Undang-undang Republik Indonesia No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. mengatur tentang penggunaan frekuensi radio dan cara pengoprasiannya, penggunaan dan penyelengaraanya dilakukan oleh pemerintah atau penyelenggara telekomuniasi , untuk lebih jelasnya silahkan di baca-baca sebagai referensi jika anda sebagai pengguna atau penyelenggara telekomunikas yang menggunakan gelombang radio baik untuk kepetingan sendiri, kelompok, atau jasa pelayanan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar