Selamat Datang Blogkami jangan lupa isi buku tamu,tukeran link dan berikan komentar

Bikin Menu List

Cara bikin menu list ada beberapa cara dan sumber anda baca biasanya pada blogspot tidak tersedia adayang menggunakan" list o metik " , "listmetik" , " tab link " danlain-lain dari beberapa cara saya menggunakan lismetik karena lebih sederhana dan praktis untuk tampilan seperti contoh diatas " HOME TENTANG KEHUTANAN PENDIDIKAN TIPS " dapat anda rubah sesuai keingan anda adapaun caranya
1. anda posting dulu secara biasa untuk "home " yang sudah ada buata aja
2. untuk tentang anda posting bisa dengan judul tentang kalau bisa satu halaman bir dilihat penuh
3. Untuk kehutanan ada posting biasa seperti no 2 atau potingan di bubuhkan label kehutanan
4. untuk pendidikan pendidikan sama dengan no 3
5. unutk tips sama dengan no 4 untuk cara 2 sampai 5 pada dasarnya sama.
lalau anda
1. sign in dengan akun dan paswood anda di blogger
2. klik-layout atau tata letak -edit html- centang expand -copy paste kode berikut
#navcontainer ul
{
display: block;
list-style: none outside;
padding: 0;
margin: 0 0 0 10px;
font-family: Verdana, sans-serif;
font-size: x-small;
}

#navcontainer li
{
padding: 0;
margin: 0 4px 0 0;
border-top: 1px solid #cecbc6;
border-right: 1px solid #cecbc6;
border-left: 1px solid #cecbc6;
background-color: #000066;
color: #ffffff;
font-weight: bold;
/* the next 4 lines are magic */
display: block;
float: left;
position: relative;
top: -1.32em;
}

#navcontainer a:link,
#navcontainer a:visited
{
background-color: #000066;
color: #ffffff;
text-decoration: none;
padding-left: 1em;
padding-right: 1em;
}

#navcontainer a:hover
{
background-color: #cecbc6;
color: #000066;
}

#navcontainerclear { display: none; }

html>body #navcontainerclear
{
display: block;
clear: both;
}

#navcontainer li#active a
{
background-color: #fff;
color: #000066;
}

diatas code ]]>skin
lalu simpan
3. beralih ke tata letak elemen add widget pilih html atau java scip copy paste kode berikut lalu edit
<div id="navcontainer">
<ul id="navlist">
<li><a href="http://namablogmu.blogspot.com/">HOME</a></li>
<li><a href="http://namablogmu.blogspot.com/2006/01/tentang-saya.
html">TENTANG</a></li>
<li><a href="http://namablogmu.blogspot.com/2006/12/kehutanan.
html">KEHUTANAN</a></li>
<li><a href="http://namablogmu.blogspot.com/search/label/pendidikan">
PENDIDIKAN</a></li>
<li><a href="http://namablogmu.blogspot.com/search/label/Tips">
TIPS</a></li>
</ul>
</div>
Ingat setelah copy paste edit larikan atau lingkan ke potingan kamu
kalau tidak di edit begitu di klik jalan mencari ngk ketemu
4. simpan dan lihat blog selamat mencoba jika tidak berhasil perhatikan baik di widgetnya edit lagi
saya mencoba berkali-kali baru berhasil itupun kurang sempurna namanya juga belajar saya bca sumbernya dari http://hakimtea.blogspot.com lalu edit sendiri untuk memilih aneka macam menu lis bisa lihat di sini
Read More..

Pemanenan


Modus Pengangkutan Lewat Sungai
Modus Pengakutan Kayu dari hutan sampai ke konsumen yaitu:
Modus Pengangkuatan kayu lewat darat
mods pengakutan kayu lewat sungai atau air
pengakutan kayu jarak jauh
sistem banjir kap
Rakit di kendalikan dengan galah dan kapal motor (motor tempel)
Rakit untuk kayu terapung (hoater)
Pontng Untuk kayu tenggelam( Siater)
kelebihan cara pengakutan kayu dengan rakit yaitu
1. Murah tidak memerlukan investasi tinggi
2. Volume Kayu Besar
3. Lebih Fleksibel
4. Lokasi industri biasanya di pinggir sungai
5. Sungai merupakan tenaga penggerak alam berupa arus sungai
6. Kayu tropik pada umumnya kayu terapung
7. Pengakutan kayu lewat darat masih terbatas
Kelemahan Pengakutan Kayu dengan rakit yaitu:
1. Berkelok-kelok
2. Merupakan Pengakutan Musiman
3. Musim kemarau dpt menyebabkan keterlambatan kayu dari arus sungai
4. Memerlukan waktu yang relatip lebih lama
Pengakutan kayu dengan ponton banyak digunakan karena
1. Banyak kayu keras untuk industri pengolah kayu
2. Lebih lebih cepat dan kayu yang diangkut relatip lebih bersih
3. Fleksibel untuk mengangkut kayu dalam jumlah besar dan kecil
4. Tidak terlalu menyebabkan sungai menjadi kotor
Kelemahan Pengakutan kayu dengan ponton
1. Biaya pengakutan kayu lebih mahal dibanding dengan rakit
Pengangkutan kayu olahan oleh masyarakat dari hulu ke hilir dengan cara:
1. Dimuat ke mototr tempel
2. Dimuat kedalam tongkang
3. Dimuat ke samping motor tempel
Tahapan pembuatan rakit:
1. Pembuatan Kandang rakit
2. Pelegoan Log
3. Pengikatan kandang rakit
4. Pengikatan rakit
Cara penyusunan kayu menjadi rakit:
a. Kontruksi melintang, untuk sungai lebar dengan arus tenang
b. Kontruksi membujur
1. Sungai sempit banyak belokan
2. Berarus Deras
3. Pengangkutan melalui laut.
Bentuk rakit
1. Sejajar melintang
2. Sejajar membjur
3. Sirip Ikan
4. Kandang
Hubungan ukuran panjang (pr) dan lebar (lr) rakit dalam meter PR=5,24 lr
Hubungan Kedalaman minimal air sungai K dengan diameter log terbesar d K=1,2d+17,2
Kapal Penarik Rakit
berfungsi sebagai penggerak dan pengemudi rakit
Memilih kapal tarik perlu mempertimbangakan faktor-faktor
1. Daya motor 60-80 Hp
2. Motor kapal tarik
3. Bentuk kapal terndam air bentuk dengan luas dapat mengatasi gelombang
Ukuran rakit di indonesia 800-2.500m3/40X80M;40X180M
Kecepatan rakit 4-14 km/jam
Pengembangan Sarana Prasarana Pengankutan Kayu lewat Sungai
Karakteristik sungai di indonesia
kamin masuk kepedalaman
1. Lebar sungai semakin menyempit
2. Kedalaman air makin dangkal
3. Frekuensi terdapatnya garam semakin tinggi dan turun maka:
a. Dikembangkan Pengakutan kayu dg rakit yg ukuranya disesuaikan dgn keadaan segmen sungai untuk dirakit
b. Diperlukan tempat pengumpulan rakit dan pengembangan rakit
Prasarana yang diperlukan dikembangkan meliputi:
1. Pembuatn pusat-pusat pulkayu ditempat srategis untukmenampung rakit berkapasitas kecil
2. Pemasangan rambu lalu lintas
3. diperlukan pengerukan dan pelebaran sungai
4. Pengatura pemakaian tagboat sebagai penarik rakit
Pengukuran Kayu (Scaling)
Pengukuran kayu maksudnya untuk mengettahuiisi kayu yang tekandung didalamnya dan dilakukan setelah pohon ditebang dan dijadikan sortimen tertentu
Tujuan pengangkutan kayu :
Sebagai dasar bagi perhitungan angka produksi harga kayu dan untung rugiperusahaan
Satuan-satuan pengukuran
1. Sistem Matrik : M3, stafol meter (sm)
2. Sistem Foot : cubik foot (ingris), Board foot (as)
Jenis Volume
a. pada kayu sebenarnya (tonad actual solid vol)
kayu persegi : V=PxLxT
kayu log : V=1/4.3,14d2T (0.7854xDkuadatxT)
Dalam duniaperdagangan- Rumus Brereton:
Satuan Vol(M3) V=1/4x3,14(d/100)kuadart x P
Satuan Vol bdft V=1/4x3,14(d/12)kuadat x P
Satuan sebenarnya kotor (breto true vol)
Satuan sebenarnya bersih ( netto true vol)
b. Volume Perdagangan
max keuntungan sortimen yang dapat di jual
perlu syarat-syarat
1. Jenis tertentu
2. Ukuran tertentu
3. Cacat minimal
4. Volume yg disajikan tidak mengakibatkan baian yang terbuang pd pengolahan
Cara Reduksi
a. Mengurangi ukuran
b. Penambahan panjang do log
c. Pembualatan kebawah padadiameterdan panjang
d. Membentuk reduksi pada tebal isi
e. Pengurangan hanya pada diameter ujung dan diukur pada bagian terkecil
f. Diameter ukuran tanpa kulit
Perdaganga menghendaki volume reduksi dari pada volume sebenarnya
Read More..

Kopetensi GANIS WASGANIS


Bagi pengawas penguji lingkup balai pemantauan pemanfaatan hutan produksi wilayah tujuh yang masa berlaku kartu pengawas penguji habis untuk memperpanjang dengan persyaratan yang telah di tentukan dan untuk pengurusan silahkan datang langsung ke balai atau kirim berkasnya via pos, ya jadi sekarang sudah di ganti namanya jadi wasganis phpl bukan pengawas penguji lagi dan nomer registernya di ubah atau diganti yang baru jadi prosesnya agak lama kurang lebih satu minggu baru keluar nomor registernya setelah diusulkan ke departemen kehutanan jadi agak sabar bagi rekan-rekan pengawas penguji orang sabar pastinya agak lama untuk jelasnya tentang kopetensi wasganis dan ganis phpl apa salahnya ada ketahui presentasi atau uraian dari bina produksi kehutanan atau baca-baca p58 KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Oleh :
Direktorat Jenderal
Bina Produksi Kehutanan
Latar belakang
Pasal 71, PP No. 6 Tahun 2007 jo No. 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan
dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan
 “Salah satu kewajiban setiap pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan adalah mempekerjakan Tenaga Profesional Bidang Kehutanan dan Tenaga Lain yang memenuhi persyaratan”
Pasal 434, Permenhut P.13/Menhut-II/2005 jo P.17/Menhut-II/2007
tentang Organisasi & Tata Kerja Departemen Kehutanan
 “Salah satu fungsi Dit. BIKPHH adalah penyiapan perumusan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis atas pelaksanaan norma, standar, kriteria serta prosedur dibidang pembinaan tenaga teknis pemanfaatan hutan produksi yang meliputi Tenaga Perencanaan, Cruiser, Grader, Scaler, Pembukaan Wilayah Hutan, Pemanenan dan Pembinaan Hutan”
Pasal 2, Permenhut No. P.557/Menhut-II/2006
tentang Organisasi & Tata Kerja Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi
 “Salah satu tugas BPPHP adalah melaksanakan Sertifikasi Tenaga Teknis bidang Bina Produksi Kehutanan”
Maksud dan tujuan
Maksud :
Memperoleh sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi dibidang pemanfaatan/pengelolaan hutan produksi lestari baik melalui jalur Diklat sesuai dengan kualifikasi kompetensinya dan atau melalui Uji Kompetensi
Tujuan :
a. Memberikan legalitas kompetensi bagi SDM yang dianggap mampu melaksanakan pemanfaatan/pengelolaan hutan produksi lestari ;
b. Memberikan arahan dan jaminan pemanfaatan/pengelolaan hutan produksi untuk dikelola secara lestari sesuai pedoman yang ditetapkan ;
c. Memberikan tindakan sanksi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi (GANISPHPL) / Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi (WAS-GANISPHPL) yang melanggar ketentuan serta memberikan penghargaan bagi GANISPHPL / WAS-GANISPHPL yang berjasa dalam melakukan tugas dan fungsinya.
Tujuan :
a. Memberikan legalitas kompetensi bagi SDM yang dianggap mampu melaksanakan pemanfaatan/pengelolaan hutan produksi lestari ;
b. Memberikan arahan dan jaminan pemanfaatan/pengelolaan hutan produksi untuk dikelola secara lestari sesuai pedoman yang ditetapkan ;
c. Memberikan tindakan sanksi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi (GANISPHPL) / Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi (WAS-GANISPHPL) yang melanggar ketentuan serta memberikan penghargaan bagi GANISPHPL / WAS-GANISPHPL yang berjasa dalam melakukan tugas dan fungsinya.
Kualifikasi Sertifikasi GANISPHPL
Pemegang Ijin IUPHHK/IUPHHBK/ IPHHK/IPHHBK
GANISPHPL
1. Timber Cruising (TC)
2. Perencanaan Hutan Produksi (CANHUT)
3. Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)
4. Pemanenan Hasil Hutan (NENHUT)
5. Pembinaan Hutan (BINHUT)
6. Kelola Lingkungan (KELING)
7. Kelola Sosial (KESOS)
8. Pengujian Kayu Bulat (PKB)
9. Pengujian Kayu Gergajian (PKG)
10. Pengujian Kayu Lapis (PKL)
11. Pengujian Chip (PChip)
12. Pengujian Arang Kayu (PAK)
13. Pengujian Kelompok Batang (JIPOKTANG)
14. Pengujian Kelompok Minyak (JIPOKMIN)
15. Pengujian Kelompok Resin (JIPOKSIN)
16. Pengujian Kelompok Getah (JIPOKTAH)
17. Pengujian Kelompok Kulit (JIPOKLIT)
Kualifikasi Sertifikasi WAS-GANISPHPL
Instansi Pemerintah
WAS-GANISPHPL
1. Pengawas Perencanaan Hutan Produksi (WAS-CANHUT)
2. Pengawas Pemanenan Hutan (WAS-NENHUT)
3. Pengawas Pembinaan Hutan (WAS-BINHUT)
4. Pengawas Pengujian Kayu Bulat (WAS-PKB)
5. Pengawas Pengujian Kayu Gergajian (WAS-PKG)
6. Pengawas Pengujian Kayu Lapis (WAS-PKL)
7. Pengawas Pengujian Chip (PChip)
8. Pengawas Pengujian Arang Kayu (PAK)
9. Pengawas Pengujian Kelompok Batang (WAS-JIPOKTANG)
10. Pengawas Pengujian Kelompok Minyak (WAS-JIPOKMIN)
11. Pengawas Pengujian Kelompok Resin (WAS-JIPOKSIN)
12. Pengawas Pengujian Kelompok Getah (WAS-JIPOKTAH)
13. Pengawas Pengujian Kelompok Kulit (WAS-JIPOKLIT)
KOMPETENSI GANISPHPL & WAS-GANISPHPL
Kompetensi GANISPHPL
Timber Cruising (GANISPHPL-TC) memiliki kompetensi:
a. Melakukan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Secara Berkala (IHMB)
b. Melakukan Timber Cruising
c. Menyusun LHC Petak Kerja Tebangan Tahunan, LHC Blok Kerja Tebangan Tahunan, serta rekapitulasi LHC kerja blok tebangan tahunan
d. Melakukan Pengukuran berkala pada Petak Ukur Permanen (PUP)
e. Membuat Laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) sampai dengan (d)
Perencanaan Hutan Produksi (GANISPHPL-CANHUT) memiliki kompetensi:
a. Menyusun RKUPHHK-HA atau Restorasi Ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi dan atau RKUPHHK-HTI/HTR
b. Menyusun U-RKT dan membuat peta areal kerja dalam rangka penyiapan pemanfaatan hutan produksi pada hutan alam atau hutan tanaman
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pembukaan Wilayah Hutan (GANISPHPL-PWH) memiliki kompetensi:
a. Membuat peta topografi, membuat dan memetakan trace jalan dalam rangka penerapan reduce impact logging
b. Menyusun rencana pembukaan wilayah hutan terkait dengan pembangunan jalan angkutan, sarana & prasarana base camp, pondok kerja, dsb
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pemanenan Hasil Hutan (GANISPHPL-NENHUT) memiliki kompetensi :
a. Membuat rencana penebangan dan memberikan tanda arah rebah dan arah jalan penyaradan
b. Melaksanakan penebangan, pembagian batang, pengupasan, sesuai ketentuan
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pembinaan Hutan (GANISPHPL-BINHUT) memiliki kompetensi :
a. Memahami dan menguasai sistem dan teknis silvikultur
b. Melakukan persiapan lahan dalam rangka rehabilitasi lahan, membuat pembibitan, melakukan penanaman dan pengayaan, penjarangan dan pembebasan tegakan
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Kelola Lingkungan (GANISPHPL-KELING) memiliki kompetensi :
a. Memahami dan menguasai peraturan tentang AMDAL
b. Menyusun dan melaksanakan RKL dan RPL sesuai AMDAL
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Kelola Sosial (GANISPHPL- KESOS) memiliki kompetensi :
a. Menyusun rencana dan memfasilitasi kelola sosial terkait dengan kegiatan PHBM, HRPK, Bina Desa Hutan
b. Menginventarisir konflik lahan antara pemegang izin dengan masyarakat setempat
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pengujian Kayu Bulat (GANISPHPL-PKB) memiliki kompetensi:
a. Melakukan pengukuran dan pengujian kayu bulat sesuai dengan metode dan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan
b. Melakukan Penatausahaan Hasil Hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pengujian Kayu Gergajian (GANISPHPL-PKG) memiliki kompetensi:
a. Melakukan pengukuran dan pengujian kayu gergajian sesuai dengan metode dan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan
b. Melakukan Penatausahaan Hasil Hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pengujian Kayu Lapis (GANISPHPL-PKL) memiliki kompetensi :
a. Melakukan pengukuran dan pengujian kayu lapis sesuai dengan metode dan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan
b. Melakukan Penatausahaan Hasil Hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pengujian Chip (GANISPHPL-PChip) memiliki kompetensi :
a. Melakukan pengukuran dan pengujian Chip sesuai dengan metode dan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan
b. Melakukan Penatausahaan Hasil Hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pengujian Arang Kayu (GANISPHPL-PAK) memiliki kompetensi :
a. Melakukan pengukuran dan pengujian Arang Kayu sesuai dengan metode dan peralatan pengukuran pengujian yang dipersyaratkan
b. Melakukan penatausahaan hasil hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Membuat Laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pengujian Kelompok Batang (GANISPHPL-JIPOKTANG) memiliki kompetensi :
a. Melakukan pengukuran dan pengujian hasil hutan bukan kayu kelompok batang sesuai metode dan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan
b. Melakukan Penatausahaan Hasil Hutan bukan kayu kelompok batang sesuai dengan komoditinya dan ketentuan yang berlaku
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pengujian Kelompok Minyak (GANISPHPL-JIPOKMIN) memiliki kompetensi :
a. Melakukan pengukuran dan pengujian hasil hutan bukan kayu kelompok minyak sesuai dengan metode dan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan
b. Melakukan Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu kelompok minyak sesuai dengan komoditi dan ketentuan yang berlaku
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pengujian Kelompok Resin (GANISPHPL- JIPOKSIN) memiliki kompetensi :
a. Melakukan pengukuran dan pengujian hasil hutan bukan kayu kelompok resin sesuai dengan metode dan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan
b. Melakukan Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Resin sesuai dengan komoditi dan ketentuan yang berlaku
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pengujian Kelompok Getah (GANISPHPL-JIPOKTAH) memiliki kompetensi :
a. Melakukan pengukuran dan pengujian hasil hutan bukan kayu kelompok getah sesuai dengan metode dan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan
b. Melakukan Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu kelompok getah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Pengujian Kelompok Kulit (GANISPHPL-JIPOKLIT) memiliki kompetensi :
a. Melakukan pengukuran dan pengujian hasil hutan bukan kayu kelompok kulit sesuai dengan metode dan peraltan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan
b. Melakukan Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu kelompok kulit sesuai dengan komoditi dan ketentuan yang berlaku
c. Membuat Laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b)
Kompetensi, Tugas dan Wewenang WAS-GANISPHPL
Pengawas Perencanaan Hutan Produksi (WAS-GANISPHPL-CANHUT) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-TC & GANISPHPL-CANHUT
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-TC & GANISPHPL-CANHUT
Pengawas Pemanenan Hasil Hutan (WAS-GANISPHPL-NENHUT) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-PWH & GANISPHPL-NENHUT
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PWH & GANISPHPL-NENHUT
Pengawas Pembinaan Hutan (WAS-GANISPHPL-BINHUT) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-BINHUT, GANISPHPL-KELING & GANISPHPL-KESOS
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-BINHUT, GANISPHPL-KELING & GANISPHPL-KESOS
Pengawas Pengujian Kayu Bulat (WAS-GANISPHPL-PKB) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-PKB
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKB
Pengawas Pengujian Kayu Gergajian (WAS-GANISPHPL-PKG) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-PKG
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKG
Pengawas Pengujian Kayu Lapis (WAS-GANISPHPL-PKL) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-PKL
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PKL
Pengawas Pengujian Chip (WAS- GANISPHPL-PChip) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-PChip
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GASNISPHPL-PChip
Pengawas Pengujian Arang Kayu (WAS-GANISPHPL-PAK) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-PAK
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-PAK
Pengawas Pengujian Kelompok Batang (WAS- GANISPHPL-JIPOKTANG) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-JIPOKTANG
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GASNISPHPL-JIPOKTANG
Pengawas Pengujian Kelompok Minyak (WAS-GANISPHPL-JIPOKMIN) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-JIPOKMIN
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-JIPOKMIN
Pengawas Pengujian Kelompok Resin (WAS-GANISPHPL-JIPOKSIN) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-JIPOKSIN
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-JIPOKSIN
Pengawas Pengujian Kelompok Getah (WAS-GANISPHPL-JIPOKTAH) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-JIPOKTAH
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-JIPOKTAH
Pengawas Pengujian Kelompok Kulit (WAS-GANISPHPL-JIPOKLIT) :
a. Kompetensi : seperti GANISPHPL-JIPOKLIT
b. Tugas dan Wewenang : pengawasan, pemeriksaan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-JIPOKLIT
Penyiapan GANISPHPL / WAS-GANISPHPL
Sertifikasi GANISPHPL / WAS-GANISPHPL diperoleh melalui :
a. Diklat → GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL
b. Uji Kompetensi → GANISPHPL
Pembiayaan Diklat / Uji Kompetensi :
a. Diklat / Uji Kompetensi GANISPHPL → dibebankan kepada Perusahaan yang mengikutsertakan pegawainya, dan atau dapat dibiayai dari anggaran Pemerintah serta anggaran lain yang tidak mengikat
b. Diklat WAS-GANISPHPL → dibiayai APBD instansi yang mengikutsertakan pegawainya, dan atau APBN, serta anggaran lain yang tidak mengikat
Kurikulum dan Silabus Diklat GANISPHPL / WAS-GANISPHPL ® ditetapkan oleh Kapusdiklat Kehutanan, atas usulan Direktur
Uji Kompetensi GANISPHPL :
a. Panitia serta Sarana dan Prasarana → dibentuk dan disiapkan oleh Ka. Balai
b. Materi → disusun oleh Pusdiklat Kehutanan berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Profesi, terdiri dari : materi uji kognitif dan materi uji keterampilan
c. Penguji → ditetapkan Kapusdiklat Kehutanan setelah mendapat pertimbangan Direktur
Persyaratan Diklat GANISPHPL / WAS-GANISPHPL :
a. PNS minimal Pengatur Muda/II.a, masa kerja minimal 3 th ® WAS-GANISPHPL
b. Tidak menjabat jabatan struktural / jabatan fungsional lainnya ® WAS-GANISPHPL
c. Karyawan perusahaan bidang kehutanan ® GANISPHPL
d. Fotokopi Ijazah SMU atau sederajat
e. Sehat jasmani & rohani ® Surat Keterangan Dokter Pemerintah
f. Pas Foto berwarna (latar belakang merah) : 3x4 cm (3 lbr), 2x3 cm (4 lbr)
g. Surat pernyataan ybs tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan Kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL, bermaterai cukup
Persyaratan Uji Kompetensi GANISPHPL :
a. Surat pernyataan dari pimpinan perusahaan bahwa karyawan perusahaannya telah bekerja minimal 3 th
b. Fotokopi ijazah SMU atau sederajat ® pengalaman minimal 2 th
Fotokopi ijazah S1 ke atas ® pengalaman minimal 1 th
c. Pas foto berwarna (latar belakang merah) : 3x4 cm (3 lbr), 2x3 cm (4 lbr)
d. Sehat jasmani & rohani ® Surat Keterangan Dokter Pemerintah
Kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL tidak dapat diperpanjang bila yang bersangkutan :
a. Penilaian kinerja memperoleh nilai “C” (Kurang)
b. Dinyatakan bersalah dlm melaksanakan tugas & kewajibannya oleh Dirjen
c. Meninggal dunia
d. Pensiun (bagi WAS-GANISPHPL)
e. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri/permintaan pimpinan perusahaan (bagi GANISPHPL) / permintaan pimpinan Instansi (bagi WAS-GANISPHPL)
f. Sakit jasmani/rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 1 tahun
g. Beralih tugas diluar bidangnya secara terus menerus sampai berakhir masa berlaku kartu
h. Dikenakan sanksi hukum pidana akibat pelanggaran pelaksanaan tugasnya

G4
Pengangkatan dan Penerbitan
Kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL
Persyaratan :
a. Fotokopi SK pangkat terakhir PNS ® WAS-GANISPHPL
b. Fotokopi SK Pengangkatan dari Direksi sebagai Pegawai Perusahaan ® GANISPHPL
c. Fotokopi STTPP lulus Diklat GANISPHPL / WAS-GANISPHPL, dan atau Surat Tanda Lulus Uji Kompetensi GANISPHPL, sesuai kualifikasinya
d. Fotokopi KTP
e. Pas foto berwarna (latar belakang merah) ukuran : 3x4 cm dan 2x3 cm @ 4 lbr
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah
g. Surat pernyataan ybs tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan kartu, bermaterai cukup
h. Surat pernyataan akan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bermaterai cukup
Kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL diterbitkan setelah pengangkatan sebagai GANISPHPL / WAS-GANISPHPL
Dalam waktu 1 tahun sejak tanggal penerbitan STTPP Diklat dan atau Surat tanda Lulus Uji Kompetensi ® Perusahaan / Instansi belum mengajukan permohonan pengangkatan & penerbitan Kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL ® Kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL tidak dapat diterbitkan ® penerbitan Kartu GANISPHPL selanjutnya diwajibkan mengikuti penyegaran ® tidak dilayani penerbitan Kartu WAS
G24
Perpanjangan Pengangkatan dan Kartu
GANISPHPL / WAS-GANISPHPL
Persyaratan :
a. Hasil penilaian kinerja yang dilaksanakan oleh balai
b. Surat keterangan telah mengikuti penyegaran teknis
c. Pas foto berwarna (latar belakang merah) ukuran : 3x4 cm (2 lbr) & 2x3 cm ( 3 lbr)
d. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah
e. Surat pernyataan ybs tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan kartu, bermaterai cukup
f. Surat pernyataan akan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bermaterai cukup
Modul penyegaran teknis GANISPHPL / WAS-GANISPHPL ditetapkan oleh Direktur
Pembiayaan Penyegaran Teknis :
a. Penyegaran Teknis GANISPHPL → dibebankan kepada Perusahaan yang mengikutsertakan pegawainya, dan atau dapat dibiayai dari anggaran Pemerintah serta anggaran lain yang tidak mengikat
b. Penyegaran Teknis WAS-GANISPHPL → dibiayai APBD instansi yang mengikutsertakan pegawainya, dan atau APBN, serta anggaran lain yang tidak mengikat
G26
Mutasi GANISPHPL / WAS-GANISPHPL
Mutasi terdiri dari :
a. Mutasi GANISPHPL
(1) Mutasi GANISPHPL di dalam wilayah kerja balai :
- Dalam grup perusahaan
- Perusahaan yang sama dalam provinsi yang beda
- Antar perusahaan yang berbeda
(2) Mutasi GANISPHPL di luar wilayah kerja balai :
- Dalam grup perusahaan
- Perusahaan yang sama dalam provinsi yang beda
- Antar perusahaan dalam provinsi yang beda
b. Mutasi WAS-GANISPHPL menjadi GANISPHPL
(1) Dalam wilayah kerja balai yang sama
(2) Dalam wilayah kerja balai yang berbeda

c. Mutasi WAS-GANISPHPL
(1) Antar instansi dalam provinsi di wilayah kerja balai
(2) Antar instansi pada provinsi yang berbeda dalam wilayah kerja balai
(3) Antar instansi di luar wilayah kerja balai
Persyaratan Mutasi GANISPHPL / WAS-GANISPHPL :
a. Permohonan mutasi dari perusahaan pengguna ® GANISPHPL
b. Permohonan mutasi dari instansi pengguna ® WAS-GANISPHPL
c. Fotokopi SK pengangkatan sebagai pegawai perusahaan pengguna ® GANISPHPL
d. Fotokopi SK pangkat terakhir pada instansi asal ® WAS-GANISPHPL
e. Fotokopi SK mutasi bagi pegawai perusahaan dalam 1 grup, atau SK pemberhentian dari perusahaan asal ® GANISPHPL
f. Fotokopi SK mutasi yang besangkutan ® WAS-GANISPHPL
g. Rekomendasi dari Ka. Balai asal jika GANISPHPL / WAS-GANISPHPL dari luar wilayah kerja balai
h. Kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL asli
i. Surat pernyataan ybs tidak pernah dikenakan sanksi pemberhentian dan pencabutan Kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL, bermaterai cukup
j. Surat pernyataan akan memenuhi perundang-undangan yang berlaku, bermaterai
Persyaratan Mutasi WAS-GANISPHPL menjadi GANISPHPL :
a. Permohonan mutasi dari perusahaan
b. Fotokopi SK Pensiun ybs selaku PNS
c. Fotokopi SK pengangkatan ybs sebagai pegawai perusahaan tujuan
d. Fotokopi STTPP diklat dan atau Surat Tanda Lulus Uji Kompetensi (sesuai kualifikasi)
e. Fotokopi KTP di tempat tujuan (masih berlaku)
f. Surat keterangan mengikuti penyegaran
g. Surat pernyataan ybs tidak pernah dikenakan sanksi pemberhentian dan pencabutan Kartu GANISPHPL, bermaterai cukup
h. Surat pernyataan akan memenuhi perundang-undangan yang berlaku, bermaterai
Penilaian Kinerja
Pelaksanaan penilaian kinerja : dilakukan oleh Balai terhadap GANISPHPL & WAS-GANISPHPL sesuai kualifikasinya
Petunjuk teknis & Materi penilaian kinerja : dibuat oleh Balai
Pelaksanaan penilaian kinerja : sekurang-kurangnya 1x dalam 1 tahun
Hasil penilaian kinerja : dilaporkan secara periodik oleh Kepala Balai kepada Direktur secara periodik
Biaya penilaian kinerja : anggaran pemerintah atau anggaran lain yang tidak mengikat
Dalam hal perpanjangan penangkatan sebagai GANISPHPL / WAS-GANISPHPL :
1. Nilai A ( Baik ) ® Pembebasan kewajiban mengikuti penyegaran untuk perpanjangan pengangkatan
2. Nilai B ( Sedang ) ® Wajib mengikuti penyegaran untuk perpanjangan pengangkatan
3. Nilai C ( Kurang) ® Dibekukan Kartu GANISPHPL/WAS-GANISPHPL dan tidak dilakukan perpanjangan Kartu
Sanksi GANISPHPL/ WAS-GANISPHPL
Jenis Sanksi :
a. Pembekuan Kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL
b. Pencabutan Kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL
Pengenaan Sanksi → berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan
Proses Pengenaan Sanksi :
a. Melalui Peringatan
b. Tanpa Melalui Peringatan
Pembekuan Kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL → dikenakan selama 1 tahun dan dapat berlaku kembali setelah melalui penyegaran
Pencabutan kartu berupa penerbitan SK pemberhentian pengangkatan GANISPHPL / WAS-GANISPHPL dan pencabutan kartu → kepada ybs tidak diberikan kesempatan kembali untuk memperoleh kartu GANISPHPL / WAS-GANISPHPL
Pengenaan Sanksi pencabutan kartu bagi GANISPHPL / WAS-GANISPHPL yang mempunyai lebih dari 1 kualifikasi → pemberhentian pengangkatan dan pencabutan kartu berlaku bagi semua kualifikasi yang dimilikinya
Pengenaan Sanksi Pembekuan Kartu GANISPHPL
Melalui Peringatan
Penyebab :
a. Tidak membuat laporan kegiatan sesuai bidang tugasnya & sesuai ketentuan
b. Membuat laporan sesuai ketentuan tapi tidak/terlambat menyampaikan
c. Tidak/kurang lengkap memiliki peralatan, sarana & kelengkapan administrasi
d. Tidak menyimpan dgn baik & lengkap dokumen yg menjadi tanggung jawabnya
e. Tidak melaksanakan tugas dengan baik sesuai prosedur dan waktu kerja
Pengenaan sanksi → berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi terhadap pemenuhan kewajibannya, atau temuan aparat kehutanan
Ka. Dinas Prov atau Ka. Dinas Kab/Kota atau Ka. Balai memberi peringatan kepada GANISPHPL dalam waktu 7 hari kerja
Peringatan dapat diulang s/d 3x apabila sampai waktu yang ditentukan, ybs belum memenuhi materi peringatan
Selang waktu peringatan masing-masing 30 hari kerja
Setelah peringatan ke 3 → ybs tidak memenuhi materi peringatan sampai batas waktunya → maksimal 7 hari kerja, Ka. Balai wajib membekukan Kartu GANISPHPL sesuai kualifikasinya
Setelah peringatan ke-3, GANISPHPL tidak memenuhi materi peringatan ® maksimal 7 hari kerja, Ka. Dinas Provinsi/Ka. Dinas Kab/Kota menyampaikan pemberitahuan kepada Ka. Balai
Maksimal 7 hari kerja setelah mendapat pemberitahuan tsb → Ka. Balai wajib membekukan kartu GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya
Setelah 7 hari kerja Ka. DInas Provinsi/Ka. Dinas Kab/Kota tidak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana ayat (7) → maksimal 7 hari kerja, Ka. Balai membekukan Kartu GANISPHPL
Pengenaan Sanksi Pembekuan Kartu GANISPHPL
Tanpa Melalui Peringatan
Pengenaan Sanksi Pembekuan Kartu GANISPHPL
Tanpa Melalui Peringatan
Ka. Balai membekukan Kartu GANISPHPL sesuai kualifikasinya → maks 7 hari kerja setelah mendapat pemberitahuan dari perusahaan atau tim yang dibentuk Ka. Dinas Prov/Kab/Kota atau Ka. Balai atau Tim Gabungan
Pengenaan Sanksi Pembekuan Kartu WAS-GANISPHPL
Melalui Peringatan
Penyebab :
a. Tidak membuat laporan kegiatan sesuai bidang tugasnya & sesuai ketentuan
b. Membuat laporan sesuai ketentuan tapi tidak/terlambat menyampaikan
c. Tidak menggunakan peralatan, sarana & kelengkapan administrasi saat menjalankan tugas
d. Tidak menyimpan dgn baik & lengkap dokumen yg menjadi tanggung jawabnya
e. Tidak melaksanakan tugas dengan baik sesuai prosedur dan waktu kerja
Pengenaan sanksi → berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi terhadap pemenuhan kewajibannya, atau temuan aparat kehutanan
Ka. Dinas Prov atau Ka. Dinas Kab/Kota atau Ka. Balai memberi peringatan kepada WAS-GANISPHPL dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja
Peringatan dapat diulang s/d 3x apabila sampai waktu yang ditentukan, ybs belum memenuhi materi peringatan
Selang waktu peringatan masing-masing 30 hari kerja
Maksimal 7 hari kerja Setelah peringatan ke 3 → ybs tidak memenuhi materi peringatan sampai batas waktunya → Ka. Balai membekukan Kartu WAS-GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya
Maksimal 7 hari kerja setelah peringatan ke-3 ® ybs tidak memenuhi peringatan sampai batas waktunya ® Ka. DInas Prov memberhentikan penugasan WAS-GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya
Apabila s/d waktu yang ditentukan, ybs tidak memenuhi materi peringatan ke 3 → Ka. Dinas Kab/Kota melaporkan ke Ka. Dinas Prov. maksimal 7 hari kerja (tembusan Ka. Balai)
Sesuai laporan tersebut, maksimal 7 hari kerja, Ka. Dinas Prov memberhentikan penugasan WAS-GANISPHPL ® dilaporkan ke Ka. Balai selambat-lambatnya 7 hari kerja (tembusan kepada Dirjen & Dinas Kab/Kota)
Apabila Ka. Dinas Prov. sampai waktu yang ditentukan, tidak/belum memberhentikan penugasan WAS-GANISPHPL → Maksimal 7 hari, Ka. Balai menyampaikan usulan pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL → kepada Ka. Dinas Prov. (tembusan Dirjen & Ka. DInas Kab/Kota)
Maksimal 7 hari kerja, Ka Dinas Kab/Kota tidak melaporkan kepada Ka. Dinas Provinsi → Maksimal 7 hari kerja, Ka. Balai menyampaikan usulan pemberhentian penugasan kepada Ka. Dinas Provinsi (tembusan Dirjen & Ka. Dinas Kab/Kota)
Setelah 7 hari kerja sejak usulan pemberhentian diterima → Ka. Dishut Prov tidak/belum ambil tindakan pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL → Ka. Balai membekukan Kartu WAS-GANISPHPL
Pengenaan Sanksi Pembekuan Kartu WAS-GANISPHPL
Tanpa Melalui Peringatan
Penyebab :
a. Berdasarkan hasil penilaian kinerja mendapat nilai Kurang (C)
b. Meninggalkan tugas sekurang-kurangnya selama 3 bulan
Maksimal 7 hari kerja setelah mendapat pemberitahuan dari Ka. Dinas Prov/Kab/Kota atau Tim gabungan → Ka. Balai wajib membekukan Kartu WAS-GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya
Pengenaan Sanksi Pencabutan Kartu GANISPHPL
Tanpa Melalui Peringatan
Penyebab :
a. Berdasarkan penilaian kinerja mendapat nilai C (Kurang) pada tahun ke-3
b. Meninggalkan tugas ³ 3 bln tanpa ijin dari perusahaan
c. Tidak membuat buku register sesuai tugasnya
d. Memanipulasi dokumen di bidang PHPL dan Pemanfaatan Hasil Hutan
e. Menghilangkan dokumen di bidang PHPL dan Pemanfaatan Hasil Hutan sengaja/tidak
f. Melayani dokumen yang bukan kewenangannya
g. Melimpahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada orang lain yang tidak punya kewenangan
h. Menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawab yang telah diberikan Pejabat yang berwenang
Penyebab :
a. Berdasarkan penilaian kinerja mendapat nilai C (Kurang) pada tahun ke-3
b. Meninggalkan tugas 3 bln tanpa ijin dari perusahaan
c. Tidak membuat buku register sesuai tugasnya
d. Memanipulasi dokumen di bidang PHPL dan Pemanfaatan Hasil Hutan
e. Menghilangkan dokumen di bidang PHPL dan Pemanfaatan Hasil Hutan sengaja/tidak
f. Melayani dokumen yang bukan kewenangannya
g. Melimpahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada orang lain yang tidak punya kewenangan
h. Menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawab yang telah diberikan Pejabat yang berwenang
Sanksi pencabutan kartu tanpa peringatan dikenakan melalui pemeriksaan administrasi terhadap pemenuhan kewajibannya, atau temuan aparat kehutanan
Tim yang ditugaskan melakukan pemeriksaan melaporkan hasil temuan pelanggaran secara langsung kepada Ka. Balai/Pimpinan Instansi dilengkapi BAP maksimal 7 hari kerja sejak berakhirnya SPT
Maksimal 7 hari kerja setelah mendapat laporan → Ka. Balai wajib mencabut Kartu GANISPHPL berupa SK Pemberhentian Pengangkatan dan pencabutan Kartu GANISPHPL
Pengenaan Sanksi Pencabutan Kartu WAS-GANISPHPL
Tanpa Melalui Peringatan
Penyebab :
a. Berdasarkan penilaian kinerja mendapat nilai “C” (Kurang) pada tahun ke-3
b. Meninggalkan tugas selama 3 bln tanpa ijin instansi atasan langsungnya
c. Tidak membuat buku register sesuai tugasnya
d. Memanipulasi dokumen di bidang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan
e. Menandatangani BAP tanpa pemeriksaan fisik
f. Menghilangkan dokumen di bidang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan sengaja/tidak
g. Menandatangani BAP tidak sesuai fisik
h. Melayani dokumen yang bukan kewenangannya
i. Melimpahkan tugas & tanggung jawab kepada orang lain yang tidak punya kewenangan
j. Menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawab yang telah diberikan oleh Pejabat yang berwenang
Sanksi pencabutan Kartu tanpa peringatan dikenakan melalui pemeriksaan administrasi terhadap pemenuhan kewajibannya, atau temuan aparat kehutanan
Tim yang ditugaskan melakukan pemeriksaan melaporkan hasil temuan pelanggaran secara langsung kepada Ka. Balai/Pimpinan Instansi dilengkapi BAP maksimal 7 hari kerja sejak berakhirnya SPT
Ka. Dinas Provinsi Wajib Mengambil tindakan pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL (tembusan Ka. Balai) maksimal 7 hari kerja sejak diterima laporan
Maksimal 7 hari kerja setelah menerima pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL ® Ka. Balai mencabut Kartu WAS-GANISPHPL
Ka. Dinas Provinsi tidak/belum mengambil tindakan pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL ® Maksimal 7 hari kerja, Ka. Balai harus mengusulkan kepada Ka. Dinas Provinsi untuk segera mengambil tindakan pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL (tembusan Dirjen & Ka. DInas Kab/Kota)
Maksimal 7 hari kerja setelah usulan Ka. Balai ® Ka. Dinas Provinsi tidak/belum mengambil tindakan pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL ® Ka. Balai mencabut Kartu WAS-GANISPHPL yang bersangkutan


Read More..

Seting hand phone

Bagi pengguna hand phone yang masih mengalami kesulitan untuk seting GPRS ini ada sedikit tip bagi yang masih awam tapi bagi yang sudah biasa ini bukan hal baru atau ada dapat baca di petunjuk di buku panduan hp anda atau di buku kartu anda adapaun seting pelayanan jaringan adalah
MATRIX
Setting OTA:
Kirim SMS ke888 dengan pesan :
ACT[spasi]GPRS
MENTARI
Setting OTA via SMS ;
Kirim SMS ke3000 dengan pesan :
Ketik : GPRS[spasi] merk HP[spasi] tipe HP
Setting Manual :
GPRS
Profile Name : INDOSATGPRS
Homepage URL : http://wap.klub-mentari.com
IP Address : 10.19.19.19
Bearer : GPRS
User Name : indosat
Password : indosat
APN : indosatgprs
MMS
Profile Name : INDOSATGPRS
Homepage URL : http://mmsc.indosat.com
IP Address : 10.19.19.19:8080
Bearer : GPRS
User Name : indosat
Password : indosat
APN : indosatmms
IM3
Setting OTA via SMS ;
Kirim SMS ke3939 dengan pesan :
Ketik : GPRS[spasi] merk HP[spasi] tipe HP
Setting Manual :
GPRS
Connection name : M3-GPRS
Access point name : www.indosat-m3.net
User name : gprs
Password : im3
Authentication : Normal
Homepage : http://wap.indosat-m3.net
IP address : 010.019.019.019
Port : 9201 (standard), 8080 (proxy)
MMS
Connection name : M3-MMS
Access point name : indosatmms
User name : indosatmms
Password : indosatmms
Authentication : Normal
Homepage : http://mmsc.indosat-m3.net
IP address : 010.019.019.019
Port : 9201 (standard), 8080 (proxy)
TELKOMSEL
KARTU HALLO
Kirim SMS ke 6616 dengan pesan :
Ketik : GPRS
KARTU SIMPATI/KARTU AS
Kirim SMS ke 6616 dengan pesan :
Ketik : GPRS[spasi]angka dibelakang simcard Anda (Nomor ICCID/Integrated Circuit Card Identification)
Kemudian tunggu beberapa saat, Anda akan mendapat SMS konfirmasi bahwa aplikasi GPRS sedang diproses. Waktu yang dibutuhkan sekitar 48 jam. Setelah GPRS aktif, Anda akan mendapat notifikasi SMS lagi yang menyatakan GPRS sudah aktif.
Setting Manual :
GPRS
Profile Name : TSEL GPRS
APN : Telkomsel
User name : wap
Password : wap123
Authentication : Normal
Gateway IP address : 10.1.89.130
Homepage : http://wap.telkomsel.com
Data Bearer : GPRS
Proxy port number : 9201 atau 8000
MMS
Connection Name: tel-MMS
Data Bearer: GPRS
Access Point Name: mms
Username: wap
Prompt Password: No
Password: wap123
Authentication: Normal
Proxy address: 10.1.89.150
Homepage: http://mms.telkomsel.com/
Connection Security: Off
XL
Setting OTA via SMS ;
Ketik SMS dengan isi : GPRS[spasi][spasi] Kirim ke 9667
Ketik SMS dengan isi : MMS[spasi][spasi] Kirin ke 9667
Setting Manual :
GPRS
Connection Name: XL-GPRS
Data Bearer: GPRS
Access Point Name: www.xlgprs.net
Username: xlgprs
Prompt Password: No
Password: proxl
Authentication: Normal
Homepage: http://wap.lifeinhand.com
Connection Security: Off
Session Mode: Permanent
IP Address: Automatic
Proxy Server Address: 202.152.240.050
Proxy Port Number: 8080
MMS
Connection Name: XL-MMS
Data Bearer: GPRS
Access Point Name: www.xlmms.net
Username: xlgprs
Prompt Password: No
Password: proxl
Authentication: Normal
Homepage: http://mmc.xl.net.id/servlets/mms
Connection Security: Off
Session Mode: Permanent
IP Address: Automatic
Proxy Server Address: 202.152.240.050
Proxy Port Number: 8080
3 (THREE)
Setting Manual :
GPRS
Settings’ Name: 3-GPRS
Homepage : http://wap.three.co.id/
Proxies : Enable
Proxy address : 10.4.0.10
Port : 3128
GPRS access point : 3gprs
Authentication type : Normal
Login type : Automatic
Username : 3gprs
Password : 3gprs
MMS
Settings’ name : 3-MMS
Homepage : http://mms.hutch.co.id/
GPRS access point : 3mms
Authentication type : Normal
Username : 3mms
Password : 3mms
Allow adverts : No
KARTU AXIS
Parameter Umum GPRS
Connection Name : AXIS
Data Bearer : GPRS atau PS
Access Point Name (APN) : AXIS
Username : AXIS
Prompt Password : No
Password : 123456
Authentication : Normal
Gateway/Proxy IP Address : 10.8.3.8
Gateway/Proxy Port : 9201 atau 8080
Homepage : http://wap.axisworld.co.id
Connection Security : Off
Session Mode : Permanent
Parameter Umum MMS
Connection Name : AXISmms
Data Bearer : GPRS atau PS
Access Point Name (APN) : AXISmms
Username : AXIS
Prompt Password : No
Password : 123456
Authentication : Normal
Gateway/Proxy IP Address : 10.8.3.8
Gateway/Proxy Port : 9201 atau 8080
Homepage / MMS Server : http://mmsc.AXIS
Connection Security : Off
Session Mode : Permanent
Read More..

Daftar

Untuk tahun 2009 Balai pemantauan pemanfaatan wilayah 7 jakarta mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor register penerbit Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dan Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) serta Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FAHHBK) berdasarkan permohonan perusahaan yang masuk dan telah di proses sampai dengan bulan April 2009 yang di tembuskan ke dirjen bina produksi kehutanan, dinas kehutanan propinsi jabar bantaen dan dkijakarta, dan dinas kehutanan kab/kota yang menangani bidang kehutanan. Dan rekapitulasi daftar perusahaan dalam sk tersebut di laporkan ke direktur jendral bina produksi kehutanan serta di tembuskan ke selurh balai pemantauan pemanfaatan hutan produksi se indonesia adapun daftar perusahaan tersebut adalah sebagai berikut urutan daftar di bawah ini (NO)(kabupaten)(Nama Penerbit)(perusahaan)(nomor register penerbit)(jenis izin perusahaan)(masa berlaku sampai dengan)

1 Tangerang ( Hidayat B Ropah ) ( PT. Sumber Graha Sejahtera ) ( 090002/12/1204/FA-KO/Hbr ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
2 Tangerang ( Uci Naluri ) ( PT. Sumber Graha Sejahtera ) ( 090003/12/1204/FA-KO/Ucn ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
3 Tangerang ( Yohanes Hasanudin ) ( PT. Indonesia Packaging Company ) ( 090004/12/1204/FA-KO/Yhs ) ( Penampung Terdaftar ) ( 30-Jun-09 )
4 Serang ( Sundari ) ( PT. Dai Han Indah ) ( 090008/12/1201/FA-KO/Snd/ ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
5 Tangerang ( Ing Tju ) ( PT. Draton Interbal Jaya Abadi ) ( 090010/12/1205/FA-KO/Igt ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
6 Tangerang ( Hengky Jaya ) ( PT. Kempasindo Mitra Bersama ) ( 090011/12/1204/FA-KO/Hgj ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
7 Tangerang ( Sugeng, S.Hut. ) ( PT. Curug Lestarimaju ) ( 090012/12/1204/FA-KO/Sgg ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
8 Tangerang ( Nurbaya Gultom ) ( PT. Sukses Prima Lestari ) ( 090013/12/1204/FA-KO/Ngt ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
9 Tangerang ( Julia Tjitro ) ( PT. Rimba Kencana Buminusa ) ( 090014/12/1204/FA-KO/Ytj ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
10 Tangerang ( Gusnaidi ) ( PT. Meari Jaya ) ( 090015/12/1204/FA-KO/Gsn ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
11 Tangerang ( Sien Tjhin ) ( PT. Yen Gwo Jyi Indonesia ) ( 090016/12/1204/FA-KO/Snt ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
12 Tangerang ( Suratmin ) ( PT. Asriwood Furnitama Industry ) ( 090017/12/1204/FA-KO/Srt ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
13 Tangerang ( M. Zaid Rosyadi, S.Hut ) ( PT. Rimba Kencanamas Mulia ) ( 090018/12/1204/FA-KO/Mzr ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
14 Tangerang ( Iwan Setiawan ) ( PT. Arga Putra mahendra ) ( 090023/12/1204/FA-KO/Lst ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
15 Tangerang ( Johan Wibowo ) ( PT. Rimba Kencanamas Mulia ) ( 090034/12/1204/FA-KO/Jhw ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
16 Tangerang ( Edi Mardani ) ( PT. Kita Maju Bersama ) ( 090035/12/1204/FA-KO/Emd ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
17 Tangerang ( Rudi Hartono ) ( PT. Sarana Manis Perkasa ) ( 090036/12/1205/FA-KO/Rht ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
18 Tangerang ( Usman Achmad Taufiq ) ( PT. Sari Hijau Mutiara ) ( 090037/12/1204/FA-KO/Uat ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
19 Tangerang ( Ia Dalina ) ( PT. Asriwood Megah Pratama ) ( 090038/12/1204/FA-KO/Idl ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
20 Tangerang ( Nasurun ) ( PT. Quartindo Sejati Furnitama ) ( 090039/12/1204/FA-KO/Nsr ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
21 Tangerang ( Jaja Sukarja ) ( PT. Okasa Indah ) ( 090040/12/1204/FA-KO/Jjs ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
22 Tangerang ( Sapudin ) ( PT. Antex Indonesia Manufakturing ) ( 090041/12/1204/FA-KO/Spd ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
23 Tangerang ( Irawan Santoso ) ( PT. Surya Mahkota Timber Industry ) ( 090042/12/1205/FA-KO/Irs ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
24 Tangerang ( Oktavianus ) ( PT. Surya Mahkota Timber Industry ) ( 090043/12/1205/FA-KO/Okt ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
25 Tangerang ( Sutiyadi ) ( PT. Tetrotama Purwa Indah ) ( 090044/12/1204/FA-KO/Sty ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
26 Tangerang ( Obi Dirja ) ( PT. Nandi Kencana Abadi ) ( 090045/12/1204/FA-KO/Odj ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
27 Serang ( Iwan Wurianto ) ( PT. Terus Pratama Abadi Jaya ) ( 090046/12/1201/FA-KO/Iwo ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
28 Tangerang ( Ali Mashudi ) ( PT. Araputra Fortuna Perkasa ) ( 090047/12/1204/FA-KO/Amh ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
29 Tangerang ( Bada ) ( PT. Falak Jaya Furnitama ) ( 090048/12/1204/FA-KO/Bda ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
30 Tangerang ( Mudatsir ) ( PT. Alam Rimba Utama Sejati ) ( 090049/12/1204/FA-KO/Mds ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
31 Tangerang ( Uci Sanusi ) ( PT. Bangkit Jaya Semesta ) ( 090050/12/1204/FA-KO/Ucs ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
32 Tangerang ( Gusmeri Yondra R S.Si ) ( PT. Zenith Pratama Indah ) ( 090051/12/1204/FA-KO/Gyr ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
33 Tangerang ( Subagyo ) ( PT. Cipta Usaha Mandiri ) ( 090052/12/1205/FA-KO/Sbg ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
34 Tangerang ( Achmad Juliana ) ( PD. Usaha Bersama ) ( 090053/12/1204/FA-KO/Ajl ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
35 Tangerang ( Sri Hadi ) ( PT. Kalimas Woodworking Industry ) ( 090054/12/1204/FA-KO/Shd ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
36 Tangerang ( Adi Sopriansyah ) ( PT. Sunwood Timber Industries ) ( 090055/12/1206/FA-KO/Ads ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
37 Tangerang ( Ruhendro Aluan ) ( PT. Bujeon Indonesia ) ( 090056/12/1204/FA-KO/Ral ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
38 Tangerang ( Karjono Sasilowati ) ( PT. Intsia Pasific Permai ) ( 090057/12/1204/FA-KO/Kss ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
39 Serang ( Purmadiyana ) ( PT. Satya Raya Indah Woodbased Industries ) ( 090058/12/1206/FA-KO/Prd ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
40 Serang ( Yusman ) ( PT. Satya Raya Indah Woodbased Industries ) ( 090059/12/1206/FA-KO/Ysm ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
41 Serang ( Jumadi ) ( PT. Satya Raya Indah Woodbased Industries ) ( 090060/12/1206/FA-KO/Jmd ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
42 Serang ( Asep Sarpendi ) ( PT. Satya Raya Indah Woodbased Industries ) ( 090061/12/1206/FA-KO/Asp ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
43 Serang ( Muryanto ) ( PT. Satya Raya Indah Woodbased Industries ) ( 090062/12/1206/FA-KO/Mry ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
44 Tangerang ( Harsianty Harijadi ) ( PT. Jaring Jangkar Jaya ) ( 090063/12/1204/FA-KO/Hsh ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
45 Tangerang ( Iswahyu Broto Susilo S.Sos ) ( PT. Indomecomas Dirgayasa ) ( 090068/12/1204/FA-KO/Ibs ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
46 Tangerang ( Arpandi ) ( PT. Meranti Bunga Mekar Mandiri ) ( 090069/12/1204/FA-KO/Arp ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
47 Serang ( Jajuli ) ( PD. Mekar Indah ) ( 090070/12/1201/FA-KO/Jjl ) ( IPHHK ) ( 30-Jun-09 )
48 Serang ( Muhamad Rusli ) ( PD. Harapan Keluarga ) ( 090071/12/1201/FA-KO/Mrs ) ( IPHHK ) ( 30-Jun-09 )
49 Tangerang ( Liana Chandra ) ( PT. Tambun Kusuma ) ( 090072/12/1205/FA-KO/Lch ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
50 Serang ( Hendra Saputra ) ( PD. Mega Tama ) ( 090074/12/1201/FA-KO/Hns ) ( IPHHK ) ( 30-Jun-09 )
51 Serang ( Eddy Setiadi ) ( CV. NN Bersaudara ) ( 090075/12/1201/FA-KO/Eds ) ( IPHHK ) ( 30-Jun-09 )
52 Serang ( Abdul Azis ) ( PD. Adinda Kayu Sejahtera ) ( 090081/12/1201/FA-KO/Aaz ) ( IPHHK ) ( 30-Jun-09 )
53 Serang ( Haryadi ) ( PD. Sumber Sama Jaya ) ( 090082/12/1201/FA-KO/Hry ) ( IPHHK ) ( 30-Jun-09 )
54 Serang ( Moch Bakri ) ( CV. Bukit Tursina ) ( 090083/12/1201/FA-KO/Mbk ) ( IPHHK ) ( 30-Jun-09 )
55 Serang ( Suherman ) ( PD. Mitra Sejahera ) ( 090084/12/1201/FA-KO/Shm ) ( IPHHK ) ( 30-Jun-09 )
56 Serang ( Moch. Arief Hakim. F ) ( CV. Wiwif ) ( 090085/12/1201/FA-KO/Mah ) ( IPHHK ) ( 30-Jun-09 )
57 Serang ( Basri ) ( PD. Harapan Mulia ) ( 090086/12/1201/FA-KO/Bsr ) ( IPHHK ) ( 30-Jun-09 )
58 Serang ( Mulyadi ) ( PD. Siti Aisah ) ( 090087/12/1201/FA-KO/Mly ) ( IPHHK ) ( 30-Jun-09 )
59 Serang ( Hidayat ) ( PD. Sinar Cibetus ) ( 090091/12/1201/FA-KO/Hdy ) ( IPHHK ) ( 30-Jun-09 )
60 Serang ( Taopik Rohim ) ( PD. Sinar Curug Dahu ) ( 090092/12/1201/FA-KO/Tpr ) ( IPHHK ) ( 30-Jun-09 )
61 Serang ( Ali Imron ) ( PD. Triwi Jaya ) ( 090093/12/1201/FA-KO/Ali ) ( IPHHK ) ( 30-Jun-09 )
62 Serang ( Misno ) ( PD. Sinar Agung ) ( 090094/12/1201/FA-KO/Msn ) ( IPHHK ) ( 30-Jun-09 )
63 Serang ( Aliudin ) ( PD. Cahaya Mandiri ) ( 090095/12/1201/FA-KO/Alu ) ( IPHHK ) ( 30-Jun-09 )
64 Serang ( Haslinda ) ( PD. Cahaya Bunga ) ( 090096/12/1201/FA-KO/Hsl ) ( IPHHK ) ( 30-Jun-09 )
65 Pandeglang ( Dian Hudori ) ( PD. Fajar ) ( 090097/12/1202/FA-Ko/Dhn ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
66 Serang ( Gideon Suharto ) ( PT. Yooshin Indonesia ) ( 090099/12/1201/FA-KO/Gds ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
67 Serang ( Ujang Syafrudirman SE ) ( PT. Mega Cemerlang ) ( 090101/12/1201/FA-KO/Ujs ) ( IPHHK ) ( 30-Jun-09 )
68 Tangerang ( Christina Nur Widyaningsih ) ( PT. Cedarpoint Intinusa Cemerlang ) ( 090102/12/1204/FA-KO/Cnw ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
69 Pandeglang ( Ai Sunarya ) ( PD. Putra Harum Mekar ) ( 090103/12/1202/FA-Ko/Asn ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
70 Pandeglang ( Eddy Surya ) ( PD. Mitra Alam Prima ) ( 090104/12/1202/FA-KO/Eds ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
71 Serang ( Nurjaeni ) ( PT. Gema Graha Sarana Tbk ) ( 090111/12/1201/FA-KO/Nrj ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
72 Tangerang ( Ten Eltje ) ( PT. Saranamulia Ekaperkasa ) ( 090114/12/1204/FA-KO/Tet ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
73 Tangerang ( Mahariapi Kimin Tan ) ( PT. Hanaqua Industrial Corpindo ) ( 090115/12/1204/FA-KO/Mkt ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
74 Tangerang ( Ari Otto Riama S ) ( PT. Alfa Global Indah ) ( 090116/12/1205/FA-KO/Aor ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
75 Tangerang ( Victor Susanto ) ( PD. Virosa ) ( 090117/12/1205/FA-KO/Vss ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
76 Pandeglang ( Yadi ) ( PD. Yadi Putra ) ( 090118/12/1202/FA-KO/Ydi ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
77 Pandeglang ( Maulana ) ( PD. Alam Lestari 2 ) ( 090119/12/1202/FA-KO/Mln ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
78 Pandeglang ( Sofi Budiyanto ) ( PD. Indra Lestari ) ( 090120/12/1202/FA-KO/Ist ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
79 Pandeglang ( Iwan Setiawan ) ( PD. Samudra Putra ) ( 090121/12/1202/FA-KO/Iws ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
80 Pandeglang ( Ade Sutisna ) ( PD. Gema Indah Sejahtera ) ( 090122/12/1202/FA-KO/Ast ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
81 Pandeglang ( Jiyanto ) ( PD. Rudi Putra ) ( 090123/12/1202/FA-ko/Jyt ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
82 Pandeglang ( Iin Santini ) ( PD. Dua Putri ) ( 090124/12/1202/FA-KO/Ist ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
83 Pandeglang ( Supriatman ) ( PD. Alam Lestari ) ( 090125/12/1202/FA-KO/Spt ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
84 Pandeglang ( Akhmad Hanafi ) ( CV. Bysya ) ( 090126/12/1202/FA-Ko/Amh ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
85 Pandeglang ( Econ Sonhaji ) ( PD. Zarot ) ( 090127/12/1202/FA-KO/Esh ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
86 Pandeglang ( Zaenudin ) ( PD. Barokatul Harfi ) ( 090128/12/1202/FA-KO/Znd ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
87 Pandeglang ( Irvan Maulana Akbar ) ( PD. Dian Putra ) ( 090129/12/1202/FA-KO/Ima ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
88 Pandeglang ( Yana Mulyana ) ( PD. Ar Karya ) ( 090130/12/1202/FA-KO/Ymy ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
89 Pandeglang ( Anda ) ( PD. Teguh Karya ) ( 090131/12/1202/FA-KO/And ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
90 Pandeglang ( Hari Istichori ) ( PD. Rival Abadi ) ( 090132/12/1202/FA-Ko/Hit ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
91 Tangerang ( Kiat Hidayat Iteh ) ( PD. Sinar Agung ) ( 090134/12/1205/FA-KO/Khi ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
92 Tangerang ( Suhendy ) ( PT. Jati Alam Muara Indah ) ( 090135/12/1204/FA-KO/Shd ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
93 Tangerang ( Dharsono Tumanggor ) ( PT. Jati Alam Muara Indah ) ( 090136/12/1204/FA-KO/Dtg ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
94 Tangerang ( Hermawan Santoso ) ( PT. Kayuintan Permataabadi ) ( 090140/12/1204/FA-KO/Hrs ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
95 Pandeglang ( Dede Rusdi ) ( PD. Berkah Alam ) ( 090141/12/1202/FA-KO/Drd ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
96 Pandeglang ( Yadi Rahmat Mulyadi ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090197/12/1202/FA-KB/Ydr/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
97 Pandeglang ( Taryono ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090198/12/1202/FA-KB/Tyo/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
98 Pandeglang ( Wahyu Harmono ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090199/12/1202/FA-KB/Whn/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
99 Pandeglang ( Irin Suhaedi ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090200/12/1203/FA-KB/Ish/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
100 Lebak ( Nono Darno, S.Hut ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090201/12/1203/FA-KB/Ndr/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
101 Lebak ( Anang Sudjana ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090202/12/1203/FA-KB/Asd/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
102 Pandeglang ( Nono Darno, S.Hut ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090215/12/1202/FA-HHBK/Ndr ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
103 Lebak ( Irin Suhaedi ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090216/12/1111/FA-HHBK/Ish ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
104 Lebak ( Asep Sunandar ) ( PD. Semoga Jaya ) ( 090217/12/1203/FA-KO/Ass ) ( IPHHK ) ( 30-Jun-09 )
105 lebak ( Rusdiyanto ) ( PT. Nila Batu Permata ) ( 090218/12/1203/FA-KO/Rdy ) ( IPHHK ) ( 30-Jun-09 )
106 Tangerang ( Liana Chandra ) ( PT. Hastra Pasifik Papua ) ( 090219/12/1205/FA-KO/Lch ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
107 Pandeglang ( Lili M jajuli ) ( PD. Bina Usaha ) ( 090220/12/1202/FA-KO/Lmj ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
108 Pandeglang ( Dani Yuliadi Zulfigor ) ( PD. Tiara Cipta Abadi ) ( 090221/12/1202/FA-KO/Dyz ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
109 Pandeglang ( Ade Saefudin ) ( PT. Sounder Alinda Putra ) ( 090223/12/1202/FA-KO/Asf ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
110 Lebak ( Zainal ) ( PD. Hijrah Indah Pratama Mandiri ) ( 090224/12/1203/FA-KO/Znl ) ( IPHHK ) ( 30-Jun-09 )
111 Tangerang ( Agung Darmadi ) ( PD. Sinar Agung ) ( 090225/12/1205/FA-KO/Adm ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
112 Tangerang ( R.Asep Sumarna ) ( PT. Kodanarindo ) ( 090233/12/1204/FA-KO/Ras ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
113 Tangerang ( Sapan ) ( PT. Alasindo Prima ) ( 090247/12/1204/FA-KO/Spn ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
114 Tangerang ( Jaja Sukarja ) ( PT. Osaka Unggul Sejahtera ) ( 090267/12/1204/FA-KO/Jjs ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
1 Jakarta Utara ( Oktavianus ) ( PT. Surya Mahkota Timber Industry ) ( 090064/10/1004/FA-KO/Okt ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
2 Jakarta Utara ( Irawan Santoso ) ( PT. Surya Mahkota Timber Industry ) ( 090065/10/1004/FA-KO/Irs ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
3 Jakarta Utara ( Agustedi Hendasukmana ) ( PT. Sumalindo Lestari Jaya Tbk ) ( 090090/10/1004/FA-KO/Ath ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
4 Jakarta Selatan ( I Gusmon S.Sos ) ( CV. Bolaan Mongondo ) ( 090139/10/1005/FA-KO/Igs ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
5 Jakarta Utara ( Samlawi ) ( PD. Prima ) ( 090228/10/1004/FA-KO/Sml ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
6 Jakarta Utara ( Sarno ) ( PT. Sahabat Citra Wibawa ) ( 090229/10/1004/FA-KO/Srn ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
7 Jakarta Barat ( Budi Kuswanto ) ( PT. Cipta Buana ) ( 090230/10/1003/FA-KO/Bks ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
8 Jakarta Utara ( Maradona ) ( PD. Pantai Gading ) ( 090231/10/1004/FA-KO/Mrd ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
9 Jakarta Utara ( Mohamad Zulhamsyah T ) ( CV. Timur Jaya ) ( 090244/10/1004/FA-KO/Mzt ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
10 Jakarta Barat ( Mohamad Zulhamsyah T ) ( CV. Timur Jaya ) ( 090245/10/1003/FA-KO/Mzt ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
11 Jakarta Utara ( Tikno Atmojo ) ( PT. Kharismatama Indoalam ) ( 090254/10/1004/FA-KO/Tat ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
12 Jakarta Utara ( Rachmat Sudrajat Roy ) ( PT. Alam Sejagad Raya ) ( 090256/10/1004/FA-KO/Rsr ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
1 Banjar ( Diamonika ) ( CV. Berkat Karunia ) ( 090001/11/1125/FA-KO/Dmk ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
2 Sukabumi ( Gaos Saputra ) ( PT. Agri Bumi Sentosa ) ( 090005/11/1102/FA-KO/Gsp ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
3 Bekasi ( Suprihatin ) ( PT. Pinafal Nusantara ) ( 090019/11/1121/FA-KO/Spr ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
4 Bekasi ( Welfirman ) ( PT. Pinafal Nusantara ) ( 090020/11/1121/FA-KO/Wlf ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
5 Bekasi ( Suprihatin ) ( PT. Dharma Satya Nusantara ) ( 090021/11/1121/FA-KO/Spr ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
6 Bekasi ( Welfirman ) ( PT. Dharma Satya Nusantara ) ( 090022/11/1121/FA-KO/Wlf ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
7 Bekasi ( Jusanto ) ( PT. Bintang Jaya Perkasa ) ( 090024/11/1121/FA-KO/Jsn ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
8 Bekasi ( Ir. Maslihan ) ( PT. Kayu Permata ) ( 090025/11/1104/FA-KO/Msl ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
9 Bekasi ( Joko Kusdiyanto ) ( PT. Kayu Permata ) ( 090026/11/1104/FA-KO/Jks ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
10 Karawang ( David ) ( PT. Masari Dwisepakat Fiber ) ( 090027/11/1105/FA-KO/Dvd ) ( IPHHK ) ( 30-Jun-09 )
11 Bekasi ( Yohanes Sumarsono ) ( PD. Harapan Bersama ) ( 090076/11/1104/FA-KO/Yhs ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
12 Bekasi Kota ( Yeni Oktiani ) ( PT. Xylo Indah Pratama ) ( 090077/11/1121/FA-KO/Yno ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
13 Banjar ( Prayitno ) ( PK. Indokai Mas Group ) ( 090078/11/1125/FA-KO/Pry ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
14 Ciamis ( M. Epur Furqon ) ( PT. Inka Mutiara Mas ) ( 090079/11/1112/FA-O/Mef ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
15 Bekasi Kota ( Ade Irman ) ( CV. Setia mekar Abadi ) ( 090088/11/1121/FA-KO/Adi ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
16 Bekasi Kota ( Bambang Suharnoko ) ( PT. Tekun Teliti Jaya ) ( 090089/11/1121/FA-KO/Bbs ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
17 Indramayu ( Tasid ) ( PD. Jati Suruh Mandiri ) ( 090100/11/1115/FA-KO/Tsd ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
18 Bekasi ( Hery Widyobinarko, S Hut ) ( PT. Inhutani I ) ( 090112/11/1121/FA-KO/Hrw ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
19 Banjar ( Sutrisno ) ( PT. Albasi Priyangan Lestari ) ( 090113/11/1125/FA-KO/Str ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
20 Bekasi Kota ( Rudi ) ( PD. Sahabat Kita ) ( 090138/11/1121/FA-KO/Rdi ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
21 Bekasi ( FX Bowo Murjiyanto ) ( PT. Finartindo Kriya Abadi ) ( 090153/11/1121/FA-KO/Fbm ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
22 Ciamis ( Drs Jajang Mustofa ) ( PK. Mulya Pratama ) ( 090155/11/1112/FA-KO/Jjm ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
23 Ciamis ( Drs Hasibin ) ( PK. Mitra Persada ) ( 090156/11/1112/FA-KO/Hsb ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
24 Tasikmalaya ( Asep Holik ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090157/11/1111/FA-KB/Ahl/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
25 Tasikmalaya ( Rukmana ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090158/11/1111/FA-KB/Rkn/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
26 Tasikmalaya ( Wawan Kurniawan ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090159/11/1111/FA-KB/Wkn/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
27 Ciamis ( Sudarman ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090160/11/1113/FA-KB/Sdr/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
28 Ciamis ( Suparman ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090161/11/1113/FA-KB/Spn/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
29 Ciamis ( Yayan Antoni ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090162/11/1113/FA-KB/Yni/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
30 Ciamis ( Didin Hermawan ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090163/11/1113/FA-KB/Dhn/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
31 Ciamis ( Wilayudarto ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090164/11/1113/FA-KB/Wld/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
32 Ciamis ( Bambang Somantri ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090165/11/1113/FA-KB/Bsm/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
33 Indramayu ( Cece Heryana ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090166/11/1115/FA-KB/Chr/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
34 Indramayu ( Amsori ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090167/11/1115/FA-KB/Asr/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
35 Indramayu ( Warja ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090168/11/1115/FA-KB/Wrj/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
36 Indramayu ( Kuswan Barji ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090169/11/1115/FA-KB/Kbj/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
37 Kuningan ( Rojak ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090170/11/1114/FA-KB/Rjk/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
38 Sumedang ( Ahmad Kosasih ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090171/11/1109/FA-KB/Ahk/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
39 Sumedang ( Otong Djuhana ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090172/11/1109/FA-KB/Odj/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
40 Sumedang ( Tata Darmawan ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090173/11/1109/FA-KB/Tdr/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
41 Garut ( Iis Riswandi ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090174/11/1110/FA-KB/Irn/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
42 Majalengka ( Moch. Dedi Rustandi ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090175/11/1116/FA-KB/Mdr/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
43 Majalengka ( Ade Ridwan Ependi ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090176/11/1116/FA-KB/Are/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
44 Cianjur ( Fitri Marius ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090177/11/1103/FA-KB/Fmr/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
45 Cianjur ( Undang Cece ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090178/11/1103/FA-KB/Udc/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
46 Cianjur ( Dang Wawan S. ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090179/11/1103/FA-KB/Dwn/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
47 Cianjur ( Nono Supriatno ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090180/11/1103/FA-KB/Nos/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
48 Cianjur ( Djudjun ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090181/11/1103/FA-KB/Djd/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
49 Cianjur ( Asep Okib Jambuh ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090182/11/1103/FA-KB/Aoj/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
50 Sukabumi ( Deden Suhenda ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090183/11/1102/FA-KB/Dsh/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
51 Sukabumi ( Ading Mulyadi ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090184/11/1102/FA-KB/Aml/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
52 Sukabumi ( A. Djakaria ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090185/11/1102/FA-KB/Ajk/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
53 Bogor ( Mulyadi ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090186/11/1101/FA-KB/Mld/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
54 Bogor ( Sutisna ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090187/11/1101/FA-KB/Sts/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
55 Bogor ( Yeyen Sopyan ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090188/11/1101/FA-KB/Yns/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
56 Bogor ( Iwan Haryawan ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090189/11/1101/FA-KB/Iwh/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
57 Purwakarta ( Iin Saefudin ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090190/11/1106/FA-KB/Isp/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
58 Purwakarta ( Sajimin ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090191/11/1106/FA-KB/Sjm/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
59 Purwakarta ( Edi Supendi ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090192/11/1106/FA-KB/Esp/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
60 Purwakarta ( Dedi Supriadi ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090193/11/1108/FA-KB/Dsr/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
61 Bandung ( Eem Sujana ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090194/11/1108/FA-KB/Esn/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
62 Bandung ( Nana Sumarna ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090195/11/1108/FA-KB/Nsm/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
63 Bandung ( Ahim Abdurohim ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090196/12/1202/FA-KB/Abr/KB ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
64 Bandung ( Asep Sambas ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090203/11/1108/FA-HHBK/AAss ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
65 Bandung ( Matin Haris ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090204/11/1108/FA-HHBK/Mhs ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
66 Ciamis ( Dadang Hasan Basri ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090205/11/1113/FA-HHBK/Dhb ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
67 Kuningan ( Rojak ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090206/11/1114/FA-HHBK/Rjk ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
68 Cianjur ( Djudjun ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090207/11/1103/FA-HHBK/Djd ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
69 Sukabumi ( Heri Yusmara ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090208/11/1102/FA-HHBK/Hym ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
70 Majalengka ( Ade Ridwan Ependi ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090209/11/1116/FA-HHBK/Are ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
71 Garut ( Iis Riswandi ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090210/11/1110/FA-HHBK/Irn ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
72 Sumedang ( Tata Darmawan ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090211/11/1109/FA-HHBK/Tdr ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
73 Indramayu ( Warja ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090212/11/1115/FA-HHBK/Wrj ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
74 Bogor ( Yeyen Sopyan ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090213/11/1101/FA-HHBK/Yns ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
75 Purwakarta ( Iin Saefudin ) ( Perhutani Unit III Jabar, Banten ) ( 090214/11/1106/FA-HHBK/Isp ) ( TPK ) ( 31-Des-09 )
76 Ciamis ( Dasri ) ( PK. Usaha Sangkan Jaya Group ) ( 090226/11/1112/FA-KO/Dsr ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
77 Ciamis ( Elang Kadarisman ) ( PK. Awangga ) ( 090227/11/1112/FA-KO/Ekd ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
78 Bekasi ( Budi Haryanto ) ( PT. Indo Mitra Pratama ) ( 090234/11/1104/FA-KO/Bhr ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
79 Bogor ( H. Abdul Halim ) ( PD. Iif Afifah ) ( 090246/11/1101/FA-KO/Abh ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )
80 Sukabumi ( Yuliansyah Hasbullah ) ( PD. Sari Doa ) ( 090248/11/1102/FA-KO/Yuh ) ( IPHHK ) ( 31-Des-09 )
81 Sukabumi ( Adi Dimyati ) ( PT. Daya Mustika ) ( 090255/11/1102/FA-KO/Add ) ( Penampung Terdaftar ) ( 31-Des-09 )

Read More..

Perencanaan Hutan

RENCANA KERJA DAN ANGGARAN HUTAN TANAMAN-TRANSMIGRASI
A. PENDAHULUAN
Rencana kegiatan dan anggaran dari hutan tanaman industri transmigrasi terdiri dari
1. Kegiatan pokok pembanguanan hutan tanaman industri yaitu
a. Perencanaan
b. Penanaman
c. Pemeliharaan dan pembinaan hutan
d. Pengendalian kebakaran dan pengamanan hutan
e. Pemenuhan Kewajiban kepada negara
f. Pemenuhan Kewajiban kepada lingkungan dan sosial
g. Pemenuhan sarana dan prasarana
h. Administrasi dan umum
2. Pemanenan
3. Penandaan
4. Personalia/Sumber daya manusia
5. Tumpangsari
B. KEGIATAN POKOK PEMBANGAN HUTAN TANAMAN
1. Perencanaan
kegiatan kegiatan perenanaan terdiri dari
a. Penyusunan feasibility study dan analisis mengenai Dampak Lingkungan (amdal)
Feasibility study (FS) atau studi kelompok usaha disusun sebelum pembangunan hutan tanaman dilaksanakan untuk mengetahui
Kecocokan lokasi untuk hutan tanaman
Pemilihan jenis yang sesuai dengan lokasi dan yang diperkirakan menguntungkan.Analisis Finansial
2.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disusun sebelum pembangunan hutan tanaman dilaksanakan untuk mengetahui
Pengaruh Kepada lingkungan ekologis
Pengaruh Kepada lingkungan ekonomis
Pengaruh Kepada lingkungan Sosial
b. Penyusunan Rencana Karya Pengusahaan hutan RKPH disusun untuk jangka waktu 20 tahun
c. Tata batas unit hutan tanaman
1. Areal kerja hutan tanaman sesuai dengan surat keputusan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri di pancang batas batasnya
2. Kegiatan tata batas dilakukan oleh panitia tata batas
3. Setelah selesai tata batasdibuat berita acara tata batas dengan lampiran peta tata batas untuk selanjutnya disahkan oleh menteri kehutanan
d. Penataan Areal kerja atau kompartemenisasi
1. Areal kerja ditata peruntukanya yaitu untuk
- Areal Produksi
- Areal Konservasi
- Areal lindung
- Areal camp dan perumahan
- Areal untuk rencana jalan
- Areal untuk lain-lain
2. Penataan areal kerja dibagi kedalam blok, petak dan bila perlu anak petak
3. Batas-batas petak diukur dan dipetakan pada tempat-tempat tertentu pada bataspetak dipasang
- Pal-pal batas petak
- Pal-pal Hm (hectometer)
2) Penanaman
Kegiatan kegiatan yang direncanakan terdiri dari
a. Pengadaan Bibit
1. Jenis tanaman disesuaikan dengan kelasperusahaan
2. Jumlah bibit disesuaikan dengan rencana penanaman
3. Pengadaan benih diusahakan dari sumber benih yang berkualitas
b. Penyiapan lahan
1. Luas lahan disesuaikan dengan rencana penanaman
2. Lahan yang akan dipersiapkan diukur terlebih dahulu
3. Kegiatan penyiapan lahan terdiri dari :
- Penebangan pohon-pohon
- Penarikan pohon/batang ke tepijalan
- Pendorongan cabang dan ranting kayu ke tepi alurair atu dibuat gundukan-gundukan
c. Penanaman
1. Rencana penanaman disesuaikan dengan kesiapan lahan
2. Rencana pengangkutan bibit
3. Rencana jalan dan sarana angkutan
4. Rencana tenaga kerja yang meliputi jumlah asal tenaga dan system pengupahan
3) Pemeliharaan pembinaan hutan
Rencana pemeliharaan dan pembinaan hutan terdiri dari
1. Pemeliharaan tahun berjalan
2. Pemeliharaan tahun I
3. Pemeliharaan tahun II
4. Pemeliharaan tahun III
a. Pemeliharaan tahun berjalan
1. Dilakukan pada tanaman yang ditnam pada tahun ini
2. Kegiatan yang dilakukan berupa penyulaman dan pembersihan gulma
3. Rencana kegaitan memuat
- Volume kegitan
- Tenaga yang diperlukan
- Peralatan yang digunakan
- Biaya yang diperlukan
b. Pemeliharaan tahap I
1. Dilakukan pada tanaman yang ditanam satu tahun yang lalu
2. Kegiatan yang dilakukan berupa pembersihan gulma danpemotongan abang yang tak berguna
c. Pemelharaan tahap II
1. Dilakukan pada tanaman yang ditanam dua tahun yang lalu
2. Kegiatanny sama dengan pemeliharaan tahap I
d. Pemelharaan tahap III
1. Dilakukan pada tanaman yang ditanam tiga tahun yang lalu
2. Kegiatannya sama dengan pemeliharaan tahap II
4) Pengendalian kebakaran dan keamanan hutan
Kegiatan kegiatan yang direncanakan adalah
a. Antisipasi terjadinya kebakaran hutan
b. Patrolikeamanan hutan
c. Penyuluhan kepada masyarakat
d. Pemasangan tanda-tanda bahaya
e. Pembangunan menara kebakaran
f. Membangun embung-embung air
g. Penyiapan saran kebakaran hutan antara lain : truk tangki air, pompa air,
tangki air di tempatkan di tempat strategis
5) Pemenuhan kewajiban kepada Negara
Untuk memenuhi kewajiban kepada Negara perlu direncanakan dan dianggarkan untuk
a. Pembayaran iuran hak pengusahaan hutan tanaman industry (IHPHTI)
b. Pembayaran pajak bumidan bangunan (PBB)
c. Pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH)
6) Pemenuhan kewajiban kepada lingkungan dan social
Direncanakan kegiatan dan biaya untuk
a. Pembinaan social
b. Bantuan kepada desa sekitar areal HTI
c. Bantuan untuk tumpangsari
7) Pengadaan sarana dan prasaranadirencanakan dan dianggarkan untuk
a. Pembangunan/perbaikan camp
b. Pembangunan/perbaikan perumahan
c. Pembangunan/perbaikan pondok kerja
d. Pembangunan/perbaikan jalan dan jembatan
e. Pengadaam/perbaikan alat transportasi dan mesin-mesin
f. Pembuatan batas-bataspetak yang terdiri dari alurdan anak alur
8) Administrsi dan umum
Direncanakan kegiatan-kegiatan yang digolongkan dalamadministrasi dan umum beserta rencana biayanya kegaitan-kegiatan tersebut adalah seperti uraian berikut :
a. Pendidikan dan latihan
Rencana pedidikan dan latihan meliputi
1 Rencana tenaga yang perlu dididik dan dilatih
2 Rencana pengiriman tenaga untk dilatih dan dididik
- Pada diklat kehutanan
- Pada diklat tenaga kerja
- Pada diklat instansi lain
- Pada diklat perguruan tinggi
- Pada dikal diluar negeri
3 Melakukan inhouse training
4 Melakukan on the job training
b. Penelitian dan pengembangan
Rencana penelitian dan pengembangan meliputi
1 Melanjutkan penelitian-penelitian tahun-tahun sebelumnya
2 Merencanakan penelitian-penelitian sesuai dengan keperluanantara lain yang terkait dengan silvikultur, social, tumpangsari dan sebagainya
c. Pembayaran premi asuransi
Direncanakan untuk mengasuransikan tanaman pohon
d. Biaya umum
Direncanakan biaya umum (lihat contoh
Rencana biaya umum tahun 2001 Rp
No Jenis biaya beban Hti dlm pengembangan
1 gaji dan tunjangan
direksi komisaris dan staf 55 juta 210 juta
2 Perjalanan Dinas 3 juta 9 juta
3 Operasional Jakarta 15 juta 10 juta
4 ATK 1 juta 1 juta
5 lain-lain 2,5juta 2,5 juta
Jumlah 76.5 juta 232.5 juta

e. Biaya penilaian tanaman tahun berjalan

C. PEMANENAN
Rencana pemanenan terdiri dari dua kegiatan yaitu Rencana penebangan dan Rencana penjarangan
1 Rencana penebangan
Rencana penebangan mencantumkan
a. Lokasi penebangan yaitu nomor petak/anakpetak, blok dan bagian hutan
b. Luas yang akan ditebang
c. Jenis pohn yang akn ditebang dan tahun tanaman
d. Perkiraan potensi dan perkiraan pemasukan
e. Jenis tebangan yaitu tebang habis biasa atau tebang konversi (sisa kebakaran hutan)
Contoh:
- Tegakan sengon tahun 1998 seluar 314,2 ha bekas terbakar sebagian
- Potensi rata-rata 100 m3/ha
- Rencana tebangan 314,25 ha X 100 M3/ha X 0.8 =25.140M3
- Dengan asumsi harga Rp 30.000/M3 maka rencanapendapatan Rp. 754.200.000,-
2 Rencana penjarangan
Rencana penjarangan mencantumkan:
a. Lokasi penjarangan yaitu :
a. Nomor petak/anak petak
b. Blok
c. Bagian hutan
b. Luas yang akan dijarangi
c. Jenis dan tahun tanam
d. Perkiraan potensi dan perkiraan pendapatan
D. PENDAPATAN
Rencana biaya untuk melakukan kegiatan dan rencana pemasukan disusun
Contoh :
Rencana dana untuk membiayai kegiatan :
Hasil tebangan sengon Rp. 754.200.000,-
Penyertaan modal pemerintah Rp. 441.453.000,-
Jumlah Rp. 1.195.653.000,-
E. PERSONALIA/SDM
Rencana personalia/SDM memperhatikan hal-hal sebagai berikut;
1 Pengadaan personil dilapangan disesuaikan dengan perkembangan pembangunan HTI
2 Pengadan tenaga diupayakan sedapatmungkin dari masyarakat sekitar hutan
F. TUMPANGSARI
Rencana kegaitan tumpangsari meliputi
1 Sosialisasi rencan tumpangsari kepada masyarakat sekitar terkait dengan
a. Lokasi tumpangsari
b. Jenis tanaman tumpangsari yang disepakati
c. Perjanjian pelaksanaan timpangasari
2 Biaya bantuan untuk tumpangsari
3 Uji coba tanman tumpangsari yang mempunyai prospek baik misalnya
a. Tanman obat, jahe, bengle dan sebagainya
b. Tanaman lainnya
Read More..

Bamboo


PEMANFAAT BAMBU SEBAGAI BAHAN BANGUNAN ALTERNATIF
PENDAHULUAN
Di antara sekian jenis material alternatif, yang paling berkembang memang panel dari baja ringan, alumunium, PVC dan UPVC (unplasticized polyvinil chloride) sebagai pengganti kayu. Sudah banyak perumahan menengah atas yang menggunakannya. Merek yang beredar pun beragam: Smartruss, Smartframe, Maestro, Broco, Sieben, J-Steel, dan Iain-Iain.
Panel bisa dipakai untuk aneka kebutuhan: rangka dan penutup atap, penutup dinding, partisi, kusen pintu dan jendela, sampai untuk pintu dan jendela itu sendiri. Produk bukan hanya praktis dan ringan tapi juga tahan api, antirayap, dan kedap suara.Material alternatif lain adalah semen instan. Merek yang leading antara lain Mortar Utama dan Prime Mortar. Pemakaian sesuai peruntukan dan tinggal diberi air (tak perlu dicampur pasir lagi) sehingga lebih irit. Daya rekatnya kuat dan cepat kering. Semen instan sangat cocok dipasangkan dengan beton aerasi seperti Hebel yang ringan dan presisi. Kombinasi keduanya diklaim menghemat biaya konstruksi, pemakaian semen dan tukang, dan waktu pengerjaan hingga 50 persen dibanding bila menggunakan semen biasa dan batu bata atau betake. Karena itu meskipun harga material alternatif lebih mahal dibanding bahan bangunan konvensional, dengan kelebihan serba praktis, tahan lama, dan mudah dirawat, secara keseluruhan biaya pemakaiannya lebih irit. Apalagi, kalau nanti pengguna makin massal, harga bisa makin murah karena semuanya produk pabrikan.
LATAR BELAKANG
Perkembangan bahan bangunan di Indonesia khususnya untuk bahan bangunanorganik seperti kayu, sudah hampir dipastikan akan mempunyai banyak kendala baik dari keberadaan maupun kualitasnya dimasa mendatang. Persediaan kayu untuk industri menurun drastis dari 35 juta m³ per-tahun manjadi 7 m³ per-tahun sehingga banyak pabrik pengolah kayu bangkrut karena kekurangan bahan baku. Beberapa seminar atau workshop yang dihadiri oleh para ahli bahkan melalui berita-berita di media masa banyak memberitakan keberadaan kayu konstruksi sudah sangat mengkhawatirkan terutama untuk kayu konstruksi dan akan mempengaruhi laju pembangunan khususnya perumahan.
Karena banyaknya pabrik atau industri perkayuan yang bangkrut akibat dari kekurangan bahan baku, pemerintah berusaha akan memfasilitasi impor kayu dari beberapa negara yang kini memiliki stok kayu dan menjadi eksportir di antaranya yaitu China, Malaysia, Jepang dan beberapa negara tetangga lainnya (ungkapan staf ahli menteri kehutanan, Made Subadya dalam acara rapat koordinasi pembangunan kehutanan se Kalimantan di Hotel Banjarmasin International). Ironis sekali, karena negara-negara tersebut dulunya adalah negara pengimpor kayu dari Indonesia.
Beberapa produksi bahan bangunan alternatif pengganti kayu untuk komponen struktur dan nonstruktur telah banyak di produksi seperti, baja ringan (light weight steel), aluminium, PVC, dll, tetapi, faktor harga masih menjadi kendala sehingga tidak terjangkau oleh masyarakat golongan menengah ke bawah bahkan untuk rumah yang dibangun secara massal belum dapat menurunkan harga jual rumah.
Keadaan ini akan terus berlangsung selama kebutuhan akan kayu terus meningkat sejalan dengan perkembangan pembangunan yang pesat, selama bahan pengganti kayu belum ada.
Karena serba presisi, praktis, dan tahan lama, pemakaian bahan bangunan alternatif diklaim lebih efisien ketimbang material konvensional.
Material alami seperti kayu makin sulit didapat. Kalaupun ada, harganya mahal dan mutunya makin merosot. "Sebentar saja sudah lapuk atau dimakan rayap," kata Inggrid Lena Wang, Sales Manager Alam Sutera, sebuah perumahan menengah atas di Serpong, Tangerang. Selain itu biaya tukang juga makin mahal.
Karena itu bahan bangunan alternatif yang serba presisi, praktis, ringan, dan tahan lama, makin mendapat tempat di kalangan developer. Tak perlu tukang banyak, waktu pengerjaan lebih ringkas, perawatan mudah, biaya konstruksi lebih murah.
Keberadaan kayu konstruksi yang semakin langka sudah banyak dibahas oleh para ahli dan pemerhati dalam berbagai forum seperti seminar, workshop, media cetak dan elektronik. Pada dasarnya, kehawatiran akan keberadaan kayu konstruksi akan berdampak pada kurangnya pasokan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan perumahan di masa mendatang. Beberapa produksi bahan bangunan alternatif sebagai pengganti kayu untuk komponen struktur dan nonstruktur sudah banyak di produksi seperti, baja ringan (light weight steel), aluminium, PVC dll, tetapi masih mahal dan belum terjangkau oleh masyarakat menengah ke bawah bahkan untuk produk rumah massal belum dapat menurunkan harga jual rumah. Di lain pihak, bambu yang sudah lama dikenal oleh masyarakat sejak nenek moyang kita ada belum banyak disentuh, padahal bahan ini memegang peranan penting dalam kehidupan mereka dan telah dipakai untuk berbagai keperluan seperti, alat rumah tangga, musik, makanan, obat, perabotan dapur serta konstruksi bangunan (rumah, jembatan) dll.
Isu bahan bangunan telah menjadi hal yang sangat menarik di dalam proses rekontruksi dan rehabilitasi, terutama terkait dengan jenis bahan bangunan dan ketersediaan bahan bangunan. Salah satu isu pokok ialah kaitan antara penyediaan bahan bangunan dan konsekuensinya terhadap kualitas lingkungan hidup. Untuk itu perlu dicari beberapa solusi untuk memecahkan permasalahan tersebut sehingga proses rekonstruksi yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat
MAKSUD
Bambu merupakan bahan bangunan alternatip hasil penelitian-penelitian yang berkaitan dengan bambu telah banyak dilakukan dandipresentasikan dalam berbagai pertemuan ilmiah seperti seminar, workshop dll, tetapi hasil daripertemuan ilmiah tersebut belum ada yang dimanfaatkan dalam mengarahkan penelitian bambudi Indonesia. Hal ini disebabkan karena penelitian bambu yang dilaksanakan oleh kalanganPerguruan Tinggi, Lembaga Penelitian Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat dan SektorSwasta dikerjakan secara sporadis, terpisah dan sendiri-sendiri serta belum adanya acuan yangbaku untuk dipakai sebagai rujukannya. Akhirnya sangat sedikit aktifitas ini yang ditujukan untukmendukung kebutuhan masyarakat serta pengusaha bambu secara langsung. Peranan bambusebagai bahan bangunan alternatif untuk industri berbahan kayu yang sedang menghadapikesulitan dalam mendapatkan bahan baku sangat sedikit sehingga Indonesia belum
mendapatkan keuntungan dari bambu.
TUJUAN
bambu yang merupakan bahan bangunan
yang dapat diperbarui (renewable), sudah dikenal sejak nenek moyang kita dengan
potensi yang belimpah dan belum maksimal dimanfaatkan. Sampai saat ini bambu
hanya dipakai sebagai alat rumah tangga, perabotan dapur dan konstruksi bangunan
(rumah, jembatan) dll. Untuk bahan konstruksi, bambu digunakan secara utuh dalam
bentuk bulat dengan sistem sambungan konvensional (pasak dan ijuk) tetapi sekarang
bambu diolah terlebih dahulu menjadi bahan jadi seperti, panel bambu, balok bambu,
bambu lapis, dll, sehingga bentuk lebih modern dan pemakaiannya lebih praktis.
Kelebihan konstruksi tradional bambu sebetulnya sudah dibuktikan pada
konstruksi rumah di daerah gempa, dimana pasca bencana (gempa) konstruksi rumah
dengan sistem rangka bambu atau kayu masih utuh berdiri sedangkan bangunan
dengan konstruksi pasangan bata atau rangka beton banyak yang runtuh berarti,
konstruksi ini sangat cocok dipakai di daerah-daerah berpotensi gempa di Indonesia
karena lebih elastis terhadap gempa
TINJAUAN PUSTAKA
Kayu
Di dunia konstruksi, kayu merupakan bahan bangunan yang dominan digunakan terutama untuk konstruksi rangka yang bersifat struktur (rangka lantai, rangka dinding,rangka atap) dan yang bersifat non struktur (penutup lantai, penutup dinding, penutup langit-langit dan penutup atap).
Kebutuhan kayu yang sangat besar akibat pembangunan khususnya perumahan, industri kayu olahan (plywood, hardboard, dll) serta ekspor, mengakibatkan kayu dieksploitasi secara besar-besaran dengan pola tanpa tebang pilih.
Akibatnya selain terjadi kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan, ketersediaan kayu khususnya kayu konstruksi semakin berkurang. Dewasa ini untuk memperoleh jenis kayu yang umum digunakan untuk bangunan seperti, kamper, kruing, merbau, meranti, besi dll
sudah mulai sulit dan kalaupun ada harganya sangat mahal. Pemerintah telah melakukan usaha-usaha untuk mengurangi dampak kerusakan hutan sebagai penghasil kayu sebagai berikut;
• Memberlakukan larangan ekspor kayu bulat (log) dan bahan baku serpih (Keputusan bersama Departemen Kehutanan dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan sejak tahun 2001),
• Departemen Kehutanan telah menurunkan jatah tebang tahunan (jumlah yang boleh ditebang oleh pengusaha hutan) menjadi 6,8 juta m³ setahun (tahun 2003) dan akan diturunkan lagi menjadi 5,7 juta m³ kubik setahun ( tahun 2004),
• Pembentukan Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) yang bertugas untuk melakukan penyesuaian produksi industri kehutanan dengan ketersediaan bahan baku dari hutan,
• Berkomitmen untuk melakukan pemberantasan Illegal Logging dan juga melakukan rehabilitasi hutan melalui Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) yang diharapkan di tahun 2008 dapat menghutankan kembali areal seluas tiga juta hektar. Sayangnya usaha-usaha tersebut di atas masih belum ada realisasinya karena;
• Hingga tahun 2002 ekspor kayu bulat masih dilakukan,
• Masih akan diberikan ijin pengusahaan hutan alam dan hutan tanaman seluas 900-an ribu hektar kepada pengusaha melalui pelelangan,
• Belum adanya perencanaan menyeluruh untuk memperbaiki kerusakan hutan melalui rehabilitasi,
• Belum disesuaikannya produksi industri dengan kemampuan penyediaan bahan baku kayu bagi industri olah hutan sehingga dapat mengakibatkan kegiatan penebangan hutan tanpa ijin akan terus berlangsung.
• Hal yang terpenting dan belum dilakukan pemerintah saat ini adalah, menutup industri perkayuan Indonesia yang memiliki banyak utang.
• Pembangunan hutan tanaman secara massal dan meluas pada tahun 1980 dan dilansir dalam bentuk hutan tanaman industri (HTI) sejak tahun 1984 kurang berhasil. asaran yang ingin dicapai dalam pengusahaan HTI tersebut adalah, menunjang pertumbuhan industri perkayuan sehingga dapat meningkatkan ekspor kayu olahan dan meningkatkan potensi kayu pada kawasan hutan produktif.
Kenyataannya membuktikan bahwa, dari target luasan sebesar 7 Ha hanya terealisir 2 juta ha dengan kendala kesiapan dan pengetahuan teknis para pelaku dan hambatan non teknis padahal, jika HTI ini berhasil dapat mengurangi ketergantungan pada hutan alam. Dengan kondisi seperti tersebut di atas maka, wajarlah jika keberadaan kayu konstruksi saat ini cukup kritis, terutama untuk memenuhi kebutuhan pembangunan perumahan yang diperuntukan bagi golongan menengah ke bawah.
Limbah Organik Dari Industri
• Bahan limbah organik dapat berupa limbah pabrik atau bahan alam seperti;
• Limbah Kayu merupakan hasil atau limbah penggergajian kayu yang dapat berupa serbuk gergaji, sisa potongan, kulit kayu dll,
• Limbah Agro Industri (Sawit) merupakan limbah dari pengolahan minyak sawit (CPO) berupa TKKS (tandan kosong kelapa sawit), sekam padi dll,
• Serat Alam yang berupa serat dari alang-alang, nenas, tebu dll.
Limbah tersebut di atas apabila akan dimanfaatkan masih harus memerlukan proses pengolahan terlebih dahulu menjadi bentuk panel, batang dll, karena bahan tersebut masih merupakan bahan baku dan masih perlu diproses untuk mmenjadi bahan jadi dengan menggunakan bahan tambahan seperti, perekat resin atau semen.
.
4.2 Perkembangan Teknologi Rumah Bambu Dalam Dunia Konstruksi
Pada era sebelum tahun 1980 bambu digunakan sebagai bahan konstruksi bangunan umum seperti, jembatan, tiang, dinding penahan tanah (bearing wall) dan bangunan rumah tradisional, baik di pedesaan maupun di perkotaan dalam bentuk batangan (bulat), bilah dan anyaman. Sistem sambungannya tradusional dengan menggunakan tali ijuk, pasak dan paku. Cara pengawetannya masih dilakukan dengan cara perendaman di kolam atau sungai sehingga memerlukan waktu lama.
Pada era pendudukan Belanda dan Jepang, teknologi Barat mulai diperkenalkan sehingga, pasangan tembok mulai dipakai khususnya pada komponen dinding penutup, dimana adanya penggabungan antara adukan sebagai plesteran dengan bambu anyam sebagai tulangannya. Sistem ini banyak dijumpai pada rumah-rumah jabatan serta kantor baik di perkebunan maupun di kantor-kantor perkotaan dan kenyataannya sampai sekarang rumah-rumah tersebut masih dapat kita temui di perkebunanperkebunan bahkan di kota dalam kondisi masih baik. Pada era sesudah 1980 perkembangan teknologi bambu mulai berkembang sehingga banyak produksi bahan komponen bangunan dari bambu seperti, panel bambu dengan perekat resin (lem) dan panel berbasis semen (bambu cement board). Selain bahan olahan tersebut di atas bambu juga sudah mulai diproduk seperti layaknya kayu misalnya, bambu laminasi, balok bambu, lantai parkit bambu, papan bambu sebagai bahan dasar furnitur dan lantai. Perkembangan teknologi sudah demikian maju sehingga segala kelemahan bambu sudah dapat direkayasa dan diatasi mulai dari konstruksi, sambungan dengan berbagai jenis konektor serta bentuk, yang memungkinkan bambu dipakai pada panjang efektif sesuai dengan desain yang diinginkan tetapi memenuhi persyaratan teknis. Keterbatasan bambu untuk dipakai pada bangunan-bangunan khusus yang mempunyai tingkat kesulitan tinggi sudah dapat diatasi bahkan di beberapa negara maju, bambu sudah dipakai sebagai bahan untuk bangunan penting seperti villa, tribun stadion, kantor bertingkat, jembatan dengan bentang lebar, dll.
Teknologi pengawetan tradisional yang tadinya menggunakan metode perendaman, pemulasan dan pengasapan, sudah mulai berkembang dengan cara modern seperti, metode Bucherie cara grafitasi atau vertikal, tekanan udara (vacuum pressure) yang mempercepat proses pengawetan. Begitu pula sistem pengeringan dengan menggunakan pengeringan di ruangan, sudah memudahkan kita untuk mendapatkan bambu yang memenuhi syarat kekeringan sesuai yang diyaratkan untuk dipakai pada konstruksi bangunan. Saat ini untuk mendapatkan bambu dengan keawetan yang tinggi sudah mudah diperoleh bahkan dapat dilakukan oleh kita sendiri.
1.4 Pembuatan Standar Bambu Internasional
• NBAR (International Network on Bambu and Rattan) telah menyiapkan dan mengirimkan konsep Standard International ini mulai tahun 1988.
• Standar ini merupakan standar internasional pertama mengenai bambu, namun demikian standar ini tidak melarang atau menggantikan dokumen /standar lainnya baik secara keseluruhan maupun bagian.
• Naskah standar ini telah disiapkan dan didistribusikan untuk diskusi internal di INBAR pada tahun 1998 terutama pada kelompok spesialis yang secara sukarela meluangkan waktu dan kepakarannya untuk mengusulkan perbaikan untukpenyempurnaan.
• Pertemuan pertama antar anggota kelompok kerja dilaksanakan di San José, Costa Rica pada tanggal 30-31 October 1998.
• Anggotanya adalah: N.S. Adkoli, K. Ghavami, R. Gnanaharan, H.N.S. Jagadeesh, J.J.A. Janssen, K.S. Pruthi, I.V. Ramanuja Rao, D. Sands, J.O. Siopongco, K. Stochlia, and D. Tingley.
• Konsep standarddidiskusikan pada pertemuan ISO-TC 165 (Technical Committee on Timber Structures) pada September 1999 di Harbin, China.
• Pada Oktober 1999 diadakan pertemuan di FPRDI, Los Baños, Philippines, yg dihadiri wakil dari National Standard Institutes of Bangladesh, China, Colombia, Ecuador, Ethiopia, India, Indonesia, Nepal, Philippines, Tanzania, Thailand, and Vietnam.
• Keluaran dari pertemuan ini adalah pentingnya penyempurnaan dari teks standar dan kesepakatan umum untuk mengirimkan konsep naskah ke ISO sesuai prosedur formal.
• Selain INBAR, CIB (committee W 18 B) memiliki kontribusi yang tinggi karena turut serta dalam penyiapan pembahasan dokumen selama pertemuan W 18 B (Singapore 1987 dan Kuala Lumpur 1992)
PEMBAHASAN
Bambu
Bambu sudah dikenal oleh masyarakat sejak nenek moyang kita ada dan telah digunakan sebagai bahan untuk keperluan sehari-hari mulai dari makanan, peralatan rumah tangga, musik, upacara keagamaan sampai pada bangunan rumah yang mereka tempati, sehingga di pedesaan sebagian besar masyarakatnya mempunyai rumpun bambu di pekarangannya.
Tanaman bambu Indonesia ditemukan di dataran rendah sampai pegunungan dengan ketinggian sekitar 300 m dari permukaan air laut dan umumnya tumbuh di tempat tempat terbuka dan daerahnya bebas dari genangan air.
Bambu memiliki sifat-sifat yang baik untuk dimanfaatkan, antara lain batangnya kuat, ulet, lurus, rata, keras, mudah dibelah, mudah dibentuk dan mudah dikerjakan serta ringan. Selain itu bambu juga relatif murah dibandingkan dengan bahan bangunan lain karena potensinya banyak dan mudah ditemukan di seluruh daerah di Indonesia.
Dari kurang lebih 1.000 species bambu dalam 80 genera, sekitar 200 species dari 20 genera ditemukan di Asia Tenggara (Dransfield dan Widjaja, 1995), sedangkan di Indonesia ditemukan sekitar 60 jenis. Beberapa kelebihan bambu jika dipergunakan untuk komponen bangunan:
• Merupakan bahan yang dapat diperbarui (3-5 tahun sudah dapat ditebang),
• Murah harganya serta mudah pengerjaannya karena tidak memerlukan tenagaterdidik, cukup dengan peralatan sederhana pada kegiatan pembangunan.
• Mempunyai kekuatan tarik yang tinggi (beberapa jenis bambu melampaui kuat tarik baja mutu sedang), ringan, berbentuk pipa beruas sehingga cukup lentur untuk dimanfaatkan sebagai komponen bangunan rangka,
• Rumah dari bambu cukup nyaman ditempati,
• Masa konstruksi cukup singkat sehingga biaya konstruksi menjadi murah.
Kelemahannya adalah dalam penggunaannya kadang-kadang menemui beberapa keterbatasan. Sebagai bahan bangunan, faktor yang sangat mempengaruhi bambu adalah, sifat fisik bambu (bulat) yang agak menyulitkan dalam pengerjaannya secara mekanis, ariasi dimensi dan panjang ruas yang tidak seragam serta mudah diserang oleh organisme perusak seperti bubuk, rayap dan jamur.
Mengapa Sampai Saat Ini Bambu Masih Belum Mendapat Perhatian
Masalah mendasar yang menjadi penyebab adalah:
a. Belum hilangnya konotasi masyarakat bahwa bambu dikenal sebagai bahan bangunan untuk orang miskin karena bentuk rumah sangat sederhana,
b. Hampir tidak ada fasilitas kredit dari perbankan, karena kurang yakinnya pihak perbankan,
c. Belum ada standar nasional bambu,
d. Sampai saat ini teknologi untuk membangun serta menambah umur pakai bambu masih dilakukan dengan cara tradisional seperti yang pernah dilakukan oleh para nenek moyang kita dahulu sehingga kualitasnya masih rendah.
Keuntungan pengembangan bambu dibandingkan dengan kayu:
• Sesuai dengan sifatnya maka akar bambu sangat solit sehingga dapat mencegah erosi jika ditanam pada daerah lereng (tepi sungai atau jurang).
• Bambu dapat dipanen 3 (tiga) kali dalam sepuluh tahun dibandingkan dengan kayu yang hanya satu kali sehingga dapat bekerja sepanjang tahun dengan penghasilan tetap baik di perkebunan bambu atau pada pengrajin bambu.
Di halaman berikut digambarkan ilustrasi mengenai keuntungan budidaya bambu dibandingkan dengan kayu jika dibudidayakan secara profesional, mulai dari pola tanam, cara menebang serta penggunaan tenaga kerja selama proses tersebut berlangsung. Dengan musim panen bambu yang lebih cepat dari kayu maka, kerusakan hutan dapat dikurangi serta mutu kayu hutan akan lebih baik karena ada bahan lain sejenis yang dapat menggantikan fungsinya
Standar Nasional Indonesia
SNI adalah, dokumen yang berisikan ketentuan teknis, pedoman dan karakteristik kegiatan dan produk, yang disusun dan disepakati oleh pihak pemangku kepentingan dan ditetapkan oleh BSN, sebagai acuan yang berlaku secara nasional untuk membentuk keteraturan yang optimum dalam konteks keperluan tertentu. Agar SNI dapat diterima secara luas oleh Pemangku kepentingan. maka, pengembangan SNI harus memenuhi sejumlah norma seperti,
o Terbuka bagi pemangku kepentingan yang berkeinginan untuk terlibat,
o ransparan agar pemangku kepentingan dapat dengan mudah memperoleh semua informasi yang berkaitan dengan pengembangan SNI,
o Tidak memihak dan konsensus agar mereka dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil,
o Efektif karena memperhatikan kebutuhan pasar dan peraturan perundangundangan yang berlaku,
o Koheren dengan pengembangan standar internasional untuk memperlancar perdagangan internasional,
o Berdimensi pembangunan yakni memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Tahapan-tahapan dalam pengembangan SNI
• Pemrograman Rencana perumusan SNI diprogramkan oleh BSN yang diusulkan oleh Panitia Teknis selanjutnya disebut pantek, berdasarkan masukan dari berbagai pihak termasuk Masyarakat Standardisasi Indonesia (MASTAN) yang terdiri dari para ahli yang mewakili pemangku kepentingan seperti produsen, konsumen dan regulator, serta para ahli lain yang relevan atau pihak-pihak lain yang berkepentingan.
• Perumusan Rancangan SNI (RSNI) Rancangan RSNI yang telah diprogramkan ini akan dirumuskan oleh pantek terkait melalui proses sebagai berikut;
• Perumusan RSNI-1 oleh suatu kelompok kerja yang dibentuk oleh pantek,
• Rapat pantek untuk membahas dan menjaring masukan dan pandangan semua anggota pantek untuk dipergunakan oleh kelompok kerja memperbaiki rancangan SNI (RSNI-2),
• Rapat konsensus pantek untuk memutuskan apakah substansi RSNI-2 dapat disepakati berdasarkan suara terbanyak. Setelah dilakukan perbaikan editorial, rancangan SNI tersebut (RSNI-3) siap di sampaikan ke BSN untuk jajag pendapat.
• ajak Pendapat RSNI Pantek akan disebarluaskan oleh BSN ke pemangku kepentingan melalui organisasi MASTAN untuk jajag pendapat. Apabila mendapat dukungan dari sebagian besar pemangku kepentingan maka, setelah mengalami perbaikan nonsubstansial berdasarkan masukan yang diperoleh rancangan tersebut (RSNI-4) dapat memasuki tahap persetujuan. Sedangkan apabila sebagian besar dari pihak tersebut menyatakan keberatan, maka rancangan tersebut dikembalikan ke tahap 2. Apabila seluruh pemangku kepentingan (100%) menyatakan setuju, maka RSNI-3 tersebut dapat langsung menjadi RASNI dan ditetapkan oleh BSN menjadi SNI.
• Persetujuan RSNI RSNI-4 akan disebarluaskan melalui MASTAN untuk voting akhir. Apabila sebagian besar dari pemangku kepentingan menyatakan setuju, maka RSNI-4 tersebut dinyatakan “mencapai konsensus” menjadi RASNI dan dapat ditetapkan menjadi SNI oleh BSN. Apabila sebagian besar pihak tersebut menyatakan tidak setuju, maka rancangan tersebut dapat dikembalikan ke tahap 3 dan apabila tidak memerlukan perubahan substansial atau, ke tahap 2 apabila ternyata masih memerlukan perbaikan substansial.
• Penetapan SNI RASNI akan ditetapkan menjadi SNI yang berlaku di seluruh wilayah negara dan dipublikasi oleh BSN untuk dipergunakan seluas mungkin oleh pemangku kepentingan.
• Pemeliharaan SNI Pada tahap ini penerapan SNI yang telah ditetapkan akan dipantau oleh BSN.
Apabila banyak masukan yang menyatakan bahwa suatu SNI sukar diterapkan, maka BSN dapat meminta Panitia Teknis untuk melakukan kaji-ulang terhadap SNI tersebut. Demikian pula apabila SNI telah berumur 5 tahun, maka SNI tersebut akan secara otomatis dikaji-ulang oleh Panitia Teknis.Hasil kaji-ulang dapat menyatakan sejumlah kemungkinan;
• SNI masih layak dipergunakan,
• SNI masih layak dipergunakan namun memerlukan amandemen untuk melengkapi informasi atau perbaikan tertentu,
o SNI perlu direvisi karena telah tidak layak dipergunakan namun masih diperlukan,
o SNI perlu diabolisi karena sudah tidak diperlukan. Proses penyusunan amandemen dan revisi dilaksanakan melalui 5 tahapan
Sistem Penerapan SNI
Penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela, artinya kegiatan dan produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI tidak dilarang. Namun untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah dapat saja memberlakukan SNI tertentu secara wajib. Pemberlakuan SNI wajib dilakukan melalui penerbitan regulasi teknis oleh Instansi Pemerintah yang memiliki kewenangan untuk meregulasi kegiatan dan peredaran produk (regulator).
Perkembangan Sampai Saat Ini
Sebelum BSN dibentuk kegiatan standardisasi telah lama dilaksanakan oleh berbagai Departemen secara sendiri-sendiri dengan norma dan tata-cara yang berbedabeda, sehingga pada saat itu kita mengenal berbagai standar sektoral. Pada tahun 1984 pemeritah membentuk Dewan Standardisasi Nasional (DSN) untuk melebur kegiatan standardisasi sektoral tersebut kedalam kegiatan standardisasi nasional. Pada tahun 1986 DSN berhasil membentuk kesepakatan dengan semua pihak terkait untuk mengembangkan SNI, dimana standar sektoral yang telah ada diadopsi menjadi SNI dan baru selesai pada tahun 1994.
Pada tahun 1992 melalui SK Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua BPPT selaku Ketua DSN No.465/IV.2.06/HK.01/04/9/92, DSN juga berhasil membentuk KAN untuk mengkoordinasikan kegiatan akreditasi yang dilaksanakan oleh berbagai departemen & LPND. Di dalam perkembangannya, keperluan adanya lembaga yang secara khusus mengembangkan dan mengelola sistem standardisasi nasional semakin dirasakan karena keberadaan DSN tidak dapat lagi menangani hal tersebut secara efektif. Di dalam perkembangannya, keperluan adanya lembaga yang secara khusus mengembangkan dan mengelola sistem standardisasi nasional semakin dirasakan karena keberadaan DSN tidak dapat lagi menangani hal tersebut secara efektif. Oleh karena itu pada tahun 1997, berdasarkan pandangan DSN, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden No 13/1997 tanggal 26 Maret 1997 untuk membentuk BSN dan membubarkan DSN. Pada saat BSN dibentuk jumlah SNI telah mencapai lebih dari 4000 judul yang sebagian besar merupakan hasil peleburan standar sektoral yang dilakukan oleh DSN.
Beberapa Alasan yang Menjadi Pertimbangan bambu di standarkan
• Penggunaan bambu sangat luas untuk berbagai macam tujuan karena bambu memiliki keunggulan sebagai bahan bangunan,
• Bambu merupakan salah satu material yang sangat potensial untuk pemenuhan kebutuhan perumahan,
• Bambu sebagai bahan bangunan telah diakui masyarakat dunia dengan terbitnya standard internasional (ISO),
Perlunya adopsi/adaptasi standard ISO tentang konstruksi bambu untuk diterapkan di Indonesia, tentunya dengan penyesuaian pada kondisi setempat

KESIMPULAN
a. Keberadaan kayu konstruksi yang semakin langka memberikan peluang sangat besar pada bambu untuk menjadi bahan penggantinya.
b. Diperlukan database tentang sifat fisis dan mekanis bambu Indonesia dan kajian terhadap konstruksi struktur bambu di Indonesia oleh karena itu, sudah waktunya bambu distandarkan sesuai dengan peruntukannya, dalam rangka menggalakkan potensi lokal secara maksimal dan memberikan peluang pada petani serta pengrajin untuk mendapatkan keuntungan dari potensi bambu yang cukup berlimpah.
c. Standar yang sudah ada khususnya ISO 22157 (2004) telah mengakomodasi cara menentukan sifat fisis dan mekanis bambu yang berlaku untuk daerah tropis begitu pula ISO 22156 tentang desain struktural pada bambu masih bersifat umum.
d. Jika merujuk pada standar yang sudah ada harus diadaptasikan dengan beberapa persyaratan yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia yg mencakup kekuatan (strength), masa pakai (serviceability) dan ketahanan (durability).
e. Konsep standar hasil pertemuan di Puskim perlu ditindaklanjuti dan disempurnakan sehingga dapat diajukan ke forum lebih tinggi untuk tercapainya pembuatan standar bambu.
f. Fungsi dan kegunanan bamboo sebaga bahan pengganti kayu diantara di gunakan sebagai bangunan pasca gempa juga sebagai; Bahan rangka atap bangunan, camburan bahan anyaman sebagai cor beton pada tiang dan lantai cor, pelapis dinding dan lantai pengganti S4S,s2s,Flooring dll, dan sebagai bahan furniture lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
1. Anonim. 1978. Bambu in construction (an Introduction), Trada Technology Network Bambu and Rattan (India), Department for International Development, UK
2. Anonim. Manual de Construccion con Bambu–Universidad Nacional de Columbia. Centro de Investigation de Bambu (Columbia)
3. Boughton, G.N.1989b. Standardization of Connections for Use Bambu. Paper presented at the CIB-W18B meeting at Seatle, USA
4. ISO 22156 (2004) Bambu–Structure Design and ISO 22157-1: 2004 (E) Bambu- Determination of physical and mechanical properties-Part 1: Requirements and Part 2: Laboratory manual. INBAR-2004
5. Morisco. 1996. Bambu sebagai Bahan Rekayasa, Pidato Pengukuhan Jabatan Lektor Kepala Madya dalam Bidang Ilmu Teknik Sipil, Fakultas Teknik UGM
6. Sulthoni A. 1983, Petunjuk Ilmiah Pengawetan Bambu Tradisional dengan perendaman Dalam Air, International Development Research Center Ottawa, Canada
7. Yance I.M dan I Ketut.N.P. 1997. Pedoman Identifikasi Jenis Kayu di Lapangan,
8. Yayasan Prosea Bogor, Pusat Diklat Pegawai & SDM Kehutanan, Bogor
9.
Read More..