Selamat Datang Blogkami jangan lupa isi buku tamu,tukeran link dan berikan komentar

Syarat pengakatan dan perpanjangan wasganis

Syarat untuk Penganghkatan katu waganis phpl yaitu a.Fotokopi SK Pangkat Terakhir Pegawai Negeri Sipil; b.Fotokopi STTPP telah lulus mengikuti Diklat WAS-GANISPHPL, sesuai dengan kualifikasinya; c.Pas Foto ukuran 3x4 cm dan 2x3 cm dengan latar belakang warna merah masing-masing sebanyak 4 lembar; d.Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah; e.Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan Kartu WAS-GANISPHPL, bermaterai cukup; f.Surat pernyataan akan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku (bermaterai cukup Syarat untuk perpanjangan kartu wasganis a.Hasil Penilaian Kinerja yang dilaksanakan oleh Balai; b.Surat Keterangan telah mengikuti penyegaran teknis; c.Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; d.Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah; e.Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan Kartu WAS-GANISPHPL bermaterai cukup; f.Surat pernyataan akan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku bermaterai cukup. 17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar