warna alami berbentuk garis yang terjadi pada kayu.
b. Penyebab : Sifat pada jenis kayu tertentu atau pengaruh tempat tumbuh.
c. Pengaruh pada mutu:
- Menurut SNI: Tidak diperkenankan pada mutu A, diperkenankan pada
mutu B-D dengan persyaratan.

- Menurut ISO : Termasuk cacat lain, hampir tidak ada pada kelas E,
diperkenankan pada kelas I – IV dengan persyaratan.

- Cara penilaian : Kualitatif

d. Pencegahan : Tidak ada



2. Bekas lilitan

a. Arti :
- Luka akibat tumbuhan melilit (liana).
- Luka pada kayu umumnya disebabkan oleh tumbuhan melilit yang melingkari batang atau oleh akar pernapasan yang seperti rambut yang melilit batang pohon.

b. Penyebab : Tumbuhan melilit pohon yang tidak lepas sehingga ada
di dalam kayu.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Diperkenankan pada mutu A-D dengan persyaratan.
- Menurut ISO : Termasuk cacat lain, hampir tidak ada pada kelas E,
diperkenankan pada kelas I – IV dengan persyaratan.
- Cara penilaian : Kualitatif.

d. Pencegahan : Secara berkala dilakukan pembersihan tumbuhan melilit sebelum pohon ditebang.


3. Busuk atau lapuk

a. Arti :
- Rapuh karena serangan bakteri (busuk) atau serangan jamur (lapuk).
- Keadaan kayu yang ditandai dengan buram/ tidak bercahayanya warna kayu, berkurangnya kekuatan dan terjadinya pelunakan pada kayu.
b. Penyebab : Bakteri atau jamur.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Busuk tidak diperkenankan pada mutu A, B, C, diperkenankan pada mutu D dengan persyaratn. Lapuk tidak diperkenankan pada mutu A, B, C, diperkenankan pada mutu D dengan persyaratan.

- Menurut ISO : Tidak diperkenankan.

- Cara penilaian : Kualitatif.

d. Pencagahan : Pembuatan venir dilakukan secepat mungkin setelah penebangan. Kayu diberi bahan pengawet (dilabur atau disemprot).

4. Damar basah atau getah basah

a. Arti :
- Cairan di dalam kayu yang bersifat lengket.
- Semacam getah yang bersifat lekat dan basah.
b. Penyebab : Sifat jenis kayu tertentu.
c. Pengaruh pada mutu :
? Menurut SNI: Tidak diperkenankan pada mutu A, B, C, diperkenankan pada mutu D dengan persyaratan.
? Menurut ISO : Termasuk cacat lain, hampir tidak ada pada kelas E, diperkenankan pada kelas I - IV dengan persyaratan.
? Cara penilaian: Kualitatif.
d. Pencegahan : Tidak ada. Dapat dikurangi kebasahannya dengan perebusan atau pengukusan kayu.


5. Gembol

a. Arti :
- Penyimpangan arah serat kayu seperti sekitar mata kayu.
- Penyimpangan arah serat kayu yang umumnya terjadi dekat mata kayu tetapi tidak mengandung mata kayu.

b. Penyebab : Kelainan pertumbuhan pohon.
c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI : Gembol sehat diperkenankan pada mutu A-D dengan
persyaratn.

- Menurut ISO : Termasuk struktur tidak teratur dari kayu, hampir
tidak ada pada kelas E, diperkenankan pada kelas I-IV
dengan persyaratan

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Ada perbandingan luas berdasarkan perkiraan atau perhitungan dengan memperhatikan bentuk gembol.

d. Pencegahan : Tidak ada.


6. Kantung kulit/damar
Kantung kulit disebut juga kulit tersisip.

a. Arti :
- Rongga berisi jaringan kulit atau damar.
- Kantung damar adalah rongga yang terdapat di antara
lingkaran tumbuh atau tempat lainnya di dalam kayu yang
berisi semacam getah dalam keadaan padat.
- Kantung kulit adalah sebagian kulit kayu yang dikelilingi oleh
bagian kayu yang tumbuhnya normal.

b. Penyebab : Sewaktu pohon tumbuh ada bagian yang berisi
jaringan kulit atau damar.




c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Tidak diperkenankan pada mutu A, diperkenankan pada mutu B, C dengan persyaratn, diijinkan pada mutu D.

- Menurut ISO : Tidak diperkenankan pada kelas E dan kelas I. Pada kelas II-IV diperkenankan dengan persyaratan lebar, pendempulan dan penggunaan. Persyaratan pada kayu lapis dari kayu daun lebar lebih berat daripada kayu lapis dari kayu daun jarum. Kantung damar tidak ada pada kayu lapis dari kayu daun lebar. Pada kayu lapis dari kayu daun jarum ada alur damar: tidak diperkenankan pada kelas E, I, diperkenankan pada kelas II, III, IV dengan persyaratan.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Ada pengukuran lebar dan panjang.

d. Pencegahan : Tidak ada.

7. Lubang

a. Arti : Rongga yang menembus venir pada arah tebal.

Macam lubang:
- Lubang gerek
Lubang yang berpenampang sempit bundar atau panjang
akibat serangan serangga penggerek atau cacing laut.

- Lubang lain
Lubang yang disebabkan oleh tumbuhan parasit atau
sebab lain.

b. Penyebab :
- Serangga penggerek atau cacing laut.
- Tumbuhan parasit atau yang lain.


c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Tidak diijinkan pada mutu A. Diijinkan pada mutu B dengan persyaratn diameter, panjang, penyebaran, diijinkan pada mutu C dengan pendempulan dan pengampelasan, diijinkan pada mutu D.

- Menurut ISO : Tidak diperkenankan pada kelas E dan kelas I. Diperkenankan pada kelas II-IV dengan persyaratan diameter, penyebaran dan penggunaan.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Ada pengukuran diameter dan panjang.

d. Pencegahan :
- Untuk lubang gerek, pembuatan venir dilakukan secepat mungkin setelah penebangan. Kayu diberi bahan pengawet (dilabur atau disemprot).

- Untuk tumbuhan parasit, secara berkala dilakukan pembersihan dari tumbuhan parasit sebelum pohon ditebang.

8. Mata kayu

a. Arti :
- Bagian dari cabang yang melekat pada venir.
- Bagian dari cabang atau ranting yang dikelilingi oleh pertumbuhan kayu, penampang lintangnya berbentuk bulat atau lonjong.

Macam mata kayu:
- Mata kayu sehat
Mata kayu yang bebas dari pembusukan atau pelapukan. Mata kayu ini dapat utuh (intergrown) yaitu minimum ¾ bagiannya masih melekat pada venir atau sebagian utuh (partially intergrown) yaitu ¼ - ¾ bagiannya masih melekat pada venir.

- Mata kayu lepas
Mata kayu yang kurang dari ¼ bagiannya masih melekat pada venir.

- Mata kayu jarum
Mata kayu sehat yang bundar atau lonjong, utuh atau sebagian utuh dengan diameter tidak lebih dari 3mm.







- Mata kayu busuk atau lapuk
Mata kayu yang rapuh akibat serangan bakteri atau jamur.

- Lubang mata kayu
Lubang akibat mata kayu yang lepas.

b. Penyebab : Cabang pada pohon

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Diperkenankan ada mata kayu sehat. Pada setiap mutu dibedakan diameter, jumlah, penyebaran dan pengampelasan mata kayu.

Mata kayu busuk atau lapuk tidak diperkenankan pada mutu A, diperkenankan pada mutu B, C, D, dengan persyaratan diameter, jumlah, penyebaran, pendempulan dan pengampelasan mata kayu.

Lubang mata kayu tidak diperkenankan pada mutu A, diperkenankan pada mutu B,C,D, dengan persyaratan berdasarkan diameter, pendempulan dan pengampelasan.

- Menurut ISO : Semua macam mata kayu hampir tidak ada pada kelas E. Pada kelas I – IV diperkenankan dengan persyaratan diameter, penyebaran dan pendempulan mata kayu serta penggunaan. Persyaratan pada kayu lapis dari kayu daun lebar lebih berat daripada kayu lapis dari kayu daun jarum.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Diameter mata kayu diukur pada arah melintang serat. Ada penilaian jumlah diameter/m2. Penyebaran dinilai berdasarkan jumlah/m2.

d. Pencegahan : Secara berkala dilakukan pemangkasan cabang, sebelum pohon ditebang.

9. Perubahan warna

a. Arti :
- Penyimpangan warna dari warna alami kayu, yang tidak berhubungan dengan kekuatan kayu (kayu tidak rapuh).

- Penyimpangan warna dari warna aslinya, biasanya disebabkan oleh jamur, reaksi antara besi pisau kupas dengan zat ekstraktif dari kayu, bahan kimia dalam perekat dan sebagainya.

b. Penyebab : Serangan jamur pewarna atau pengaruh cuaca atau reaksi
dengan bahan kimia.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Tidak diperkenankan pada mutu A, diperkenankan
pada mutu B,C,D dengan persyaratan.

- Menurut ISO : Hampir tidak ada pada kelas E, diperkenankan pada kelas I-IV
dengan persyaratan.

- Cara penilaian: Kualitatif.

d. Pencegahan : Pembuatan venir dilakukan secepat mungkin setelah
penebangan. Untuk serangan jamur pewarna, kayu diberi bahan
pengawet (dilabur atau disemprot). Reaksi dengan bahan kimia tidak
dapat dicegah.


I. CACAT TEKNIS

1. Benjol

a. Arti : Bagian yang lebih tebal pada tempat tertentu dan nampak pada lapisan luar.

b. Penyebab : Ada bagian pada lapisan dalam yang lebih tebal.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Tidak disebutkan. Dapat dimasukkan
dalam tumpang tindih.

- Menurut ISO : Tidak diperkenankan pada kelas E, I;
diperkenankan pada kelas II, III, IV dengan
persyaratan.

- Cara penilaian: Kualitatif.

d. Pencegahan : Ketebalan lapisan dalam harus rata.

2. Cacat ampelas

a. Arti :
- Lapisan luar yang hilang pada tempat tertentu akibat pengampelasan yang berlebihan sehingga dapat sampai garis rekat (ISO).
Pengalaman : tidak harus sampai garis rekat.

- Cacat yang terjadi pada saat pengampelasan.

b. Penyebab : Tekanan sabuk ampelas yang berlebihan.

c. Pengaruh pada mutu :

- Menurut SNI: Diperkenankan dengan persyaratan berdasarkan
kehalusan, kerataan

- Menurut ISO : Tidak diperkenankan pada kelas E, I,II; diperkenankan
pada kelas III, IV dengan persyaratan luas dan penggunaan.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Ada pengukuran luas.

d. Pencegahan : Tekanan sabuk ampelas diatur sehingga tidak berlebihan.

3. Cacat kempa

a. Arti :
- Lekuk pada tempat tertentu akibat ada benda asing yang secara tidak sengaja menempel pada permukaan dan mengalami proses pengempaan.

- Cacat yang terjadi pada saat pengempaan.

b. Penyebab : Ada benda asing menempel pada permukaan dan mengalami proses pengempaan.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Tidak diperkenankan pada mutu A, diperkenankan pada mutu B,C,D dengan persyaratan berdasarkan ukuran, jumlah, pendempulan, pengampelasan.

- Menurut ISO : Tidak diperkenankan pada kelas E, I, diperkenankan pada kelas II, III, IV dengan persyaratan.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Ada pengukuran panjang, lebar.

d. Pencegahan : Sebelum dikempa, dilakukan pemeriksaan permukaan dan kalau ada benda asing dibuang.



4. Cacat pisau

a. Arti : Goresan berupa garis lurus melintang arah serat.

b. Penyebab : Ada bagian pisau mesin kupas yang gompal.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Tidak diperkenankan pada mutu A, B;
diperkenankan pada mutu C,D dengan persyaratan
berdasarkan ukuran, kehalusan, pendempulan dan
kekuatan.

- Menurut ISO : Termasuk cacat lain, hampir tidak ada pada
kelas E, diperkenankan pada kelas I - IV dengan persyaratan.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Ada pengukuran lebar.

d. Pencegahan : Pengasahan pisau dilakukan dengan baik dan
secepat mungkin bila terjadi gompal. Permukaan kayu
harus bersih.



5. Celah

a. Arti :
- Rongga yang terdapat pada dua bagian yang berdampingan.
- Cacat terbuka (alur) yang terjadi akibat kurang rapatnya sambungan venir.

b. Penyebab : Penyambungan tidak rapat atau ada bagian yang lepas.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Termasuk persyaratan lapisan dalam. Tidak
diperkenankan pada mutu A, diperkenankan pada mutu B,
C, D dengan persyaratan berdasarkan ukuran, jumlah.

- Menurut ISO : Termasuk cacat lain, hampir tidak ada pada kelas
E, diperkenankan pada kelas I - IV dengan persyaratan.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Ada pengukuran
panjang dan lebar.

d. Pencegahan : Penyambungan rapat dan bagian yang mudah lepas
diberi kertas perekat.



6. Delaminasi

a. Arti : - Garis rekat yang terbuka pada bagian tepi.
- Mengelupasnya venir pada bagian tepi kayu lapis.

b. Penyebab : Pelaburan perekat tidak merata, perekat pada bagian tepi agak kering, masa tunggu tertutup terlalu lama.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI : Tidak diperkenankan ( persyaratan umum).
- Menurut ISO : Tidak diperkenankan (disamakan dengan lepuh,
ISO tidak menyebut delaminasi).

d. Pencegahan : Pelaburan perekat harus merata, pengempaan
dingin harus baik (bagian tepi harus rapat), masa tunggu
tertutup tidak terlalu lama.



7. Goresan

a. Arti :
- Lekuk halus pada permukaan berupa garis
- Cacat yang terjadi pada permukaan kayu lapis karena goresan.

b. Penyebab : Benda tajam yang menggores permukaan.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Tidak diperkenankan pada mutu A,B;
diperkenankan pada mutu C, D dengan persyaratan
berdasarkan panjang, pendempulan, pengampelasan.

- Menurut ISO : Termasuk cacat lain, hampir tidak ada pada kelas
E, diperkenankan pada kelas I - IV dengan persyaratan.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Ada pengukuran
panjang.

d. Pencegahan : Mengusahakan tidak ada benda tajam yang
menggores permukaan venir atau kayu lapis.



8. Ketebalan tidak rata

a. Arti : - Keragaman tebal yang terdapat pada satu lembar.
- Keragaman tebal pada satu lembar kayu lapis.

b. Penyebab : Pembuatan venir yang kurang baik.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI : Tidak diperkenankan pada mutu A,B, C;
diperkenankan pada mutu D.

- Menurut ISO : Termasuk cacat lain, hampir tidak ada pada kelas
E, diperkenankan pada kelas I - IV dengan persyaratan.

- Cara penilaian: Kualitatif.

d. Pencegahan : Pembuatan venir harus baik antara lain penyetelan
mesin kupas sehingga tidak terjadi ketebalan tidak rata.


9. Lekuk

a. Arti : Bagian yang cekung pada lapisan luar.

b. Penyebab : Benda tumpul yang membentur permukaan.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI : Tidak disebutkan.

- Menurut ISO : Tidak diperkenankan pada kelas E, I;
diperkenankan pada kelas II, III, IV dengan
persyaratan (seperti cacat kempa).

- Cara penilaian: kualitatif dan kuantitatif. Ada pengukuran panjang, lebar.

d. Pencegahan : Diusahakan tidak ada benda tumpul yang
membentur permukaan.



10. Lepuh

a. Arti :
- Pemisahan lapisan pada tempat tertentu akibat tidak ada
ikatan perekat (ISO). Dalam ISO tidak disebut mengenai
delaminasi.

- Tempat atau bagian dari venir yang tidak melekat,
sedangkan di sekitarnya melekat

b. Penyebab : Pelaburan perekat tidak merata, ada bagian
venir yang kurang kering.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Tidak diperkenankan (persyaratan umum).

- Menurut ISO : Tidak diperkenankan.

- Cara penilaian: Kualitatif.

d. Pencegahan : Pelaburan perekat merata, kekeringan venir
merata.



11. Noda

a. Arti : Bagian pada permukaan yang berubah warna dari warna asli kayu karena pengaruh bahan lain. Macam noda disebut berdasarkan macam bahan penyebabnya: noda dempul, noda oli, noda perekat, noda pita perekat, noda minyak, noda kapur berwarna. Dalam ISO tidak disebut noda tetapi ada penembusan perekat (dari garis rekat).

b. Penyebab : Ada bahan yang mengenai permukaan sehingga pada
bagian itu berubah warna.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Noda dempul diperkenankan dengan persyaratan. Noda pita perekat dan perekat tidak diperkenankan pada mutu A,B; diperkenankan pada mutu C,D dengan persyaratan. Noda minyak, oli dan kapur berwarna tidak diperkenankan pada mutu A, B, C; diperkenankan pada mutu D dengan persyaratan.



- Menurut ISO : Penembusan perekat tidak diperkenankan
pada kelas E, I; diperkenankan pada kelas II, III, IV
dengan persyaratan berdasarkan kenampakan, luas
dan penggunaan. Mengenai noda dapat dimasukkan
cacat lain, hampir tanpa cacat pada kelas E,
diperkenankan pada kelas I - IV dengan persyaratan.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Ada pengukuran luas
d. Pencegahan : Untuk noda diusahakan agar tidak terjadi
pencemaran oleh bahan tersebut di atas. Untuk
penembusan perekat diusahakan pelaburan perekat
tidak berlebih, pada venir luar tidak ada bagian yang
kurang padat.


12. Partikel asing

a. Arti : Benda kecil yang bukan merupakan bahan baku
yang melekat pada permukaan atau bagian lain.

b. Penyebab : Ada partikel asing yang secara tidak sengaja
ada di permukaan atau bagian lain.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Tidak disebutkan mengenai partikel asing, tetapi disebutkan kotoran pada persyaratan lapisan dalam . Tidak diperkenankan pada mutu A, B, C; diperkenankan pada mutu D dengan persyaratan.

- Menurut ISO : Tidak diperkenankan pada kelas E, I; partikel besi tidak diperkenankan pada kelas II, III, IV.

- Cara penilaian: Kualitatif.

d. Pencegahan : Diusahakan tidak ada partikel asing yang
melekat pada permukaan atau bagian lain.

13. Pecah

a. Arti : Serat terpisah yang menembus ketebalan venir.

b. Penyebab : Berasal dari pecah bontos pada kayu, pengeringan venir yang tidak sesuai, penanganan venir yang tidak hati-hati.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Pecah terbuka tidak diperkenankan pada mutu A, diperkenankan pada mutu B, C, D dengan persyaratan berdasarkan panjang, lebar. Pecah didempul diperkenankan dengan persyaratan berdasarkan ukuran, jumlah.


- Menurut ISO : Pecah terbuka hampir tiak ada pada kelas E, diperkenankan pada kelas I-IV dengan persyaratan berdasarkan ukuran, jumlah, pendempulan. Pecah tertutup hampir tidak ada pada kelas E, diperkenankan pada kelas I – IV.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Ada pengukuran
panjang, lebar.

d. Pencegahan : Bagian bontos kayu diberi paku S,
pembuatan venir dilakukan secepat mungkin setelah
penebangan, bagian tepi venir diberi pita perekat,
pengeringan venir yang sesuai, penanganan venir
hati-hati.




14. Permukaan kasar (ISO = kekasaran)

a. Arti : Keadaan tidak rata pada permukaan.

b. Penyebab : Struktur kayu tidak baik, pembuatan venir yang tidak baik.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Disebutkan bersama potongan kasar, tidak diperkenankan pada mutu A, diperkenankan pada mutu B, C, D dengan persyaratan berdasarkan keadaan dan pendempulan.

- Menurut ISO : Tidak diperkenankan pada kelas E, I; diperkenankan pada kelas II, III, IV dengan persyaratan.

- Cara penilaian: Kualitatif

d. Pencegahan : Melakukan pemuliaan pohon untuk memperbaiki struktur kayu. Pembuatan venir dilakukan dengan baik, seperti penyetelan mesin kupas yang sesuai.



15. Potongan kasar (ISO = Cacat pada tepi panel karena pengampelasan atau penggergajian)

a. Arti : Ketidakrapihan bagian tepi panel.
b. Penyebab : Proses pengampelasan atau penggergajian yang tidak baik.
c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Tidak diperkenankan pada mutu A, diperkenankan pada mutu B, C, D dengan persyaratan berdasarkan keadaan dan pendempulan.

- Menurut ISO : Hampir tanpa cacat pada kelas E; diperkenankan pada kelas I-IV dengan persyaratan berdasarkan letak dari sisi dan penggunaan.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Ada pengukuran panjang dari tepi panel.

d. Pencegahan : Pengampelasan atau penggergajian dilakukan dengan baik.


16. Retak melintang

• Arti : Serat terpisah yang tidak menembus ketebalan venir dengan arah tidak sejajar dengan arah serat.

b. Penyebab : Sewaktu penebangan, batang pohon menimpa benda keras,

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Tidak diperkenankan pada mutu A, diperkenankan pada mutu B, C, D dengan persyaratan berdasarkan panjang dan penggunaan.

- Menurut ISO : Termasuk cacat lain, hampir tidak ada cacat pada kelas E; diperkenankan pada kelas I-IV dengan persyaratan.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Ada pengukuran panjang.

d. Pencegahan : Sewaktu penebangan diusahakan batang pohon tidak menimpa benda keras.


17. Sambungan

a. Arti : Garis pertemuan sisi tebal antara dua lembar venir
pada bidang yang sama.

b. Penyebab : Ukuran venir yang lebih kecil daripada ukuran
kayu lapis yang akan dibuat.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Diperkenankan dengan persyaratan berdasarkan
jumlah, keadaan, warna, pendempulan dan pengampelasan.

- Menurut ISO : Disebut sambungan terbuka, tidak diperkenankan
pada kelas E, I; diperkenankan pada kelas II, III, IV dengan
persyaratan berdasarkan lebar, jumlah dan pendempulan.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Ada pengukuran lebar.

d. Pencegahan : Pembuatan venir dan penanganannya harus baik
agar sebanyak mungkin venir utuh. Penyambungan venir
merupakan usaha meningkatkan rendemen.




18. Sisipan

a. Arti : Suatu bentuk tambalan yang sempit memanjang pada
bagian tepi kayu lapis (ISO = tidak harus di bagian
tepi).

b. Penyebab : Ada bagian venir yang hilang pada bagian tepi.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI : Diperkenankan dengan persyaratan
berdasarkan ukuran, warna, pendempulan dan
pengampelasan.


- Menurut ISO : Termasuk perbaikan. Hampir tanpa cacat pada
kelas E, diperkenankan pada kelas I- IV dengan persyaratan
berdasarkan keadaan dan jumlah.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Ada pengukuran
panjang, lebar.

d. Pencegahan : Sama dengan pencegahan pecah. Penanganan
venir harus baik.



19. Tambalan

a. Arti : Penutupan cacat terbuka dengan venir dan memakai perekat.

b. Penyebab : Ada cacat terbuka.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Tidak diperkenankan pada mutu A, B, C; diperkenankan pada mutu D dengan persyaratan berdasarkan ukuran, jumlah, warna, dan keadaan sambungan/tambalan.

- Menurut ISO : Termasuk perbaikan. Hampir tanpa cacat pada kelas E, diperkenankan pada kelas I-IV dengan persyaratan berdasarkan jumlah dan pendempulan. Penggunaan pengisi sintetis tidak diperkenankan pada perbaikan pada kelas E, I, diperkenankan pada kelas II, III, IV dengan persyaratan.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif.

d. Pencegahan : Penanganan venir harus baik sehingga penambalan berkurang. Sebagai contoh venir yang berpotensi terjadi cacat terbuka segera diberi pita perekat. Penambalan merupakan usaha peningkatan rendemen.


20. Tumpang tindih

a. Arti : Keadaan di mana venir salah letak sehingga menghimpit venir di sebelahnya.

b. Penyebab : Kurang hati-hati pada saat perakitan setelah pelaburan perekat.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Termasuk persyartan lapisan dalam. Tidak diperkenankan pada mutu A, B, C; diperkenankan pada mutu D dengan persyaratan berdasarkan ukuran, dan jumlah.

- Menurut ISO : Tidak diperkenankan pada kelas E, I; diperkenankan pada kelas II, III, IV dengan persyaratan berdasarkan jumlah, panjang dan penggunaan.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Ada pengukuran panjang.

d. Pencegahan : Proses perakitan harus baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih.



21. Ukuran kurang

a. Arti : Keadaan di mana ukuran venir lebih pendek daripada ukuran kayu lapis.

b. Penyebab : Kurang hati-hati pada saat perakitan.

c. Pengaruh pada mutu :
- Menurut SNI: Termasuk persyartan untuk lapisan dalam. Tidak diperkenankan pada mutu A, B, C; diperkenankan pada mutu D dengan persyaratan berdasarkan ukuran, jumlah.

- Menurut ISO : Termasuk cacat lain. Hampir tanpa cacat pada kelas E, diperkenankan pada kelas I - IV dengan persyaratan.

- Cara penilaian: Kualitatif dan kuantitatif. Ada pengukuran panjang dan lebar.

d. Pencegahan : Penanganan venir dan perakitan harus baik sehingga tidak terjadi ukuran kurang.


III. CACAT LAIN

Macam dan keadaan cacat banyak sekali sehingga tidak praktis bila semua dimasukkan dalam standar. Karena itu menurut ISO ada cacat lain untuk menampung cacat yang belum disebutkan.

Cara penilaiannya adalah membandingkan dengan cacat yang sudah disebutkan yang hampir sama. Walaupun dalam SNI tidak disebutkan cacat lain, tetapi dalam kenyataan di lapangan bila ada cacat lain, diperhatikan juga misal lubang bekas paku dengan memperhatikan besar lubang.

Standar lain yang mengenal cacat lain adalah Standar Inggris, Standar Jepang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar