Selamat Datang Blogkami jangan lupa isi buku tamu,tukeran link dan berikan komentar

Sertifikasi PHPL

PROGRAM SERTIFIKASI PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI (PHPL)
Pendahuluan
Sebagaimana telah disampaikan kepada publik oleh Menteri Kehutanan dan telah pula disebarluaskan melalui media cetak maupun elektronik, bahwa Departemen Kehutanan akan memberlakukan Program Sertifikasi PHPL secara wajib bagi seluruh HPH di Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan penjelasan tentang status program sertifikasi wajib tersebut dikaitkan dengan telah adanya Program Sertifikasi PHPL yang bersifat sukarela yang telah dikembangkan dan diimplementasikan lebih dahulu oleh Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) dan Program Sertifikasi “Self Declare” yang akan dikembangkan oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).
Program sertifikasi berdasarkan sistem LEI ini bersifat sukarela (voluntary), yang dilatarbelakangi oleh tuntutan dari para penggiat lingkungan dan pasar (konsumen) internasional untuk menginternalisasikan masalah lingkungan (pengelolaan hutan lestari) ke dalam mekanisme pasar melalui instrumen sertifikasi.
Sebagai bagian dari tugas dan fungsi pemerintah (regulasi, fasilitasi dan supervisi) untuk mendorong percepatan pencapaian pengelolaan hutan lestari, Departemen Kehutanan akan memberlakukan Program Sertifikasi PHPL secara wajib bagi seluruh HPH atau Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) di Indonesia. Program Sertifikasi PHPL tersebut merupakan sarana penilaian kinerja HPH dan IUPHHK yang akan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk menetapkan status ijin HPH atau IUPHHK.
Sementara itu, APHI juga sedang merencanakan untuk membangun Sistem/Mekanisme sertifikasi “Self Declare” yang akan diberlakukan terhadap anggotanya untuk mengetahui intensitas kinerja PHPL yang telah dicapai. Mekanisme sertifikasi ini diarahkan untuk membina dan membantu para anggotanya dalam upaya mempercepat pencapaian pengelolaan hutan lestari.
LEI, Departemen Kehutanan dan APHI sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi masing-masing, berusaha mengembangkan sistem sertifikasi yang meskipun mempunyai latar belakang, meknisme dan tujuan yang berbeda, dipercaya akan memberikan sinergi yang dapat mendorong percepatan pencapaian pengelolaan hutan produksi lestari.
Program Sertifikasi PHPL (LEI)
Diawali dengan keprihatinan akan besarnya laju kerusakan hutan tropis dunia, beberapa kelompok penggiat lingkungan dan konsumen kayu tropis di negara-negara maju (Amerika dan Eropa) menuntut agar diberlakukan program sertifikasi (sebagai instrumen pasar) terhadap produk hutan untuk dapat menahan laju kerusakan hutan tersebut. Sebagaimana tuntutan pasar (market driven), Sertifikasi PHPL harus memenuhi prinsip independensi, non-diskriminiatif, obyektif dan transparan, yang implemen-tasinya bersifat sukarela (voluntary). Untuk memenuhi prinsip-prinsip sertifikasi tersebut, maka pengembangannya dilakukan oleh LEI sebagai lembaga independen dengan melibatkan para pihak (pemerintah, asosiasi, LSM, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan sebagainya). Karena sertifikasi yang dikembangkan oleh LEI merupakan market driven yang sifatnya sukarela, maka produsen perlu mempertimbangkan untuk memenuhi atau tidak tuntutan sertifikasi tersebut sesuai dengan kemampuan dan segmen (pangsa) pasar yang akan dimasuki.
LEI telah menyelesaikan pengembangan Sistem Sertifikasi PHPL untuk hutan alam dan telah diimplementasikan. Dalam upaya membangun kredibilitas sistem di forum/pasar internasional, LEI telah mengadakan MoU dengan Forest Stewardship Council/FSC (badan pengembang sistem dan badan akreditasi internasional) yang diimplementasikan melalui Program Sertifikasi Bersama (Joint Certification Program/JCP). Dalam hal penerapan Sertifikasi sebagai instrumen pasar yang bersifat sukarela, maka kredibilitas sistem menjadi sangat penting agar program sertifikasi tersebut dapat berjalan sebagaimana tujuan awal pengembangannya.
Didalam implementasinya, LEI akan bertindak sebagai pengembang sistem dan sebagai Badan Akreditasi yang akan memberikan akreditasi kepada Lembaga Sertifikasi yang akan melaksanakan sertifikasi terhadap Unit Manajemen/HPH. Di dalam mekanisme sertifikasi tersebut dilibatkan peran serta para pihak dan pendapat publik.
Program Sertifikasi PHPL (Departemen Kehutanan)
Berbeda dengan Sertifikasi PHPL yang merupakan tuntutan pasar (market driven) yang bersifat sukarela, maka prinsip-prinsip kelestarian yang menjadi dasar pengelolaan hutan adalah wajib (mandatory) dilaksanakan sesuai dengan aturan main berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk mengetahui/mengevaluasi secara obyektif tingkat kepatuhan terhadap aturan main dan tingkat kinerja yang dicapai oleh para pemegang ijin HPH dan IUPHHK, maka Departemen Kehutanan akan memberlakukan Program Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari pada Unit Pengelolaan (yang juga dikenal sebagai Sertifikasi PHPL wajib) bagi seluruh pemegang HPH dan IUPHHK di Indonesia. Di dalam implementasi Program Penilaian Kinerja PHPL wajib ini, Dephut akan melibatkan/memanfaatkan jasa Lembaga Penilai Independen (LPI) sebagai pelaksana penilaian untuk memperoleh hasil yang lebih optimal.
Program Penilaian Kinerja PHPL yang diberlakukan secara wajib tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Dephut (regulasi, fasilitasi dan supervisi) di dalam pengusahaan hutan. Melalui program Penilaian Kinerja PHPL wajib ini, diharapkan akan dapat diperoleh data dan informasi tentang tingkat kepatuhan dan kinerja dari masing-masing unit HPH dan IUPHHK sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan status ijin HPH atau ijin IUPHHK. Dengan demikian program Penilaian Kinerja PHPL ini adalah merupakan instrumen internal pemerintah (Departemen Kehutanan) dalam upaya penegakan peraturan perundangan, khususnya di dalam menerapkan prinsip-prinsip kelestarian di dalam pengusahaan hutan. Karena sifat kepentingan internal tersebut, maka program sertifikasi wajib ini tidak terkait dengan masalah teknis perdagangan hasil hutan dan tidak diarahkan untuk memenuhi permintaan pasar (sebagaimana program sertifikasi sukarela).
Program Sertifikasi PHPL wajib tersebut akan dilaksanakan berdasarkan sistem/ mekanisme, kriteria dan indikator yang akan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sebagai ketentuan wajib bagi seluruh pemegang ijin HPH atau IUPHHK.
Program Sertifikasi “Self Declare” (APHI)
APHI sebagai asosiasi bertanggungjawab atas kepentingan para anggotanya, yang antara lain akan diimplementasikan melalui program Sertifikasi Pernyataan Diri (Self Declare Certification) terhadap anggotanya untuk mengetahui intensitas kinerja PHPL yang telah dicapai. Melalui evaluasi intensitas kinerja PHPL terhadap masing-masing anggotanya tersebut, APHI akan menginformasikan posisi masing-masing anggotanya terhadap pencapaian PHPL dan memberikan rekomendasi yang diperlukan (melalui tim pakar yang dibentuk). Melalui program ini diharapkan APHI akan dapat mendorong kesiapan para anggotanya untuk menghadapi sertifikasi wajib (Penilaian Kinerja PHPL) dari Dephut maupun sertifikasi sukarela yang merupakan tuntutan pasar.
Karena tujuan program sertifikasi ini adalah untuk pembinaan, maka kriteria dan indikator yang digunakan sebagai dasar evaluasi diarahkan pada indikator input dan proses, bukan pada output.
Penutup
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka akan ada 3 skema (scheme) sertifikasi PHPL yang mempunyai pendekatan dan tujuan berbeda, yaitu :
1. Sertifikasi oleh Pemerintah (Certification by Government) atau program Penilaian Kinerja PHPAL yang akan diberlakukan secara wajib (mandatory/ compulsory) oleh Departemen Kehutanan.
2. Sertifikasi oleh Pihak Ketiga (Certification by Third Party) yang diberlakukan secara sukarela (voluntary) oleh Lembaga Sertifikasi, yang merupakan tuntutan pasar.
3. Sertifikasi Pernyataan Diri (Self Declare Certification), oleh masing masing HPH berdasarkan intensitas kinerja PHPL yang dicapainya.
Pengembangan dan implementasi ketiga sistem tersebut mempunyai latar belakang, mekanisme dan tujuan yang berbeda, namun demikian memiliki kesamaan, yaitu dalam pengembangan kriteria dan indikator untuk masing-masing skema sertifikasi tersebut tetap berpegang pada prinsip-prinsip kelestarian di dalam pengelolaan hutan produksi (kelestarian fungsi produksi, ekologi dan sosial). Sehubungan dengan hal tersebut, pengembangan dan implementasi ketiga sistem dimaksud diharapkan akan memberikan sinergi bagi percepatan pencapaian pengelolaan hutan produksi lestari di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar